Dua Warga Tanggamus Ditangkap Polsek Pesisir Barat Pesibar

hayat

- Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:01 WIB

50219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspadaindonesia.com

Pesisir Barat, Lampung – Dua pria warga Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus inisial DI (29) alamat Pekon Negara Batin dan YW (25) beralamat Pekon Tanjung Agung ditangkap Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat.

Detik-detik penangkapan salah satu pelaku di dekat kantor BRI Wonosobo, Tangamus bahkan terekam kamera warga, terlihat pada video pendek yang diterima media Prioritastv.com pelaku berbadan kurus dimasukan ke dalam mobil pada Selasa 23 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin, menyebut pihaknya menangkap 2 warga Tanggamus atas dugaan pendahahan sepeda motor hasil penggelapan di Pesisir Selatan.

Baca Juga :  Ketua DPC LSM TRINUSA kabupaten Lampung Barat Angkat Bicara Terkait Mantan PJ Bupati Ancam Anggotanya  

“Pada Selasa 23 Juli 2024 pukul 17.00 WIB, kami menangkap terduga pelaku penadahan sedang berada di Wonosobo Tanggamus,” kata Mahdum, Rabu 24 Juli 2024.

Mahdum menjelaskan, kejadian penggelapan sepeda motor terjadi pada Januari 2024 sekitar pukul jam 12.30 WIB, berdasarkan laporan korban RS (25), ia bertemu pelaku Meri Wulandari yang merupakan pacar korban di Pasar Way Batu Kelurahan Pasar Krui.

Kala itu pelaku Meri Wulandari meminjam sepeda motor dengan maksud untuk menagih ke Kecamatan Pesisir Selatan. Kemudian setelah 1 minggu semenjak kejadian tersebut, Meri tak kunjung mengembalikan motornya.

Baca Juga :  LSM SIMULASI Lampung Soroti Dugaan Kecurangan Rp 12 Miliar di Dinas Kesehatan Pesisir Barat

“Korban RS sempat menghubungi Meri dan Meri mengatakan bahwa sepeda korban telah digadaikan kepada DI warga Wonosobo, Tanggamus, sehingga RS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Selatan,” jelasnya.

Akibatnya perbuatan, kedua pelaku dijerat Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 372 KUPidana atau Pasal 378 KUHPidana.

“Ancaman hukuman penjara empat tahun. Sementara itu pelaku Meri Wulandari, sebagai pelaku utama masih dalam pencarian,” tandasnya.

Pewarta:Hayat

Berita Terkait

LSM Amunisi Desak Kejati Lampung Periksa Kadiskes Pesisir Barat Terkait Dugaan Indikasi KKN dalam Realisasi Anggaran 2025
Ketua DPRD Pesisir Barat Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Undangan Pertama di Pelantikan PAW
LSM AMUNISI Desak Transparansi, Ancam Laporkan Dinas Kesehatan Pesisir Barat ke Kejati Lampung
DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Resmi Berdiri di Kabupaten Pesisir Barat
LSM SIMULASI Lampung Soroti Dugaan Kecurangan Rp 12 Miliar di Dinas Kesehatan Pesisir Barat
Ketua LSM TRINUSA Pertanyakan Laporan Dugaan Proyek Fiktif di Dinas PUPR ke Kejari Lampung Barat
Ketua DPC LSM TRINUSA kabupaten Lampung Barat Angkat Bicara Terkait Mantan PJ Bupati Ancam Anggotanya  
DPC LSM TRIGA Nusantara Indonesia ( TRINUSA) resmi laporkan dinas pppa ke Kejari Lampung Barat

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB