Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan Usai Bebas dari Rutan

hayat

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:22 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 8 September 2024. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan kasus berdasarkan laporan korban Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Suyotok (60), seorang petani warga Pekon Teba Bunuk.

“Kejadian pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban yang terparkir di bawah rumah panggung,” kata AKP Feriyantoni, Sabtu 2 Mei 2026.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanggamus Identifikasi Kecelakaan Lalu Lintas di Jalinbar Kota Agung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, Kapolsek, pelaku saat itu diketahui berinisial HP yang beraksi dengan cara mendorong sepeda motor milik korban. Namun aksinya dipergoki warga dan berhasil diamankan setelah sempat mencoba melarikan diri.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan seorang diri. Polsek Kota Agung kemudian mengembangkan kasus dan mengantongi nama pelaku lain, yakni inisial TIW.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka TIW mengakui melakukan pencurian bersama HP,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, pihaknya sempat melakukan pencarian terhadap TIW, namun yang bersangkutan diketahui telah diamankan dalam kasus serupa oleh Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga :  Inspektorat Kabupaten Tanggamus Sudah Mulai Memeriksa Pekon Taman Sari Yang Diduga Mark Up Anggaran Dana Desa 

Setelah menjalani proses hukum dan divonis satu tahun penjara, TIW kemudian dilakukan penjemputan di Rutan Kelas I A Bandar Lampung.

“Tersangka dijemput saat yang bersangkutan akan bebas murni pada 30 April 2026,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, satu buah BPKB, kunci kontak, serta dua buah kunci kendaraan.

Saat ini, tersangka TIW (26), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, telah diamankan di Polsek Kota Agung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Karutan Kota Agung Bagikan Masker Warga Binaan
LSM PAGAR Lampung Desak Transparansi Anggaran BPBD Tanggamus, Ancaman Aksi Turun Jalan
DPD GILAS Tanggamus Soroti Dugaan Korupsi Anggaran BLUD dan BOK Puskesmas Gunung Alip , Puskesmas Kecamatan Gisting serta Dinkes
Polsek Talang Padang Tangkap Satu Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Masjid Gunung Alip, Buru Satu Rekannya
Bupati Tanggamus Lantik 78 Pejabat, Tekankan Integritas dan Budaya Kerja “Jalan Lurus”
6 Bulan Buron LH Spesialis Pencuri Ikan Tawar Berhasil Di Ringkus Tim Res Polsek Pugung
SI Jago Merah Mengamuk di Tanggamus, Kebakaran Terus Berulang di Tengah Warga yang Dilanda Duka
Produksi Kopi Tanggamus Meningkat, Petani Penerima Manfaat Terima Santunan Jaminan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:58 WIB

Delapan Rumah Hangus Terbakar, Warga Bambel Gabungan Protes Penanganan Kebakaran

Rabu, 16 September 2026 - 22:55 WIB

Warga Aceh Tenggara Protes Keras Penanganan Kebakaran yang Dinilai Lamban dan Tidak Siap

Rabu, 16 September 2026 - 22:17 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Bambel Gabungan

Rabu, 16 September 2026 - 15:18 WIB

Aktivis dan Tokoh Pemuda Apresiasi Gerak Cepat Kapolres dan Kasat Narkoba Aceh Tenggara

Rabu, 16 September 2026 - 13:23 WIB

Gegoh Apresiasi Gerak Cepat Polres Agara Berantas Narkoba, Kapolres: Masyarakat Jangan Diam

Rabu, 16 September 2026 - 02:50 WIB

DPD II Golkar Aceh Tenggara Mantapkan Konsolidasi Jelang Musda ke X

Rabu, 16 September 2026 - 00:05 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Selasa, 15 September 2026 - 02:46 WIB

Ketua DPRK Aceh Tenggara Minta Pasar Murah Dilaksanakan Transparan dan Tepat Sasaran

Berita Terbaru