Ketua Bisa Muda Kecamatan Simpang Kiri (BMS) Syafi’i Berutu Menanggapi Aksi Menuntut Panwaslih Tegakkan Qanun Aceh No.7 Tahun 2024

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 21 September 2024 - 08:18 WIB

50252 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam |  Menyikapi Aksi yang dilakukan segelintir masyarakat kota Subulussalam yang meminta Panwaslih untuk menegakkan Qanun Aceh No 7 Tahun 2024 Pasal 24 ayat (b) yang dimana ayat (b) tersebut menyatakan yang bisa maju dalam Pilkada Aceh ialah orang Aceh.

Kita sepakat untuk panwaslih menegakkan Qanun di Aceh ini khususnya di kota Subulussalam, namun yang perlu di ketahui bersama adalah Pasal 24 poin (b) itu juga merupakan turunan dari Qanun Aceh No 6 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dimana pada BAB III Tentang Penduduk Aceh pada pasal 4 ayat (1) ialah Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.

Baca Juga :  Polres Subulussalam Hadiri Kegiatan Upacara Pemakaman Secara Militer Kopda (Anumerta) Wahriadi Bancin

Dalam hal ini perlu kita telaah bersama bahwa mengakui dirinya sebagai orang Aceh juga sudah termasuk sebagai orang Aceh dan tentunya sudah memenuhi unsur sebagai mana yang di tuntut oleh saudara saudara yang melakukan aksi pada siang hari tadi.

Baca Juga :  Konflik Lahan Sawit di Subulussalam Memanas, Netap Ginting Klaim Jadi Korban Ancaman Parang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi apabila Qanun Aceh No 7 Tahun 2024 pasal 24 dan Qanun Aceh No 6 Tahun 2008 BAB III Pasal 4 Ayat 1 ini di baca dengan Baik dan cermat kami fikir tidak ada yang salah dari ke 4 Paslon ini, dan sepakat dengan KIP Subulussalam bahwasanya semua Paslon itu memenuhi Persyaratan. Ujar Syafii Berutu. (**).

Berita Terkait

Kapolres Bersama Forkopimda Simalungun Tinjau Langsung Lima Pos Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Aman Lancar
Konflik Lahan Sawit di Subulussalam Memanas, Netap Ginting Klaim Jadi Korban Ancaman Parang
Kajari Subulussalam Ikuti Rakernas Kejaksaan RI 2026, Jaksa Agung Tekankan Integritas Aparatur
Tak Lagi Menjabat, Namun Dirindukan: Kehangatan Muhun Duria Bersama Haji Affan di Jontor
Lingkungan Tak Lagi Aman, Warga Sikalondang Minta Perlindungan Aparat
AKBP Muhammad Yusuf Instruksikan Pengusutan Tuntas Aksi Teror terhadap Wartawan
Kasus Teror Wartawan dan Bayang-Bayang Pembungkaman di Daerah: Uji Nyata terhadap UU Pers
Keluarga Wartawan Syahbudin Trauma: Insiden Pelemparan Batu Memicu Kekhawatiran Kebebasan Pers!

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 16:03 WIB

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Cerenti Turun ke Sawah Sukseskan Program Pangan Presiden Prabowo  

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:08 WIB

Polsek Logas Tanah Darat Kawal Tanaman Jagung 1 Hektar di Desa Sukaraja  

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:36 WIB

Lahan Kosong di Desa Sikak Kini Produktif, Polsek Cerenti Pimpin Tanam Jagung Bersama Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:40 WIB

Wujudkan Mimpi Anak Sekolah, Polda Riau Kebut Jembatan Gantung di Kuansing

Sabtu, 24 Februari 2024 - 02:55 WIB

Sat Lantas Polres Kuansing Lakukan Survei Jalan Nasional yang Rusak dan Longsor

Selasa, 6 Februari 2024 - 04:13 WIB

Parah! Ruang Kerja Bupati Kuansing Diduga Berubah Fungsi Sebagai Tempat Pemenangan Capres 02

Sabtu, 27 Januari 2024 - 02:17 WIB

Bintara Remaja Polres Kuansing Angkatan 50 Tahun 2023 Jalani Kegiatan Pengenalan Lingkungan

Minggu, 21 Januari 2024 - 19:12 WIB

Ketua FPII Kuansing: Ketua BPD Pintu Gobang Harus Minta Maaf Atas Ucapannya

Berita Terbaru