Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan Usai Bebas dari Rutan

hayat

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:22 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 8 September 2024. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan kasus berdasarkan laporan korban Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Suyotok (60), seorang petani warga Pekon Teba Bunuk.

“Kejadian pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban yang terparkir di bawah rumah panggung,” kata AKP Feriyantoni, Sabtu 2 Mei 2026.

Baca Juga : 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, Kapolsek, pelaku saat itu diketahui berinisial HP yang beraksi dengan cara mendorong sepeda motor milik korban. Namun aksinya dipergoki warga dan berhasil diamankan setelah sempat mencoba melarikan diri.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan seorang diri. Polsek Kota Agung kemudian mengembangkan kasus dan mengantongi nama pelaku lain, yakni inisial TIW.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka TIW mengakui melakukan pencurian bersama HP,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, pihaknya sempat melakukan pencarian terhadap TIW, namun yang bersangkutan diketahui telah diamankan dalam kasus serupa oleh Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga :  Masyarakat Pekon Taman Sari Desak Inspektorat Kerja Profesional dan Publikasikan Hasil Audit

Setelah menjalani proses hukum dan divonis satu tahun penjara, TIW kemudian dilakukan penjemputan di Rutan Kelas I A Bandar Lampung.

“Tersangka dijemput saat yang bersangkutan akan bebas murni pada 30 April 2026,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, satu buah BPKB, kunci kontak, serta dua buah kunci kendaraan.

Saat ini, tersangka TIW (26), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, telah diamankan di Polsek Kota Agung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

WARGA memadati lokasi Gerakan Pangan Murah (GPM) di Pasar Kotaagung, Kabupaten Tanggamus
Kapolres Tanggamus Terima Kunjungan Kalapas Kelas IIB Kota Agung, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lapas
Kapolsek Talang Padang Silaturahmi dengan Ipda Sabila, Putri AKP Anumerta Lusiyanto yang Baru Dilantik Jadi Perwira Polri
Respons Cepat! Kapolres Tanggamus Turun Langsung Cek Penanganan Siswa Diduga Keracunan Makanan
Polsek Talang Padang Lakukan Identifikasi dan Koordinasi Terkait Keluhan Delapan Siswa Diduga Keracunan Makanan
Polsek Kota Agung Bantu Evakuasi Korban Luka Bakar dan Identifikasi Penyebab Kebakaran Rumah di Pekon Kusa
Wabup Tanggamus Hadiri Bersih Pekon Batu Kramat
Satres Narkoba Polres Tanggamus Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Bandar Negeri Semuong

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Bupati Karo Buka Business Matching Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo Tahun 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Polres Karo Gerak Cepat Amankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Seorang Wiraswasta di Kawasan Plaza Kabanjahe

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Pesona Festival Bunga dan Buah 2026: Taman Mejuah-Juah Dipenuhi Ribuan Pengunjung

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:07 WIB

Dukung Go International, Menteri Koperasi Resmikan Festival Bunga dan Buah Karo 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:35 WIB

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan dengan Terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan

Senin, 27 Juli 2026 - 07:40 WIB

Pelantikan Pengurus Forsase Periode 2026–2029 dan Festival Perkolong-kolong Forsase Mencari Bakat Dihadiri Wakil Bupati Karo

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:46 WIB

Bupati Karo Sambangi Warga Kec. Kutabuluh Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan, layanan Dukcapil, Layanan Dinas Sosial

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:08 WIB

Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel

Berita Terbaru

REGIONAL

Kantor Camat Tenayan Raya jadi saksi Pelantikan RT / RW Baru

Minggu, 2 Agu 2026 - 22:29 WIB