Cegah KARHUTLA, Sat Reskrim Polres Simalungun Gencar Sambangi Warga dan Bagikan Stiker Imbauan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 2 September 2026 - 03:12 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun turun langsung ke kawasan hutan dan permukiman warga guna memberikan edukasi serta imbauan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 1 September 2026, sekira pukul 20.26 WIB. Dalam keterangannya, AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sejalan dengan semangat Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 1 September 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di kawasan hutan dan permukiman masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Simalungun. Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan personel Unit II Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., MH, serta berkoordinasi dengan Maralo Tambun selaku Sekretaris Manggala Agni Daops II Pematang Siantar beserta tim.

Baca Juga :  Wabup Nagan Raya Raja Sayang Terima Kunker Wali Kota Banda Aceh, Salurkan Bantuan Banjir di Beutong Ateuh

AKP Verry Purba mengungkapkan, kegiatan tersebut dilandasi oleh sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, selain juga sebagai bentuk pelaksanaan perintah pimpinan dalam meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan KARHUTLA.

“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat undang-undang serta perintah pimpinan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan,” ungkap AKP Verry Purba.

Dalam pelaksanaannya, personel Sat Reskrim melakukan koordinasi dengan Kantor Manggala Agni Daops II Pematangsiantar, kemudian melanjutkan kegiatan dengan patroli dan sambang kepada masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar kawasan hutan. Petugas juga membagikan dan menempelkan stiker imbauan pencegahan KARHUTLA di lokasi-lokasi strategis yang mudah dilihat masyarakat.

“Kami memberikan penyuluhan agar masyarakat tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar, serta mengingatkan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan,” ucap AKP Verry Purba.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa petugas turut menyampaikan dampak buruk KARHUTLA terhadap lingkungan hidup, kesehatan, perekonomian, hingga keselamatan masyarakat. Selain itu, personel juga memberikan pemahaman mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  KETUA DPRK Subulussalam-Ade Fadly Pranata Bintang Secara Aklamasi,Terpilih Menjadi Ketua FKKI Aceh

“Kami mengajak masyarakat untuk turut aktif menjaga kawasan hutan dan segera melapor kepada polisi maupun instansi terkait apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran,” kata AKP Verry Purba.

Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan respons positif dari masyarakat. Warga menyambut baik kehadiran petugas dan menyatakan kesediaannya untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan dari ancaman kebakaran. Komunikasi dan kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat pun semakin terjalin dalam rangka deteksi dini pencegahan KARHUTLA. Selama kegiatan berlangsung, situasi tercatat aman, tertib, dan kondusif.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preemtif dan preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di kawasan yang tergolong rawan KARHUTLA.

Sebagai tindak lanjut, Sat Reskrim Polres Simalungun akan melaksanakan patroli dan pengawasan berkala di kawasan rawan kebakaran, meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah nagori, TNI, instansi kehutanan, serta masyarakat setempat. Sosialisasi dan penyuluhan juga akan terus dilakukan secara berkelanjutan, sementara langkah penegakan hukum akan diambil apabila ditemukan dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Prof. Sutan Nasomal SH MH,Kasus Keracunan Siswa SMPN 1 Makale Seharusnya Tidak Terjadi. Aparat Wajib Sidik SPPG!
1.548 Titik Koperasi Merah Putih di Jambi, PERMAHI Soroti Kesiapan dan Tata Kelola
Jumat Berkah, Kapolres Toraja Utara Bersama Bhayangkari Bagikan Paket Makan Siang kepada Masyarakat
Polsek Sabak Auh Imbau Warga, Tolak Bakar Lahan Cegah Karhutla
Kontrak Berlangganan Koran Sekolah Diputus Mendadak, Awak Media di Ogan Ilir Terancam Kehilangan Pendapatan
Ketika Kadis DLHK Aceh diduga “Bermain Cinta” dengan Pelanggaran
4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara
Pengamat Civil Society Apresiasi Polres Cimahi Rangkul Ratusan Pengemudi Ojol Jadi Mitra Strategis Kamtibmas

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB