Tampung 23 Pekerja Migran Ilegal, Polres Tebing Tinggi Amankan Seorang Terduga Pelaku

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 00:30 WIB

50220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi – Menampung 23 pekerja migran ilegal, satu orang pria terduga pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi Polda Sumut pada Minggu (30/7/2023) sekira pukul 13.00 WIB di rumahnya Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

Hal ini disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam temu pers di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Jalan Pahlawan, Kamis (31/8/2023) kemarin.

Dikatakannya, seorang pria inisial I alias Jamal (43) diduga telah melakukan tindak pidana menempatkan pekerja/calon pekerja yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia dengan cara menampung calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Para pekerja ini akan diberangkatkan melalui Pantai Sialang Buah dengan menggunakan kapal kayu penangkap ikan.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Judi Online Warga Nagan Raya Diamankan Satreskrim Polres Nagan Raya

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku juga diketahui menampung tenaga kerja ilegal yang kembali ke Indonesia di rumahnya.

“Terduga pelaku diamankan berawal pada hari Minggu (30/7/2023) sekira pukul 13.00 WIB saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bernama Dedek Andri (40) yang menyatakan istrinya Syahruni (38) tidak jadi berangkat ke Malaysia karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku R (DPO) dan posisi istrinya berada di sebuah rumah penampungan milik pelaku I di Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai,” ungkap Kapolres.

Dari lokasi tersebut, terangnya, ditemukan 23 orang tenaga kerja migran ilegal dengan rincian 8 orang pekerja migran ilegal yang kembali dari Malaysia ke Indonesia dan 15 orang pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia berasal dari provinsi NTT dan Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU

“Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 buku ekspedisi terkait rekap kebutuhan belanja makan untuk pekerja migran selama di penampungan, 1 buku tulis rekap uang biaya keberangkatan pekerja migran yang telah berangkat, 1 handphone android dan 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol BK 1830 IK,” terang Kapolres.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1e dari UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP”, tutup Kapolres.

Berita Terkait

Diduga Pemerintah Payakumbuh Masuk Angin, Aktifitas Galian C di Bukit Palano Terlihat Masih Aktif
SPBU Pertamina 54.632.01 Karangasri Ngawi Diduga Biarkan Tengkulak Kuras BBM Penugasan Pertalite, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir
Kasus Pengancaman di Jeneponto: Kaharuddin Desak Keadilan, Publik Siap Kawal Proses Hukum
Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun Berhasil Sita 10,28 Gram Sabu dari Pengedar Asal Asahan
Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang
H.M.Salim Fakhry Bupati Aceh Tengara Sambut Kedatangan Anggota DPR RI Ke Lapas.
Tiga Pelaku Pencurian Toko di Open Stage JL. Gundaling Berastagi Berhasil Ditangkap Polsek Berastagi

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:51 WIB

Satreskrim Polres Tanggamus dan Dinas Koperindag Sidak Pasar Gisting, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:35 WIB

Personil Pospam Kota Agung Bagikan Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:08 WIB

Kapolres Tanggamus Gelar Silaturahmi dengan Jajaran DPC Apdesi Tanggamus

Sabtu, 22 Maret 2025 - 06:17 WIB

Polres Tanggamus Dirikan Dua Pos dalam Operasi Ketupat Krakatau 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:10 WIB

Bupati Tanggamus Merespon Pondasi Jembatan Yang Ambrol PUPR Lakukan Peninjauan ke Lokasi  

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:31 WIB

Satreskrim Polres Tanggamus Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Kecamatan Pugung

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:48 WIB

Bupati Tanggamus Drs H Moh Saleh Asnawi MA MH pimpin Rapat perdana, Tekankan Disiplin Kinerja Pegawai dan Datakan Kerusakan Infrastruktur 20 Kecamatan

Minggu, 9 Maret 2025 - 06:20 WIB

Satresnarkoba Polres Tanggamus Bagikan Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru