Menjaga Hal Ekologis Masyarakat Jawa Barat Di Tengah Alih Fungsi Lahan Dan Krisis Iklim

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:56 WIB

50221 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat, menjaga hak ekologis di tengah krisis alih fungsi lahan memerlukan pendekatan multidimensi yang melibatkan penegakan hukum, kebijakan insentif, dan partisipasi masyarakat. Krisis ini mengancam keseimbangan ekosistem, keanekaragaman hayati, dan ketahanan pangan.

Alih fungsi lahan yang tidak terkendali, terutama dari hutan dan lahan pertanian menjadi permukiman, perkebunan, atau industri, menimbulkan beberapa tantangan serius:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

• Kerusakan Ekologis: Hilangnya habitat alami, degradasi tanah, peningkatan emisi karbon, dan berkurangnya area resapan air yang memicu banjir dan kekeringan.
• Dampak Sosial-Ekonomi: Penurunan produktivitas pangan, hilangnya mata pencaharian petani, dan ketidakadilan akses terhadap lahan dan sumber daya alam.
• Lemahnya Penegakan Hukum: Meskipun ada regulasi, implementasi di lapangan masih sering terhambat oleh berbagai faktor, termasuk tekanan ekonomi dan investasi.

Baca Juga :  HPN 2026, Pemkab Bandung Barat Tegaskan Komitmen Bersama Pers untuk Bangun Daerah yang AMANAH

Strategi Menjaga Hak Ekologis
Untuk menjaga hak ekologis (yang merupakan bagian dari hak asasi manusia):

1. Penguatan Kerangka Hukum dan Tata Ruang:
Penetapan Lahan Konservasi: Menetapkan dan memastikan perlindungan kawasan hutan lindung, lahan gambut, dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) melalui regulasi yang kuat, seperti UU No. 41 Tahun 2009.
Penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW): Memastikan pembangunan sesuai dengan RTRW yang telah mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Pemberian Insentif dan Dukungan bagi Petani: Pemerintah dapat memberikan insentif ekonomi kepada petani yang mempertahankan lahannya sebagai lahan pertanian, seperti bantuan sarana produksi, akses permodalan, atau jaminan harga komoditas.

2. Peningkatan kapasitas SDM di sektor pertanian dan penyediaan infrastruktur seperti irigasi juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani.

Baca Juga :  Sambutan di Seskoad Bandung, Ketua PH PHDI Jabar: Jadikan Pura sebagai Sarana Mesimakrama

3. Evaluasi Dampak Lingkungan (AMDAL):
Mewajibkan evaluasi dampak lingkungan secara menyeluruh sebelum alih fungsi lahan dilakukan untuk proyek-proyek besar. Evaluasi ini harus mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan aspek sosial-ekonomi masyarakat terdampak.

4. Partisipasi Aktif Masyarakat:
Mendorong pengawasan sosial, pemberian saran, usul, dan pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas yang merusak lingkungan.
Inisiatif masyarakat seperti gerakan “patungan beli hutan” atau restorasi lahan kritis menunjukkan adanya kesadaran kolektif yang perlu didukung.

5. Rehabilitasi dan Restorasi Ekosistem:
Melakukan reboisasi atau penghijauan di lahan kritis dan kawasan yang telah terdegradasi untuk memulihkan fungsi ekologisnya sebagai resapan air dan habitat. (*)

Berita Terkait

Pemdes Pasir langu, Lakukan Relokasi Pembenahan Jalan Paska Kejadian Longsor
Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Gelar Aksi di Bandung, Desak Panglima TNI Usut Tuntas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
Cipayung Sumedang Bangun Ruang Edukasi Aktivisme dan Serukan Dukungan Terhadap Andrie Yunus
Belum Kantongi Izin Lengkap, Proyek Bayani Residence Jalan Terus, Indikasi Pelanggaran Tata Ruang Menguat
Pemuda Lintas Iman Jabar : Kekerasan Terhadap Aktivitas Sebagai Alarm Bahaya Terhadap Negara Hukum
Fungsi Infrastruktur Terganggu, Kinerja Dishub KBB Dipertanyakan di Underpass Lebak Sari
Bukan Miniatur, Fawaz Salim Bangun Jimny dan VW Safari Kayu yang Bisa Dikendarai
STOK BERAS DAN MINYAK GORENG DI JAWA BARAT DIPASTIKAN SANGAT AMAN

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:53 WIB

Enam Bulan Pasca Korban Banjir Bandang Desa Lubuk Pusaka Yang Terparah Tak Kunjung Dibantu Pemerintah

Senin, 1 Juni 2026 - 19:11 WIB

AKPERSI Ultimatum APDESI: Usut Tuntas Dugaan Intimidasi Senpi Ketua DPD Jabar, Jangan Kebal Hukum  

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:59 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:19 WIB

Bertemu di Paris,Prabowo Dorong Percepatan IEU-CEPA dan Investasi Prancis ke Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:42 WIB

” Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026 : Jawaban Atas Kerinduan Masyarakat “

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:00 WIB

Dukung Astacita Prabowo-Gibran, BRN Dorong Penguatan Komunikasi Politik Lintas Elemen Bangsa

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:44 WIB

Bustami Zainudin Pembina BRN Dampingi Jokowidodo di Lampung,Siap perkuat Dukungan PSI Sesusai Arahan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:44 WIB

AKPERSI Tegaskan FGD Pendidikan Digelar Mandiri dan Tidak Ada Kewajiban Iuran bagi Kepala Sekolah

Berita Terbaru