Berkas Lengkap,Dua tersangka Jambret Yang sebabkan Pelajar SMP Dipringsewu Tewas Dilimpahkan Ke Kejaksaan.

hayat

- Redaksi

Kamis, 11 Juli 2024 - 04:16 WIB

50210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WaspadaIndonesia.com

 

Pringsewu-Penyidik unit reskrim polsek sukoharjo telah melimpahkan Dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian tindak pidana pencurian dengan kekerasan  (curas) modus jambret yang menyebabkan seorang korban tewas dan satu lainnya luka-luka, kekantor kejaksaan negeri pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek sukoharjo,iptu riady,menjelaskan bahwa pelimpahan ini menindak lanjuti surat dari kejaksaan negeri pringsewu bernomor B-572/L.8.20/Eoh.1/07/2024,tertanggal 5 juli 2024,yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau p-21.

 

Adapun kedua tersangka yang dilimpahkan adalah arif rapli (21),warga desa kaliwungu,kecamatan kalirejo dan fathuri (33),warga desa purwodadi kecamatan bangun tejo,kabupaten lampung tengah.kedua tersangka ini sebelumnya ditangkap polisi karena terlibat pencurian dengan kekerasan modus jambret dengan sasaran handpone dijalan raya bandung baru,adiluwih,pringsrwu, pada 19 afril 2024,sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga :  Polsek Sabak Auh Berbagi Sembako Warga Selat Guntung Menyambut Hut Bhayangkara ke-80, Kapolsek Turun Langsung 

 

Kedua tersangka jambret ini telah kami limpahkan ke jaksa penutut umum pada rabu siang kemrin.pelimpahan ini salah satunya upaya memberikan kepastian hukum bagi tersangka sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,ujar iptu riadi pada kamis (11/7/2024) siang.

 

Selain kedua tersangka,lanjut kapolsek penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut,antaralain dua unit handpone tipe redmi 10 dan 1 unit xiaomi tipe redmi 12 milik korban,serta satu unit sepeda motor honda crf bernomor polisi BE 2597 GJB yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

 

Menurut iptu Riadi,kasus ini menjadi pusat perhatian masyarakat karena dalam peristiwa ini,seorang korban bernama dini nur azizah (14) pelajar kelas 2 SMP tewas,dan seorang Rekannya nadrotul hasanah (15) pelajar kelas 3 SMP,mengalami luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas tunggal saat berupaya mengejar kedua pelaku yang kabur.

Baca Juga :  Fachrul Razi : Tidak Ada Yang Bisa Gantikan Tusop, Kita Kehilangan Ulama Besar Aceh

 

Setelah proses pelimpahan ini maka wewenang dan tanggung jawab sudah berada dipihak kejaksaan negeri pringsewu untuk melanjutkan ketahap persidangan,tambahnya.

 

Kapolsek menegaskan bahwa dalam proses penyidikan,kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.lebih lanjut,iya menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan memberikan perlindungan hukum serta rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

Pewarta:Hayat*

Sumber:Humas Polres Pringsewu*

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Hadiri Milad K-3 PP LPQ Baituna
Kerja Nyata Mahasiswa UNRI Bersama Ibu-ibu Lestarikan Konji banyak
Kapolres Simalungun Dampingi Kunjungan Kerja Wamenkes RI, Tinjau Langsung Skrining TBC Terintegrasi Program Cek Kesehatan Gratis di Parapat
118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator
Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara
Pakai Tanjak, Irjen Darinto, Kapolda Riau dan Wakapolda Tanam Pohon Gaharu di Mapolda
Kebersamaan Pejabat Polri, Tokoh Adat dan Brimob di Mapolda Riau Pakai Tanjak

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB