Sengketa Lahan Sawit 240 Hektar Di ” Rampok” Didesa Sontang

- Redaksi

Minggu, 14 Juli 2024 - 04:49 WIB

50244 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu -waspadaindonesia.com- Tim pengadilan negeri sidang lapangan (PS) pemeriksaan setempat objek permasalahan Yang terjadi sengketa lahan sawit 240 hektar. Di desa sontang , juma’at 12/07/2024.

Hakim yang turun langsung Plt ketua majelis Hakim jatmiko,hakim Rudi, dan juga ketua penitera pengadilan Negri pasir pengaraian Ariananda.

Juga ikut Hadir Camat,dan 2 Kades Yang Ikut mendampingi Dilokasi ( Objek) Perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sengketa lahan 240 hektar.

Penggugat ,Candra Berserta Rombongan,Dan tergugat monang nainggolan,supri,Anwar,dan mira. Kedua Belah Pihak Hadir.

 

Tergugat Monang Nainggolan di Dampingi Kuasa Hukum nya Edi Anton SH, menjelaskan, Dulunya ini desa pauh, saya sudah memiliki lahan ini sejak tahun 2011 dan di 2012 mulai menanam Kebun ini seluas 240 hektar, sampai 2018 Memanen.

 

 

 

 

Datang lah mereka “Merampok” Apa dasar nya Saya Bilang Mereka Merampok karena Anggota Saya Jam 2 dini hari di usir dan barak Dibakar Semua.

Baca Juga :  Sosok Religius AKBP Budi, Bingkai Program Coolling Sistem Dan Jumat Curhat Dalam Sholat Shubuh Berjama'ah, Serap Aspirasi Masyarakat Serta Wujudkan Pemilu Damai

 

Sesudah itu mereka menduduki lahan tersebut,

 

Sebulan kemudian saya Digugat oleh Hotman Manurung CS, Termasuk Didalam Nya Candra Yg sekarang Ini yang menggugat saya setelah Putus di PN Pasir Pangaraian,saya Kalah.

 

Saya Banding Ke mahkamah agung saya menang, Mereka Kasasi Ke Mahkamah Agung saya menang ucap Monang Nainggolan,

 

PK Pertama Mereka Ditolak,PK Kedua Juga Ditolak,Datang Lah Gugatan Mereka Lagi Atas Nama Chandra,

 

Gugatan Pertama 240 Hektar Atas nama Hotman Manurung,

 

Gugatan Kedua Atas Nama Chandra 16 Hektar, dengan 8 Surat Dari 240 Hektar tutup Monang Nainggolan..

 

Camat Bonai Darussalam Fikran Saputra Menjelaskan,Dulu ini Desa Pauh, Karena

 

pemekaran, PERBUB desa ini menjadi desa sontang,kecamatan bonai darusalam.

 

Peraturan Bupati Rokan Hulu no 6 tahun 2023 ,bahwa penetapan dan pengesahan Batas desa sontang kecamatan Bonai Darussalam telah ditetapkan Berdasarkan Peraturan Bupati Rokan hulu No57 Tahun 2020 Tentang Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam.

Baca Juga :  Dugaan Jual Beli Hutan Desa Pemandang Rohul, Ketua APTMR: Segera Kami Laporkan ke APH

 

Camat Bonai Darussalam yang juga di dampingi Oleh Kades , Meminta Agar Aparat Terkait Memberikan Atensi Untuk Permasalahan Yang Terjadi ini Ungkapnya.

 

Miris Memang kejadian yang di alami pak Monang Nainggolan,bahkan ada keterangan warga yang tak mau di sebut namanya,

Juga ada kasus yang sama sedang bergulir yang mana kondisi nya bahwa pelaku nya juga sama, Candra, MM dan S.

Dan juga kita sempat lihat di tiktok” Candra pku ” kejadian yang sama juga berlangsung dan bentrok juga dengan salah satu institusi negara.

Sehingga kesimpulannya di duga apakah mereka ini (pengugat) seperti ini pola main nya di lapangan??????

Pihak PH dari tergugat (Monang Nainggolan) berharap kepada PN pasir Pangaraian untuk tetap bersikap adil dan tegak lurus memutus kan kasus ini…..(bersambung)

 

Red :(team SPKW)

 

Foto net

Berita Terkait

Merasa Terzolimi ; Ibu Nilam Didampingi PH Sumondang Simangunsong SH MH Melapor ke BidPropam Poldasu
Dugaan Jual Beli Hutan Desa Pemandang Rohul, Ketua APTMR: Segera Kami Laporkan ke APH
LPAI Sampaikan Surat RDP Ketua DPRD Rohul, Soal Dugaan Kasus Pencabulan 22 Santri Di Salah Satu Pondok Pesantren
Anton-Syafaruddin Dinilai Dua Sosok Pasangan Ideal, Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Rohul, Dukungan Tokoh Terus Mengalir
Humas Polres Rohul Ngopi Bareng Dengan Puluhan Jurnalis, Ciptakan Situasi Kondusif, Dalam Kunker Presiden RI Di Riau
Sat Reskrim Polres Rohul Pantau Stabilitas Harga dan Ketersedian Bapokmas
Masyarakat Resah, Camat Rambahsamo Dan Kades Sungai Kuning Chek Land Aplikasi PT SKA
Soal Line Aplikasi PT SKA Di Desa Sungai Kuning, Masyarakat Resah Dan Gelisah

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 21:57 WIB

Ketum DPH LAMR Sebut Green Policing Laksana Setitik Cahaya pada Kegelapan yang Panjang

Rabu, 19 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Sabtu, 15 November 2025 - 23:49 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:26 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Sabtu, 8 November 2025 - 23:59 WIB

Gebyar Bulan Bahasa di SD Negeri 16 Desa Banglas Barat: Meriah dan Inspiratif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:46 WIB

Semarak Bulan Bahasa dan Sastra di SD N 9 Selatpanjang Timur, Meriah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Wakapolda Riau Bersama Polres Meranti, Gagalkan Peredaran Narkotika Internasional dalam Press Conference 

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Resmikan Pelabuhan dan Tinjau RS Pratama

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB