Polemik Tanah Garapan Cinumpang Usai, Warga Kini Bisa Urus Sertifikat!

Redaksi.

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:40 WIB

50339 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WASPADA INDONESIA .COM |

Sukabumi, Selasa, 11 Maret 2025 –  Persoalan terkait legalitas tanah garapan di Blok Cinumpang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, yang sempat menimbulkan polemik akhirnya menemui titik terang. Kini, masyarakat penggarap memiliki kesempatan yang sama untuk mengurus sertifikat tanah garapan mereka, sebagaimana diungkap oleh DPC Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Sukabumi Raya.

Awalnya, muncul dugaan bahwa hanya pejabat dan orang kaya yang bisa memperoleh sertifikat atas tanah negara bebas di Blok Cinumpang. Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan masyarakat penggarap lokal yang mayoritas adalah petani kecil. Namun, setelah dilakukan investigasi oleh DPC AWIBB Sukabumi Raya, tudingan tersebut terbukti tidak berdasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam upaya mengklarifikasi isu ini, tim investigasi DPC AWIBB Sukabumi Raya menemui Wawan Juansyah, S.Ag., selaku Ketua Pelaksana Pengurusan Legalitas Tanah Garapan Blok Cinumpang. Wawan menjelaskan bahwa setelah dilakukan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa dengan berbagai pihak terkait, termasuk Pemda Kabupaten Sukabumi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO), akhirnya dipastikan bahwa semua penggarap memiliki hak yang sama untuk mengajukan sertifikasi tanah mereka.

Baca Juga :  Pj Bupati Alhudri Lantik Dua Pejabat Eselon II

“Tudingan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk pejabat dan orang kaya adalah tidak benar. Setiap penggarap, selama memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, berhak mengajukan sertifikasi tanahnya,” jelas Wawan.

Lebih lanjut, ia memaparkan tahapan yang harus dilalui masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat tanah garapan mereka, yaitu:
1. Verifikasi dan pendaftaran pemohon
2. Permohonan pengukuran
3. Permohonan peta analisis/PBT
4. Permohonan Surat Keputusan (SK)
5. Permohonan penerbitan sertifikat

Langkah Konkret Pemerintah Desa , Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung legalitas tanah garapan masyarakat, Kepala Desa Sukamaju, Herlan, bersama jajaran perangkat desa serta pihak terkait, turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi kepemilikan tanah.

“Kami akan memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku agar masyarakat bisa segera memperoleh legalitas tanah mereka,” ujar Herlan.

Baca Juga :  TNI AD Siap Gaspol Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak, terutama Bupati Sukabumi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, yang telah memfasilitasi proses legalisasi ini.

Di tempat terpisah, Ketua DPC AWIBB Sukabumi Raya, Erik Surya Sumantri, menyampaikan rasa syukur atas terjawabnya polemik ini. Ia mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh pihak-pihak yang ingin memperkeruh situasi. Jika ada informasi yang meragukan, lebih baik langsung berkoordinasi dengan panitia pengurusan legalitas tanah agar mendapatkan kejelasan yang benar,” tegas Erik.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan masyarakat penggarap Blok Cinumpang bisa segera mengurus legalitas tanah mereka dan mendapatkan hak kepemilikan yang sah.

(Sumber: DPC AWIBB Sukabumi Raya)

 

Berita Terkait

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Mardingding Indikator Keberhasilan Pemulihan Dan Penguatan Jaringan Irigasi Kawasan Terdampak Banjir
Membangun Sinergi Lewat Tindakan Nyata: Transparansi dan Keterbukaan Polres Inhu Dukungan Nyata Kapolres Baru untuk Kemitraan dengan Media
Diduga Manipulasi Dana BOS, Kepala SMPN 2 Tanjung Raja dan Bendahara Jadi Sorotan Publik
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Ribuan ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Ikuti Apel Gabungan
Asap Hitam di PT Antam, GMPB Desak Pemda dan Polres Bogor Usut Tuntas
Viral!!, Diduga Ada Jual-Beli Jabatan, Kepala Sekolah di Ogan Ilir Mengaku Diperas Oknum Disdikbud

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB