SIARAN PERS KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU BERHASIL PULIHKAN SELURUH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBESAR RP. 576.400.000,- DALAM PERKARA KORUPSI BPHTB WARIS

hayat

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025 - 14:58 WIB

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pringsewu, 11 April 2025 — Kejaksaan Negeri Pringsewu berhasil memulihkan seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan Terpidana Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., yang merupakan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu.

Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp576.400.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  UPT SMP Negeri 1 Gelar Acara Perpisahan Kelas IX Tahun Ajaran 2025 - 2026

Pada hari Jumat, tanggal 11 April 2025, Kejaksaan Negeri Pringsewu selaku eksekutor dalam perkara dimaksud telah menerima pembayaran uang pengganti dari pihak Terpidana sebesar Rp326.400.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).

Pembayaran ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tanggal 3 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya, pada tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Pringsewu juga telah melakukan penyitaan terhadap titipan uang pengganti kerugian negara dari saksi Dr. Retno (selaku wajib pajak) sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Dengan demikian, total pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah terpenuhi seluruhnya.

Baca Juga :  Curi Motor Tetangga, Pria di Pringsewu Ditangkap, Penadah Ikut Dibekuk

Selanjutnya, seluruh kerugian negara yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu segera disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi a quo.

Pewarta:Hayat

Berita Terkait

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir
Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran
Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi
Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar
Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

BATU BARA

Menjaga Mangrove, Mengamankan Masa Depan Bersama Inalum

Selasa, 28 Jul 2026 - 08:01 WIB