Sikapi RKUHAP, Prabu Foundation : Jangan Ada Lembaga Penegak Hukum Dengan Kewenangan Lebih Dari APH Lainnya

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:38 WIB

50189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung | PRABU FOUNDATION Menggelar Seminar Nasional dengan Tajuk “Aspek Krusial Dalam RKUHAP, Perubahan, Dampak dan Implementasinya”.

Seminar yang digelar pada Jumat pagi, 28 Februari 2025 di Hotel Sultan Raja Bandung, bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait perubahan regulasi yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara ini menghadirkan sejumlah Narasumber, di antaranya, AAM Rahmat M.Si, Dr. Ade Anwar (Akademisi UNPAD), Asep Muhargono (Pemerhati Hukum dan Ketua Prabu Foundation) yang berbagi pandangan mereka tentang perubahan dalam RKUHAP.

Ketua Panitia Seminar, Iwan Tarwana, menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam acara ini.

Ia berharap seminar ini bisa menjadi forum yang mencerahkan bagi para peserta untuk lebih memahami dinamika perubahan RKUHAP. Khususnya terkait kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua Prabu Foundation Asep Muhargono menjelaskan bahwa seminar ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan dalam RKUHAP.

Baca Juga :  Tinjau Pembangunan Jembatan Cileuleuy Warungkiara, Bupati " Mendukung Akses Dan Ekonomi Masyarakat"

Menurut pandangannya, Kewenangan-kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Dan Advokat, merupakan aspek penting dalam RKUHAP.

“Kewenangan ini harus diatur dengan jelas dan tegas dalam RKUHAP”, katanya.

Hal ini, lanjut Asep Muhargono bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang layak.Diapun percaya bahwa setiap tahapan dalam proses hukum harus dilakukan dengan prinsip-prinsip Keadilan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap tindakan APH
perlu diperkuat.

Ia kembali menekankan, bahwa diskusi ini sangat penting mengingat dampak dari regulasi yang sedang disusun oleh DPR RI tidak hanya mempengaruhi Aparat Penegak Hukum, tetapi juga masyarakat secara luas.

Dalam Closing statementnya Ketua PRABU FOUNDATION menyampaikan pandangan:

Revisi RKUHAP diperlukan untuk Mengikuti perubahan KUHP yang akan berlaku pada 1 Januari 2026 yang akan datang. Namun, KUHAP yang sedang di bahas di DPR RI sebagai Hukum Formal yang akan mengatur mekanisme Sistem Peradilan Pidana Indonesia,”Jangan sampai melahirkan Aturan yang mengakibatkan gesekan antar lembaga” untuk itu lanjut Asep, “Kami meminta agar” :

Baca Juga :  Kasus Bom SMAN 72 Jadi Pengingat, Roki Apris Dianto Ingatkan Ancaman Radikalisme di Kalangan Pelajar

1. Revisi KUHAP harus memperhatikan aspirasi berbagai elemen masyarakat dan tidak hanya mengutamakan kepentingan politik golongan.

2. Revisi KUHAP jangan sampai menimbulkan gesekan antara aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

3. Revisi KUHAP yang menghadirkan hakim pemeriksan pendahuluan perlu dikaji kembali, karena sangat berpotensi transaksional dan koruptif.

4. Revisi KUHAP harus memperhatikan prinsip diferensiasi fungsional Denga penguatan chek and balance dalam sistem peradilan pidana

5. Revisi KUHAP akan memberikan perubahan, dampak dalam implementasi ke depan dan jangan sampai dampak yang ditimbulkan memperburuk sistem peradilan pidana Indonesia.

Asep Muhargono menegaskan, semoga pembuat Undang-undang di DPR dapat dengan bijak membuat aturan yang mengatur sistem peradilan pidana di Indonesia lebih baik.**

Berita Terkait

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
RS Santosa Dituding Tolak Pasien karena BPJS Mati, Pihak Rumah Sakit Bela Diri
Sidang Praperadilan Pertama H. Erwin: Pengacara Kritik Proses Penyidikan Kasus Klien
Akses Vital 4 Desa di Bandung Barat Tak Kunjung Dibangun, Pemkab Diminta Ambil Alih Penyerahan Aset Jalan Perkebunan
Minim Pengawasan? Proyek Jalan Dana Desa Rp36 Juta di Batujajar Timur Cepat Rusak, Pemdes Bungkam
Aliansi Mahasiswa SUCI Bergerak Gelar Refleksi Peringatan Hari HAM Sedunia
BEM REMA UPI Refleksi Peringatan Hari HAM Sedunia
Menggugat HAM Sektoral di Bandung Raya: Ikatan Mahasiswa Angkatan Muda Siliwangi (IMA AMS) Desak Pemerintah Selesaikan Krisis Pendidikan, Lingkungan, dan Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:34 WIB

Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Senger

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:43 WIB

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:58 WIB

Membangun Sinergi Lewat Tindakan Nyata: Transparansi dan Keterbukaan Polres Inhu Dukungan Nyata Kapolres Baru untuk Kemitraan dengan Media

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:54 WIB

Diduga Manipulasi Dana BOS, Kepala SMPN 2 Tanjung Raja dan Bendahara Jadi Sorotan Publik

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik

Jumat, 16 Januari 2026 - 23:04 WIB

Asap Hitam di PT Antam, GMPB Desak Pemda dan Polres Bogor Usut Tuntas

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:47 WIB

Viral!!, Diduga Ada Jual-Beli Jabatan, Kepala Sekolah di Ogan Ilir Mengaku Diperas Oknum Disdikbud

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:38 WIB

Mantan Dansatpom Rsn Pekanbaru Letkol Pom I Gede Eka Santika, Promosi Jabatan Kolonel

Berita Terbaru