Dua Warga Tanggamus Ditangkap Polsek Pesisir Barat Pesibar

hayat

- Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:01 WIB

50187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspadaindonesia.com

Pesisir Barat, Lampung – Dua pria warga Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus inisial DI (29) alamat Pekon Negara Batin dan YW (25) beralamat Pekon Tanjung Agung ditangkap Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat.

Detik-detik penangkapan salah satu pelaku di dekat kantor BRI Wonosobo, Tangamus bahkan terekam kamera warga, terlihat pada video pendek yang diterima media Prioritastv.com pelaku berbadan kurus dimasukan ke dalam mobil pada Selasa 23 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin, menyebut pihaknya menangkap 2 warga Tanggamus atas dugaan pendahahan sepeda motor hasil penggelapan di Pesisir Selatan.

Baca Juga :  Menjelang Hari Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah Forkopimda Nagan Raya Gelar Rapat Konsolidasi Kesiapsiagaan

“Pada Selasa 23 Juli 2024 pukul 17.00 WIB, kami menangkap terduga pelaku penadahan sedang berada di Wonosobo Tanggamus,” kata Mahdum, Rabu 24 Juli 2024.

Mahdum menjelaskan, kejadian penggelapan sepeda motor terjadi pada Januari 2024 sekitar pukul jam 12.30 WIB, berdasarkan laporan korban RS (25), ia bertemu pelaku Meri Wulandari yang merupakan pacar korban di Pasar Way Batu Kelurahan Pasar Krui.

Kala itu pelaku Meri Wulandari meminjam sepeda motor dengan maksud untuk menagih ke Kecamatan Pesisir Selatan. Kemudian setelah 1 minggu semenjak kejadian tersebut, Meri tak kunjung mengembalikan motornya.

Baca Juga :  Ketua LSM TRINUSA Pertanyakan Laporan Dugaan Proyek Fiktif di Dinas PUPR ke Kejari Lampung Barat

“Korban RS sempat menghubungi Meri dan Meri mengatakan bahwa sepeda korban telah digadaikan kepada DI warga Wonosobo, Tanggamus, sehingga RS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Selatan,” jelasnya.

Akibatnya perbuatan, kedua pelaku dijerat Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 372 KUPidana atau Pasal 378 KUHPidana.

“Ancaman hukuman penjara empat tahun. Sementara itu pelaku Meri Wulandari, sebagai pelaku utama masih dalam pencarian,” tandasnya.

Pewarta:Hayat

Berita Terkait

LSM SIMULASI Lampung Soroti Dugaan Kecurangan Rp 12 Miliar di Dinas Kesehatan Pesisir Barat
Ketua LSM TRINUSA Pertanyakan Laporan Dugaan Proyek Fiktif di Dinas PUPR ke Kejari Lampung Barat
Ketua DPC LSM TRINUSA kabupaten Lampung Barat Angkat Bicara Terkait Mantan PJ Bupati Ancam Anggotanya  
DPC LSM TRIGA Nusantara Indonesia ( TRINUSA) resmi laporkan dinas pppa ke Kejari Lampung Barat
Awas Harimau!! Aparat TNI dan Polri Pasang Banner Himbauan di Kawasan TNBBS Lampung Barat
Petani Lampung Barat Meninggal Dunia Diserang Harimau
Putra Terbaik Aceh, Dr. Munawar Ibrahim Dilantik sebagai Kepala BKKBN Lampung
Kepala SMP N 1 Seunagan Misnan, S.Pd., M.Si Menerima Penghargaan Juara 1 Inovatif

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru