Dua Warga Tanggamus Ditangkap Polsek Pesisir Barat Pesibar

hayat

- Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:01 WIB

50164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspadaindonesia.com

Pesisir Barat, Lampung – Dua pria warga Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus inisial DI (29) alamat Pekon Negara Batin dan YW (25) beralamat Pekon Tanjung Agung ditangkap Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat.

Detik-detik penangkapan salah satu pelaku di dekat kantor BRI Wonosobo, Tangamus bahkan terekam kamera warga, terlihat pada video pendek yang diterima media Prioritastv.com pelaku berbadan kurus dimasukan ke dalam mobil pada Selasa 23 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin, menyebut pihaknya menangkap 2 warga Tanggamus atas dugaan pendahahan sepeda motor hasil penggelapan di Pesisir Selatan.

Baca Juga :  Petani Lampung Barat Meninggal Dunia Diserang Harimau

“Pada Selasa 23 Juli 2024 pukul 17.00 WIB, kami menangkap terduga pelaku penadahan sedang berada di Wonosobo Tanggamus,” kata Mahdum, Rabu 24 Juli 2024.

Mahdum menjelaskan, kejadian penggelapan sepeda motor terjadi pada Januari 2024 sekitar pukul jam 12.30 WIB, berdasarkan laporan korban RS (25), ia bertemu pelaku Meri Wulandari yang merupakan pacar korban di Pasar Way Batu Kelurahan Pasar Krui.

Kala itu pelaku Meri Wulandari meminjam sepeda motor dengan maksud untuk menagih ke Kecamatan Pesisir Selatan. Kemudian setelah 1 minggu semenjak kejadian tersebut, Meri tak kunjung mengembalikan motornya.

Baca Juga :  Apel Luar Biasa, Letkol Inf Rinto Wijaya Test Urine Anggota Kodim 0422 Lampung Barat

“Korban RS sempat menghubungi Meri dan Meri mengatakan bahwa sepeda korban telah digadaikan kepada DI warga Wonosobo, Tanggamus, sehingga RS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Selatan,” jelasnya.

Akibatnya perbuatan, kedua pelaku dijerat Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 372 KUPidana atau Pasal 378 KUHPidana.

“Ancaman hukuman penjara empat tahun. Sementara itu pelaku Meri Wulandari, sebagai pelaku utama masih dalam pencarian,” tandasnya.

Pewarta:Hayat

Berita Terkait

Ketua LSM TRINUSA Pertanyakan Laporan Dugaan Proyek Fiktif di Dinas PUPR ke Kejari Lampung Barat
Ketua DPC LSM TRINUSA kabupaten Lampung Barat Angkat Bicara Terkait Mantan PJ Bupati Ancam Anggotanya  
DPC LSM TRIGA Nusantara Indonesia ( TRINUSA) resmi laporkan dinas pppa ke Kejari Lampung Barat
Awas Harimau!! Aparat TNI dan Polri Pasang Banner Himbauan di Kawasan TNBBS Lampung Barat
Petani Lampung Barat Meninggal Dunia Diserang Harimau
Putra Terbaik Aceh, Dr. Munawar Ibrahim Dilantik sebagai Kepala BKKBN Lampung
Kepala SMP N 1 Seunagan Misnan, S.Pd., M.Si Menerima Penghargaan Juara 1 Inovatif
Menjelang Hari Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah Forkopimda Nagan Raya Gelar Rapat Konsolidasi Kesiapsiagaan

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 15:25 WIB

MTQ 2025 Subulussalam Hadirkan Ruang Syiar, Prestasi, dan Penguatan Nilai Keislaman

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:13 WIB

Mantan Pj Suka Makmur Klarifikasi Proyek Dana Desa, Pertanyakan Etika Pemberitaan

Senin, 7 Juli 2025 - 04:33 WIB

Perubahan Signifikan Bagi Warga Subulussalam Berkat Program Bedah Rumah Dandim Letkol Inf Un Wahyu Nugroho

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:02 WIB

Ketua BPG Teladan Baru Beberkan Kejanggalan: Dana Direhab Mushalla Tanpa Rapat, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:13 WIB

Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk: Kejaksaan Mengendus Aroma Korupsi Vs Program Titipan Berjamaah

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:17 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kasi PMD Longkib, Terima Uang dari Dana Desa Lewat Proyek APBDes Buatan Mantan Pendamping

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:59 WIB

Wartawan SPJ Tuding Ketua AWNI Subulussalam ‘Sok Berpihak’ pada Pemerintah Desa, Fungsi Pengawasan Pers Diragukan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:31 WIB

Isu Mendilam Memanas: Klarifikasi Pj Kades Dinilai Menyesatkan

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB