Sidang Lanjutan Dugaan Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Dan Keluarga, Tidak Ada Keterlibatan Koptu HB

Umum Natanael S Milala

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 07:24 WIB

50594 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo || Waspada Indonesia

Pengadilan Negeri Kabanjahe kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana pembunuhan  terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.

Sidang kali ini saksi Koptu Herman Bukit alias Koptu HB secara koperatif  hadir  guna diperiksa dalam persidangan, Senin 24 Februari 2025, bertempat di Pengadilan Negeri, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberitaan sebelumnya, sebagaimana kita ketahui bahwa kebakaran yang menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu wartawan media online Tribrata TV di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/24) sekitar pukul 03.40 WIB beberapa bulan lalu menewaskan  Sempurna Pasaribu (40) beserta tiga orang anggota keluarganya yakni, istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Lowi Situngkir (3).

Dalam peristiwa tersebut telah ditetapkan tiga orang tersangka antar lain, Yunus Saputra Tarigan (YST), Rudi Apri Sembiring (RAS) dan Ketua AMPI Tanah Karo Bebas Ginting ( Bulang). Ketiganya disebut Polisi sebagai pihak yang menyuruh, dan mengeksekusi Rico Sempurna Pasaribu dengan cara membakar rumahnya.
Namun, keluarga curiga ada pihak lain yang disinyalir terlibat yakni Koptu HB, oknum TNI yang sempat diberitakan oleh Rico Sempurna Pasaribu. Dalam pemberitaannya di Tribrata TV, Rico menyebut Koptu HB terlibat dalam praktik perjudian. Setelah pemberitaan ini pula, kasus pembakaran itu pun terjadi.

Baca Juga :  Panen Karya SMP Negeri 2 Kabanjahe 2023 Mengusung Tema Kearifan Lokal, Bhineka Tunggal Ika Dan Kewirausahaan

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Adil Matogu Franky Simarmata bersama dua orang Hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum Martin, SH dan yang hadir di persidangan, Koptu HB menerangkan bahwa, Ia tidak pernah berniat apalagi menyuruh Bebas Ginting ( Bulang ) untuk menyakiti apalagi membunuh Rico Sempurna Pasaribu. Bahkan perbincangan kearah sanapun tidak ada, tegas, Koptu HB.

” Kalau memang saya salah,dan benar telah menyuruh Bebas Ginting untuk menghabisi Rico Sempurna Pasaribu, maka akan saya akui dan saya pertanggung jawabkan,namun saya tidak akan mengakui sesuatu yang tidak saya lakukan ” tegasnya.

” Mengenai Kedai seperti yang disebutkan tempat pertemuan itu juga tidak benar, karena Kios/Kedai tersebut telah lama saya kontrakan kepada Januar Ginting sejak tahun 2023 – 2025 dan itu dibuktikan dengan adanya kwitansi sewa menyewa Kedai tersebut ” tambahnya

Mengenai percakapan dengan terdakwa BG ( Bulang ) hanya sebatas menanyakan pupuk kandang melalui telepon, tidak lebih dari itu, ujar Koptu HB menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum. Dan pernyataan Koptu HB ini tidak dibantah oleh ketiga TSK.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Secara Serentak Di Seluruh Kecamatan Indonesia Dalam Rangka HUT RI Ke-80

Sementara Kuasa Hukum ketiga Tersangka, Ronald Abdi Negara Sitepu, SH pada saat dikonfirmasi awak media seputar hasil persidangan hari ini menyatakan “Berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada mengarah ke Koptu HB, artinya Koptu HB tidak terlibat dalam kasus pembakaran rumah Almarhum Rico Sempurna Pasaribu, mengenai apa yang dikatakan oleh anak Almarhum (Eva), Dia / Eva tidak bisa membuktikan keterlibatan Koptu HB ” Tutur Ronald

“Terkait pernyataan BG/Bulang waktu kami pertanyakan sejauh mana keterlibatan Koptu HB, namun jawaban BG/Bulang, dia gak ingat lagi dan aku kan pernah gila tahun 2023, jadi gak tahu aku apa yang aku katakan, itu hanya spontanitas, begitu kata BG/Bulang kepada kami,dan seputar percakapan via telepon antara BG/Bulang dan Koptu HB hanya sebatas percakapan mau membeli pupuk kompos, tidak lebih dari itu dan itu diakui dan tidak dibantah oleh BG/Bulang, jadi sekali lagi saya tegaskan didalam kasus ini tidak ada keterlibatan Koptu HB” Tutup Ronald Abdi Negara Sitepu, SH selaku Kuasa Hukum ketiga tersangka.

( Nathan 366 )

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.
Wakapolres Tanah Karo : Keberadaan Organisasi Profesi Media Sangat Penting Dalam Membangun Informasi Yang Sehat, Edukatif, Dan Berimbang
Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Mardingding Indikator Keberhasilan Pemulihan Dan Penguatan Jaringan Irigasi Kawasan Terdampak Banjir
Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya
Ribuan ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Ikuti Apel Gabungan
Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot
Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 22:10 WIB

Rutan Balge Panjatkan Doa Bersama Untuk NKRI Yang Aman, Damai dan Sejahtera

Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:08 WIB

Sukses di Danau Toba, Ulos 1.000 Meter Akan Dibentang Depan Istana Negara dan Keliling Monas

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB