Akibat terlilit hutang,Orok nekat gadaikan mobil Rental dan berahir dibalik jeruji.

hayat

- Redaksi

Minggu, 7 Juli 2024 - 11:52 WIB

50212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Sewa Mobil Rental Lalu Dijadikan Jaminan Hutang, Orok Ditangkap Polisi*

|Lampung|Waspadaindonesia.com|

Pringsewu-Tim khusus anti bandit Polsek Pringsewu kota mengamankan Hanza alias Orok (55) karena menggelapkan mobil rental yang disewanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menjelaskan Warga Kelurahan Pringsewu Selatan tersebut diringkus polisi di jalan Ahmad Yani Kelurahan Pringsewu Utara pada Jumat malam (5/7/2024) sekira pukul 20.00 Wib. Dia ditangkap atas dasar laporan pengaduan pemilik rental, Rian Adi Prastiyo (33) warga kelurahan Pringsewu Timur kepada polisi sehari sebelumnya.

Baca Juga :  Di Barengi Canda Tawa Seorang Ibu Kasat Dengan Para Santri Dayah Perbatasan Minhajussalam Pada Saat Acara Jumat Curhat Polres Subulussalam

Dalam laporanya, Ari menyebut mobil Toyota Avanza bernomor Polisi B 1242 UIM yang disewa selama seminggu sejak 26 April 2024 tak kunjung dikembalikan, sehingga perusahaan miliknya merugi hingga ratusan juta.

“Atas dasar laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan proses penyelidikan dan setelah cukup bukti kemudian pelaku diamankan,” ujar Kompol Rohmadi saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (7/7/2024)

Juga diungkapkan Rohmadi, kendaraan Toyota Avanza milik korban sudah berhasil ditemukan polisi di wilayah bandar Lampung. Mobil yang disewa selama seminggu dengan tarif Rp.2,1 juta tersebut oleh pelaku dipindahtangankan kepada orang lain sebagai jaminan hutang sebesar Rp.185 juta.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Danrem 011/LW Ke Kodim 0119/BM.

“Kepada polisi awalnya p bilang nya dpepaku mengaku mobil di ambil rampas orang, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata mobil diserahkan ke orang lain sebagai jaminan hutang,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, pelaku di jerat dengan pasal 372 KUHP Tentang penggelapan.

“Pelaku terancam hukuman kurungan empat tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Prof. Sutan Nasomal SH MH,Kasus Keracunan Siswa SMPN 1 Makale Seharusnya Tidak Terjadi. Aparat Wajib Sidik SPPG!
1.548 Titik Koperasi Merah Putih di Jambi, PERMAHI Soroti Kesiapan dan Tata Kelola
Jumat Berkah, Kapolres Toraja Utara Bersama Bhayangkari Bagikan Paket Makan Siang kepada Masyarakat
Polsek Sabak Auh Imbau Warga, Tolak Bakar Lahan Cegah Karhutla
Kontrak Berlangganan Koran Sekolah Diputus Mendadak, Awak Media di Ogan Ilir Terancam Kehilangan Pendapatan
Ketika Kadis DLHK Aceh diduga “Bermain Cinta” dengan Pelanggaran
Cegah KARHUTLA, Sat Reskrim Polres Simalungun Gencar Sambangi Warga dan Bagikan Stiker Imbauan
4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Bersatu dalam Semangat Kemerdekaan, Muspika Sungai Mas, Masyarakat dan RAPI Gelar Pawai Bendera

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bakti Brimob untuk Negeri, Jembatan Penghubung Desa Sikundo Mulai Dibangun

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:01 WIB

​​Perkuat Silaturahmi, Unsur Muspika Sungai Mas Gelar Temu Ramah dengan Kapolsek Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:05 WIB

Menwa UTU Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Yonif 116/GS. Guna Untuk Asah Ketangkasan Dan Kedisiplinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:53 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Rampung, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:36 WIB

Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor bersama Tem Gabungan Temukan Senjata Tajam dan HP Lapas Kelas IIB Meulaboh,

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:28 WIB

Jamaluddin Idham Anggota DPR RI Komisi IV Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:04 WIB

DPD LPSA Aceh Barat Gelar Buka Puasa Bersama Dan Pembagian Takjil

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB