Polemik Tanah Garapan Cinumpang Usai, Warga Kini Bisa Urus Sertifikat!

Redaksi.

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:40 WIB

50234 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WASPADA INDONESIA .COM |

Sukabumi, Selasa, 11 Maret 2025 –  Persoalan terkait legalitas tanah garapan di Blok Cinumpang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, yang sempat menimbulkan polemik akhirnya menemui titik terang. Kini, masyarakat penggarap memiliki kesempatan yang sama untuk mengurus sertifikat tanah garapan mereka, sebagaimana diungkap oleh DPC Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Sukabumi Raya.

Awalnya, muncul dugaan bahwa hanya pejabat dan orang kaya yang bisa memperoleh sertifikat atas tanah negara bebas di Blok Cinumpang. Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan masyarakat penggarap lokal yang mayoritas adalah petani kecil. Namun, setelah dilakukan investigasi oleh DPC AWIBB Sukabumi Raya, tudingan tersebut terbukti tidak berdasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam upaya mengklarifikasi isu ini, tim investigasi DPC AWIBB Sukabumi Raya menemui Wawan Juansyah, S.Ag., selaku Ketua Pelaksana Pengurusan Legalitas Tanah Garapan Blok Cinumpang. Wawan menjelaskan bahwa setelah dilakukan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa dengan berbagai pihak terkait, termasuk Pemda Kabupaten Sukabumi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO), akhirnya dipastikan bahwa semua penggarap memiliki hak yang sama untuk mengajukan sertifikasi tanah mereka.

Baca Juga :  KETUA DPD LDII KAB. LAMONGAN DUKUNG PILKADA DAMAI

“Tudingan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk pejabat dan orang kaya adalah tidak benar. Setiap penggarap, selama memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, berhak mengajukan sertifikasi tanahnya,” jelas Wawan.

Lebih lanjut, ia memaparkan tahapan yang harus dilalui masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat tanah garapan mereka, yaitu:
1. Verifikasi dan pendaftaran pemohon
2. Permohonan pengukuran
3. Permohonan peta analisis/PBT
4. Permohonan Surat Keputusan (SK)
5. Permohonan penerbitan sertifikat

Langkah Konkret Pemerintah Desa , Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung legalitas tanah garapan masyarakat, Kepala Desa Sukamaju, Herlan, bersama jajaran perangkat desa serta pihak terkait, turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi kepemilikan tanah.

“Kami akan memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku agar masyarakat bisa segera memperoleh legalitas tanah mereka,” ujar Herlan.

Baca Juga :  Laga Sengit di Indonesia Arena: Merah Putih Harus Akui Keunggulan Korea Selatan

Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak, terutama Bupati Sukabumi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, yang telah memfasilitasi proses legalisasi ini.

Di tempat terpisah, Ketua DPC AWIBB Sukabumi Raya, Erik Surya Sumantri, menyampaikan rasa syukur atas terjawabnya polemik ini. Ia mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh pihak-pihak yang ingin memperkeruh situasi. Jika ada informasi yang meragukan, lebih baik langsung berkoordinasi dengan panitia pengurusan legalitas tanah agar mendapatkan kejelasan yang benar,” tegas Erik.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan masyarakat penggarap Blok Cinumpang bisa segera mengurus legalitas tanah mereka dan mendapatkan hak kepemilikan yang sah.

(Sumber: DPC AWIBB Sukabumi Raya)

 

Berita Terkait

Jaya Sakti Peduli dan Berbagi Sesama Warga Setempat, Satgas Bangun Keharmonisan Lewat Ibadah dan Kebersamaan
Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai
Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga
TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk
Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya
Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah
Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai
Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru