Ditetapkan Kejari Jadi Tersangka Atas Kasus LPTQ Tahun 2022 Sekda Kabupaten Pringsewu Tersenyum Seolah Takberdosa

hayat

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:05 WIB

50403 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadi

Senyum khas Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi saat Digelandang Penyidik Kejari Pringsewu, Kamis 30 Januari 2025.

Pringsewu||Waspadaindonesia.com||Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Tahun Anggaran 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun statusnya sebagai tersangka, Heri Iswahyudi tampak tenang dan tersenyum saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Pringsewu pada Kamis 30 Januari 2025.

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Robi Wicaksono, menjelaskan bahwa penetapan Sekda sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan kasus setelah sebelumnya dua tersangka lain, Rustian dan Tari, lebih dulu diamankan.

“Kami tidak berhenti pada dua tersangka sebelumnya. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah LPTQ 2022,” ungkap Raden Wisnu Robi Wicaksono.

Baca Juga :  HMI Cabang Persiapan Rokan Hilir, Gelar Open Ceremony LK II Tingkat Nasional Dengan Meriah

Menurut Kejari, dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

“Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” ujarnya.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena dana hibah LPTQ seharusnya digunakan untuk pembinaan dan pengembangan tilawatil Quran di Pringsewu.

Namun, dugaan korupsi justru membuat dana tersebut tidak sampai ke tangan penerima manfaat yang seharusnya.

Kejari Pringsewu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada dana publik yang disalahgunakan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kepala Kejari Pringsewu.
Saat ini, Kejari masih menunggu hasil audit lengkap nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Pringsewu resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Lantik Lima Kapekon PAW dan Tiga Pj.Kapekon

Dana hibah yang diduga diselewengkan ini bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dengan nilai mencapai Rp 3,285 miliar.

Penyidik telah menahan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Penahanan dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024, berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah.

Tersangka Tari P, merupakan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu dan Rustian merupakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.

Kedua tersangka diduga menggunakan modus operandi berupa berupa pembuatan laporan kegiatan fiktif dan Mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan. Hasil audit dari Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163,-.

(Hayat)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi
Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Penguatan Sinergi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang
Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi
Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD
SWI Soroti Kesiapan Rakyat dan Pemerintah Hadapi Tindak Pidana Perpajakan dalam RUU Perampasan Aset
Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Bersatu dalam Semangat Kemerdekaan, Muspika Sungai Mas, Masyarakat dan RAPI Gelar Pawai Bendera

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bakti Brimob untuk Negeri, Jembatan Penghubung Desa Sikundo Mulai Dibangun

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:01 WIB

​​Perkuat Silaturahmi, Unsur Muspika Sungai Mas Gelar Temu Ramah dengan Kapolsek Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:05 WIB

Menwa UTU Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Yonif 116/GS. Guna Untuk Asah Ketangkasan Dan Kedisiplinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:53 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Rampung, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:36 WIB

Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor bersama Tem Gabungan Temukan Senjata Tajam dan HP Lapas Kelas IIB Meulaboh,

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:28 WIB

Jamaluddin Idham Anggota DPR RI Komisi IV Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:04 WIB

DPD LPSA Aceh Barat Gelar Buka Puasa Bersama Dan Pembagian Takjil

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB