Leader NAHDLIYYIN UNITED: PBNU Lakukan Gerakan 2000 Rupiah Saja, Jangan Usaha di Batubara!

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024 - 11:38 WIB

50247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Keinginan ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), untuk melakukan usaha pertambangan batubara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara memunculkan pendapat pro dan kontra di masyarakat, salah satunya dari Nahdliyyin United yang dengan tegas menolak.

“Nahdliyyin United menolak NU berusaha di pertambangan batubara karena batubara adalah energi kotor. Batubara kan digunakan untuk bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU. Pembakaran tersebut menghasilkan emisi karbon yang secara signifikan berkontribusi terhadap kenaikan suhu bumi sehingga terjadi perubahan iklim yang ekstrim dan kerusakan lingkungan yang parah. Karenanya, Nnegara-negara G7 sudah berkomitmen untuk menutup semua PLTU batubara pada tahun 2025 nanti. Indonesia sendiri, seperti yang dinyatakan Presiden Jokowi, akan menutup semua PLTU batubara di tahun 2050. Lah, ini kok malah NU mau berusaha di pertambangan batubara? Bakalan NU dipersalahkan nantinya atas kenaikan emisi karbon dan kerusakan lingkungan!”Tegas Leader Nahdliyyin United, Muhammad Rofi’i Mukhlis alias Cak Rofi’i dalam siaran persnya.

Baca Juga :  Ketua Dewan Pembina INSWA Ajak Pemerintah Daerah Dan Dunia Usaha Untuk Update Isu Terkini Dalam Pengelolaan Sampah

Karenanya, Gus Rofi’i menyarankan agar PBNU mengkaji ulang untuk berusaha di pertambangan batubara dan lebih memilih untuk berusaha dengan memberdayakan kaum Nahdliyyin yang saat ini berjumlah kurang lebih 90 juta melalui gerakan sedekah 2 ribu rupiah per orang untuk NU setiap minggu. Ini lebih bersih dan bisa dilakukan dan tentu telah menjaga marwah NU, menjaga nama NU, dibandingkan sebagai aktor perusak lingkungan hidup karena berusaha di sektor pertambangan batubara.

Baca Juga :  Mantan Karyawan Menang Kasasi, PT MGM Masih Ogah Bayar Pesangon

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hitungannya satu orang Nahdliyyin sedekah 2 ribu rupiah dikali 90 juta per minggu menghasilkan 180 milyar rupiah. Jika dikalikan 4 minggu atau satu bulan menghasilkan 720 milyar rupiah. Ini kan uang yang sangat besar, apalagi jika dikalikan satu tahun,” ujar Cak Rofi’i.

Di akhir rilisnya, Cak Rofi’i menyatakan bahwa untuk menjaga transparansi gerakan 2000 rupiah sedekah untuk NU ini, PBNU bisa melibatkan auditor independen. Sedangkan lembaga yang menjalankannya adalah LAZISNU. ***

Berita Terkait

Inalum Menapaki Usia Emas 50 Tahun, Meneguhkan Eksistensi di Industri Aluminium Nasional
Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 
DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 
BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba
Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara
RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB