Ketua Bisa Muda Kecamatan Simpang Kiri (BMS) Syafi’i Berutu Menanggapi Aksi Menuntut Panwaslih Tegakkan Qanun Aceh No.7 Tahun 2024

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 21 September 2024 - 08:18 WIB

50214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam |  Menyikapi Aksi yang dilakukan segelintir masyarakat kota Subulussalam yang meminta Panwaslih untuk menegakkan Qanun Aceh No 7 Tahun 2024 Pasal 24 ayat (b) yang dimana ayat (b) tersebut menyatakan yang bisa maju dalam Pilkada Aceh ialah orang Aceh.

Kita sepakat untuk panwaslih menegakkan Qanun di Aceh ini khususnya di kota Subulussalam, namun yang perlu di ketahui bersama adalah Pasal 24 poin (b) itu juga merupakan turunan dari Qanun Aceh No 6 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dimana pada BAB III Tentang Penduduk Aceh pada pasal 4 ayat (1) ialah Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.

Baca Juga :  Berebut Pokirkah DPRK Subulussalam Atas Keterlambatan Pembahasan APBK Merugikan Rakyat

Dalam hal ini perlu kita telaah bersama bahwa mengakui dirinya sebagai orang Aceh juga sudah termasuk sebagai orang Aceh dan tentunya sudah memenuhi unsur sebagai mana yang di tuntut oleh saudara saudara yang melakukan aksi pada siang hari tadi.

Baca Juga :  Anak SLB Arroyan Tandang Belajar Ke Polsek Kec.Penanggalan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi apabila Qanun Aceh No 7 Tahun 2024 pasal 24 dan Qanun Aceh No 6 Tahun 2008 BAB III Pasal 4 Ayat 1 ini di baca dengan Baik dan cermat kami fikir tidak ada yang salah dari ke 4 Paslon ini, dan sepakat dengan KIP Subulussalam bahwasanya semua Paslon itu memenuhi Persyaratan. Ujar Syafii Berutu. (**).

Berita Terkait

Kajari Subulussalam Ikuti Rakernas Kejaksaan RI 2026, Jaksa Agung Tekankan Integritas Aparatur
Tak Lagi Menjabat, Namun Dirindukan: Kehangatan Muhun Duria Bersama Haji Affan di Jontor
Lingkungan Tak Lagi Aman, Warga Sikalondang Minta Perlindungan Aparat
AKBP Muhammad Yusuf Instruksikan Pengusutan Tuntas Aksi Teror terhadap Wartawan
Kasus Teror Wartawan dan Bayang-Bayang Pembungkaman di Daerah: Uji Nyata terhadap UU Pers
Keluarga Wartawan Syahbudin Trauma: Insiden Pelemparan Batu Memicu Kekhawatiran Kebebasan Pers!
Dugaan Migrain Tak Hapus Pasal 18 UU Pers, Intimidasi Tetap Intimidasi
Tahap II Proses Hukum: Tersangka Pelecehan Seksual di Subulussalam Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:26 WIB

A. MALIK MUSA, SH., M.Hum, Ketua PWM Aceh Tak Kenal Lelah Mengurus Korban Bencana Sampai Ke Seribu Bukit

Senin, 19 Januari 2026 - 22:57 WIB

Demi Warga Terdampak, Bupati Suhaidi dan Kapolres Gayo Lues Lintasi Medan Ekstrem Menuju Lesten

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:51 WIB

Kapolsek Blangkejeren Tekankan Pentingnya Meneladani Isra’ Mi’raj untuk Penguatan Iman Generasi Muda di Era Modern

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:09 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor

Senin, 12 Januari 2026 - 22:39 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Pengungsian, Pemerintah dan Ulama Beri Dukungan Moril untuk Warga Agusen

Senin, 12 Januari 2026 - 21:33 WIB

Polres Gayo Lues Bersama Brimob Polda Sumsel Sediakan Air Bersih Siap Minum bagi Pengungsi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:18 WIB

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:42 WIB

Kapolres Gayo Lues Buka Akses Jalan Darurat Penghubung Desa Pertik–Desa Ekan

Berita Terbaru