Ketua Bisa Muda Kecamatan Simpang Kiri (BMS) Syafi’i Berutu Menanggapi Aksi Menuntut Panwaslih Tegakkan Qanun Aceh No.7 Tahun 2024

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 21 September 2024 - 08:18 WIB

50161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam |  Menyikapi Aksi yang dilakukan segelintir masyarakat kota Subulussalam yang meminta Panwaslih untuk menegakkan Qanun Aceh No 7 Tahun 2024 Pasal 24 ayat (b) yang dimana ayat (b) tersebut menyatakan yang bisa maju dalam Pilkada Aceh ialah orang Aceh.

Kita sepakat untuk panwaslih menegakkan Qanun di Aceh ini khususnya di kota Subulussalam, namun yang perlu di ketahui bersama adalah Pasal 24 poin (b) itu juga merupakan turunan dari Qanun Aceh No 6 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dimana pada BAB III Tentang Penduduk Aceh pada pasal 4 ayat (1) ialah Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.

Baca Juga :  H. Affan Alfian Bintang & Pj Walikota Subulussalam Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 78

Dalam hal ini perlu kita telaah bersama bahwa mengakui dirinya sebagai orang Aceh juga sudah termasuk sebagai orang Aceh dan tentunya sudah memenuhi unsur sebagai mana yang di tuntut oleh saudara saudara yang melakukan aksi pada siang hari tadi.

Baca Juga :  Forkopimda Subulussalam Peringati Hari Kesaktian Pancasila Upacara Bersama SKPK Secara Khidmat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi apabila Qanun Aceh No 7 Tahun 2024 pasal 24 dan Qanun Aceh No 6 Tahun 2008 BAB III Pasal 4 Ayat 1 ini di baca dengan Baik dan cermat kami fikir tidak ada yang salah dari ke 4 Paslon ini, dan sepakat dengan KIP Subulussalam bahwasanya semua Paslon itu memenuhi Persyaratan. Ujar Syafii Berutu. (**).

Berita Terkait

Dugaan Migrain Tak Hapus Pasal 18 UU Pers, Intimidasi Tetap Intimidasi
Tahap II Proses Hukum: Tersangka Pelecehan Seksual di Subulussalam Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Seleksi Terbuka Pejabat Tinggi Subulussalam 2025 Disorot, Publik Curiga Ada Tarik-Menarik Politik
Pulih Kombih Diduga Mainkan Dana Desa Tualang, Publik Bertanya: Mengapa Hukum Seperti Mati Suri?
MTQ 2025 Subulussalam Hadirkan Ruang Syiar, Prestasi, dan Penguatan Nilai Keislaman
Mantan Pj Suka Makmur Klarifikasi Proyek Dana Desa, Pertanyakan Etika Pemberitaan
Perubahan Signifikan Bagi Warga Subulussalam Berkat Program Bedah Rumah Dandim Letkol Inf Un Wahyu Nugroho
Ketua BPG Teladan Baru Beberkan Kejanggalan: Dana Direhab Mushalla Tanpa Rapat, Transparansi Dipertanyakan

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru