Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan Narkoba 36.860 Butir Pil Ekstasi dan 2 Kg Sabu Disita

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 10:55 WIB

50547 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada indonesia, Medan-Satresnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (24/7) petang kemarin menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang jadi gudang penyimpanan narkoba. Dalam penggerebekan, petugas menangkap pemilik gudang, dan menyita 36.860 butir pil ekstasi serta 2 kilogram sabu.

Saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Selasa (30/7) siang, Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengungkapkan jika penggerebekan dilakukan, setelah petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat, perihal adanya praktek jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mengarah terhadap seorang pria berinisial P (32) yang kemudian dilakukan penggerebekan di rumahnya.

Baca Juga :  Diduga Ada Peredaran Narkoba dan Langgar Jam Tayang, Polisi Diminta Gandeng Satpol PP dan BNN Rajia Traxx Club & KTV

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya kita mendapatkan informasi perihal transaksi narkotika jenis sabu, namun setelah dilakukan penggerebekan, ternyata di dalam rumah kita temukan narkotika jenis pil ekstasi yang jumlahnya sangat banyak, selain kita temukan 2 kilogram sabu. Kita menemukan beberapa tas, yang isinya merupakan pil ekstasi yang jumlah keseluruhannya sebanyak 36.860 butir,” ungkap Teddy.

Ditambahkan mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut tersebut, pelaku yang ditangkap dalam kasus ini, berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik gudang. Pelaku, terlibat dalam praktek jual beli narkoba sejak tahun 2022, dan mendapat narkoba dari seseorang yang berada di Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Pria Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Mahasiswa UINSU Berhasil di Tangkap Polisi

“Jadi sekarang kita sedang mengejar inisial W yang merupakan diatas pelaku. Kita juga sedang dalami kemana saja narkoba ini diedarkan, apakah hanya di kota Medan saja atau juga dibawa keluar kota Medan. Sesuai dengan komitmen kami, maka kami akan kembangkan terus kasus ini untuk mengungkap jaringannya yang lain,” ujar Kombes Teddy.

Dalam kasus ini, pelaku terancam penjara selama 20 tahun, atau maksimal dapat dihukum dengan hukuman mati, karena dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang No.35 tahun 2009, tentang narkotika.

Ilham S
Kaperwil Sumut

Berita Terkait

Ketua DPD K.A.I Sumut Dr. Surya Wahyu Danil, S.H,. M.H., Kecam Keras Pembakaran Mobil Ketua DPC K.A.I Deli serdang
Pemerintahan Desa Bersama Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Pekan Sennah.
Dua Tersangka Narkoba Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Oknum Kades di Bilah Hilir Diduga Aniaya dan Hina Seorang Karyawan Perusahaan PT. Socfindo. 
Malam Hari, Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Lingkungan Sei Bomban Kelurahan Negeri Lama.
Kapolri Percayakan Jabatan Dir Krimsus Polda Sumsel Kepada Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH,SIK,M.Si
Dapat Narkoba Dari Dayu, Andi di Sei Kasih Diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Saat Menunggu Pembeli di Balik Pohon Pisang.
Pemerintahan Desa Negerilama Sebarang dan Masyarakat Serahkan Bantuan ke Posko Peduli Langkat dan Aceh.

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB