Ngaku Polisi, Dua Perempuan Kuras Puluhan Juta Uang Korban

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 00:22 WIB

50338 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai – Dua orang perempuan bertubuh gemuk warga asal Kota Kisaran Kabupaten Asahan ditangkap setelah melakukan penipuan di Kota Tanjungbalai.

Kedua tersangka, AAT (37) warga Jalan Mangun Sarkoro Kelurahan Kisaran Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat dan NMS (29) warga Jalan Syech Hasan Komp PT KAI,Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap keduanya setelah menipu ratusan juta rupiah uang korbannya dengan berlagak seperti seorang Polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan modus penipuan yang dilakukan kedua tersangka itu, dengan mengaku sebagai Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim AKP Ery Prasetyo, Rabu (30/8/23) membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka penipuan itu.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Kasus TP Usaha Pertambangan Tanpa IUP Jenis Quari Diringkus Personil Satreskrim Polres Rohul

“TKP penipuannya terjadi di Jalan Husni Thamrin Komplek Cemerlang Asri Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Korbannya seorang perempuan berinisial ANA (33),” katanya.

Modus menipu korban dengan mengaku sebagai Kasat Reskrim,Kanit Reskrim Polres Tanjungbalai dan juga seorang pengacara.

“Awalnya kedua tersangka ini meyakinkan mereka bisa membantu mengurus perkara yang sedang dialami korban. Dengan catatan diberikan uang untuk keperluan penyidikan seperti gelar perkara dan lain-lain,” ujarnya.

Selain itu, tersangka AAT juga membuat sejumlah dokumen palsu agar korban lebih yakin dengannya.

“Akibat penipuan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp98.250.000,” tambahnya.

Baca Juga :  Amankan Barang Bukti Daun Ganja Kering 9,1 Kg, Polres Rohul Selamat Ribuan Jiwa Dari Jeratannya

Diketahui, tersangka AAT ternyata pernah terjerat dua laporan polisi, salah satunya kendaraan bermotor dengan jumlah kerugian ratusan juta rupiah. Pelaku sudah menjalankan aksi penipuannya sejak akhir tahun 2022 hingga Juli 2023.

Sedangkan barang bukti yang bdiamankan dari kedua tersangka berupa dua unit hp android dengan merek Oppo A3S warna merah dan Redmi 9C warna biru serta dua buah kartu debit ATM bank masing – masing dari BCA dan BRI.

“Saya ingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan dapat membantu mengurus kasus atau lainya,” kata Kasat Reskrim, AKP Ery Prasetyo.

Berita Terkait

Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.
Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja, Seorang Mahasiswa Diamankan Saat Melintas di Ketambe
Fungsi Infrastruktur Terganggu, Kinerja Dishub KBB Dipertanyakan di Underpass Lebak Sari
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!
Skandal Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Belum Dituntaskan, Jangan Serang Orang yang Tak Terlibat!
Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan di Organisasi Pers, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab atas Kerusakan Ini?

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:12 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Tekankan Keadilan, Fakta Hukum, dan Sengketa Agraria yang Sarat Cacat Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 19:22 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Rabu, 8 April 2026 - 20:40 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sampaikan Pesan Penting, Warga Didorong Kunci Rumah dan Amankan Kendaraan Saat Bepergian

Rabu, 8 April 2026 - 18:37 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Rabu, 8 April 2026 - 01:07 WIB

Saat Unsur Milik Orang Lain Masih Kabur dalam Perkara Ini Beranikah Hakim Memvonis

Selasa, 7 April 2026 - 22:02 WIB

Kejanggalan Alat Bukti, Rabusin: Hakim Wajib Putus Bebas Jika Bukti Tidak Kuat

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

Pengawasan DPR RI Dinilai Penting untuk Menjamin Keadilan dalam Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues

Minggu, 5 April 2026 - 23:57 WIB

Kronologi Janggal Terungkap: Bukti Muncul Setahun Setelah Laporan, Rabusin Sebut Proses Hukum Tidak Masuk Akal

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 13:51 WIB

BATU BARA

Inalum Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohna

Senin, 20 Apr 2026 - 12:20 WIB