Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan Usai Bebas dari Rutan

hayat

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:22 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 8 September 2024. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan kasus berdasarkan laporan korban Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Suyotok (60), seorang petani warga Pekon Teba Bunuk.

“Kejadian pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban yang terparkir di bawah rumah panggung,” kata AKP Feriyantoni, Sabtu 2 Mei 2026.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bantu Evakuasi Pohon Tumbang di Kota Agung Timur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, Kapolsek, pelaku saat itu diketahui berinisial HP yang beraksi dengan cara mendorong sepeda motor milik korban. Namun aksinya dipergoki warga dan berhasil diamankan setelah sempat mencoba melarikan diri.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan seorang diri. Polsek Kota Agung kemudian mengembangkan kasus dan mengantongi nama pelaku lain, yakni inisial TIW.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka TIW mengakui melakukan pencurian bersama HP,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, pihaknya sempat melakukan pencarian terhadap TIW, namun yang bersangkutan diketahui telah diamankan dalam kasus serupa oleh Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga :  Action Tim Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus, Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas

Setelah menjalani proses hukum dan divonis satu tahun penjara, TIW kemudian dilakukan penjemputan di Rutan Kelas I A Bandar Lampung.

“Tersangka dijemput saat yang bersangkutan akan bebas murni pada 30 April 2026,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, satu buah BPKB, kunci kontak, serta dua buah kunci kendaraan.

Saat ini, tersangka TIW (26), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, telah diamankan di Polsek Kota Agung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

M. Rangga Putra Hakim: Pendidikan adalah Fondasi Kemajuan dan Karakter Bangsa  
M. Rangga Putra Hakim Resmi Pimpin DPC Gerindra Tanggamus 2026 – 2031
KUNJUNGAN KERJA H. AHMAD MUZANI KETUA MPR RI KE TANGGAMUS : SOSIALISASI EMPAT PILAR KEBANGSAAN
Masyarakat Pekon Taman Sari Desak Inspektorat Kerja Profesional dan Publikasikan Hasil Audit
Polres Tanggamus Gelar Patroli Gabungan di Perairan Teluk Semaka
Wabup Tanggamus Agus Suranto Tekankan Sistem Merit, 9 Pejabat Resmi Dilantik
Diduga Banyak Penyimpangan Dana Desa : DPC LSM Tirunusa Tanggamus Akan Investigasi 20 Pekon di Talang Padang  
Ruang Diskusi Tercoreng, Gaya Komunikasi Kepala Pekon Di Kecamatan Talang Padang Dinilai Tak Pantas

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:57 WIB

Iswandi Bin Razali, Abang Anggota PWI Nagan Raya Agus Salim RZ, Tutup Usia

Senin, 27 April 2026 - 15:34 WIB

Satu Unit Rumah Warga Gunong Reubo Kuala Tertimpa Pohon Sawit. Kapolsek Berikan Bantuan Masa Panik

Minggu, 26 April 2026 - 11:26 WIB

Walaupun Hujan Singa Nagan Gelar Perayaan HUT Ke -16  Dengan Meriah Puluhan Atraksi Debus Tampil

Sabtu, 25 April 2026 - 09:27 WIB

Bupati Karo : Program CSR Tidak Hanya Berhenti Pada Bantuan Biaya Tapi Jembatan Bagi Anak Kurang Mampu Meraih Mimpi di Sekolah Terbaik

Jumat, 24 April 2026 - 18:54 WIB

Perkuat Fungsi Reskrim Dirreskrimum Polda Aceh Kunker Ke Polres Nagan Raya.

Kamis, 23 April 2026 - 20:27 WIB

Teuku Raja Yordan S. Habib Pimpin Karang Taruna Nagan Raya 2026–2031

Kamis, 23 April 2026 - 20:04 WIB

Ketua TP-PKK Nagan Raya Hadiri Pelantikan Ketua TP-PKK dan Pengukuhan Bunda PAUD Gampong Purwosari

Kamis, 23 April 2026 - 19:45 WIB

Pemkab Nagan Raya Gelar Rakor Pembinaan Orang Tua Asuh Cegah Stunting Tahap I Tahun 2026

Berita Terbaru