Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II DPRK Nagan Raya Yang Dihadiri 17 Anggota Dewan

- Redaksi

Selasa, 9 Juli 2024 - 15:50 WIB

50207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue – Aceh : Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S.Sos, M.Si, yang diwakili Sekretaris Daerah Ir.H.Ardimartha menyampaikan dua Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2044 dan kedua Raqan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) kepada DPRK setempat.

Kedua Raqan tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya yang dihadiri 17 anggota dewan, dipimpin Wakil Ketua I, Dedy Irmayanda, SP, MM dan didampingi Wakil Ketua II, Puji Hartini ST, MM, berlangsung di ruang rapat DPRK Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa , 9 Juli 2024

Dalam kegiatan tersebut.Turut dihadir unsur Forkopimda, MPU, MPD, MAA, Sekda, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Tenaga Ahli Pimpinan dan Fraksi Dewan, Kepala SKPK, Kabag Setdakab, para Camat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Sekda Ardimartha menjelaskan, kedua rancangan qanun yang diajukan tersebut merupakan rancangan qanun yang telah ditetapkan dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya Nomor 171.2/29/DPRK/2023 tentang Persetujuan Program Legislasi Kabupaten (Prolek) Nagan Raya tahun 2023.

Baca Juga :  PJ  Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas Sampaikan LKPJ Tahun 2023 Ke Sidang Paripurna DPRK. 

Menurutnya, keseluruhan rancangan qanun yang diajukan tersebut disusun dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dapat kami jelaskan bahwa kabupaten kita sebenarnya telah memiliki Qanun Nomor 11 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Nagan Raya Tahun 2015-2035,” ungkap Ardimartha.

Sementara itu, terkait dengan usulan rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya, Sekda Ardimartha menilai belum sepenuhnya menampung kebutuhan faktual pelaksanaan tugas dan fungsi majelis adat Aceh Kabupaten Nagan Raya.

Sekda Ardimartha menyerahkan Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya Tentang RTRW Tahun 2024-2044 dan Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja MAA kepada Wakil Ketua I DPRK, Dedi Irmayanda dan ikut didampingi Wakil Ketua II DPRK, Hj.Puji Hartini
Sekda Ardimartha menyerahkan Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya Tentang RTRW Tahun 2024-2044 dan Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja MAA kepada Wakil Ketua I DPRK, Dedi Irmayanda dan ikut didampingi Wakil Ketua II DPRK, Hj.Puji Hartini

“Qanun ini, perlu diganti dalam rangka memberikan kedudukan dan peran lebih luas kepada Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya untuk memperkuat hukum adat dan adat istiadat melalui pembentukan majelis adat aceh tingkat kecamatan,” papar Sekda.

Baca Juga :  Buka Musabaqah Qira'atil Kutub II Tahun 2024, Ini Harapan Pj Bupati Iskandar

Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanat ketentuan pasal 3 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh, yang menyebutkan bahwa Majelis Adat Aceh Kecamatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Majelis Adat Aceh Kabupaten dan diatur dalam qanun kabupaten.

“Kami berharap dengan terbentuknya Majelis Adat Aceh di tingkat kecamatan nantinya, maka pelaksanaan tugas dan fungsi majelis adat aceh kabupaten akan lebih maksimal serta akan membawa dampak positif bagi pembangunan kehidupan adat dan adat istiadat bagi masyarakat kabupaten kita ini,” harapnya.

Usai memberikan sambutan, Sekda Ardimartha menyerahkan Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya Tentang RTRW Tahun 2024-2044 dan Rancangan Qanun Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja MAA kepada Wakil Ketua I DPRK, Dedi Irmayanda dan ikut didampingi Wakil Ketua II DPRK, Hj.Puji Hartini, guna dilakukan pembahasan lebih Lanjut. (red )

Berita Terkait

Turnamen Bulutangkis Usia Dini Dan Pelajar Perebut Piala Bupati Ini Nama Nama Pemenangnya
Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan
Ketua TP PKK Karo Monitoring Desa Percontohan Pelaksana 10 Program Pokok PKK Tahun 2025
Semarak Piala Bupati Nagan Raya, 134 Atlet Muda Unjuk Bakat di Lapangan Bulu Tangkis
Rakor CSR 2025: Bupati TRK Fokuskan untuk Masjid Giok dan Kesejahteraan Masyarakat
Raudhatul Jannah Anggota DPRK Nagan Raya Buka Secara Resmi Muscab II PC APRI
Bupati Nagan Raya TRK Buka Secara Resmi Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilisasi Harga Bahan Pokok
4 Unit Kenderaan Roda Tiga Pengangkut Sampah Bantuan CSR PT Inalum Kepada Pemkab Karo

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:04 WIB

PW GPA DKI : Kebijakan Kakorlantas Patut Di Acungi Jempol Berani dan Berhasil Menghapus “Tot Tot Wuk Wuk” di Jalanan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:50 WIB

LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:02 WIB

PW GPA DKI Spontanitas Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto dalam Mengatur Lalu Lintas Saat HUT ke-80 TNI di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:01 WIB

SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Tuntutan Tegas terhadap Korupsi: Gladiator dan Purnawirawan TNI-Polri Desak KPK Periksa Jokowi : Trinusa Angkat Bicara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Partai Cinta Negeri Mantapkan Dukungan untuk Samsuri Menuju Pilpres 2029 dalam Deklarasi Nasional di Jakarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Sambut Baik Dewan Pers Mulai Bela Wartawan Harap Kasus Wartawan Bekasi DiLirik Dewan Pers!!!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan Polri–TNI Ungkap Berbagai Kasus Burem di Indonesia Ada Sinyalemen Dugaan Negara Gagal Lindungi Suara Kebenaran, Rakyat Dipaksa Diam

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB