LIRA Akan Laporkan Balik Pelapor: Kami Tak Pernah Terima Somasi!

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:53 WIB

50254 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), M. Purba, SH, menuding bahwa somasi yang dilayangkan oleh Savero Law Firm kepada salah satu media lokal di Aceh Tenggara tidak berdasar dan keliru dalam sasaran. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam peran kontrol sosial masyarakat sipil.

“Somasi itu menurut saya sangat tidak berdasar. Justru menunjukkan bahwa pihak yang bersangkutan tidak memahami fungsi media dan LSM sebagai alat kontrol terhadap penggunaan dana publik,” katanya saat ditemui wartawan di Banda Aceh, Sabtu, 25 Mei 2025.

Somasi tersebut, menurut Purba, berawal dari pemberitaan salah satu media lokal yang mengangkat dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh seorang oknum kepala desa di Aceh Tenggara. Oknum tersebut, lanjutnya, malah melaporkan media ke polisi dan menggandeng firma hukum untuk mengirimkan somasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu salah kaprah. Media bukan musuh. Mereka bekerja sesuai tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pejabat publik,” ujarnya.

Purba menambahkan, media dan LSM memiliki hak konstitusional dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, terutama terhadap pengelolaan dana negara seperti Dana Desa. Ia menegaskan bahwa pelaporan kepada polisi atau pengiriman somasi kepada media, apalagi tanpa dasar yang kuat, bisa menjadi bentuk pembungkaman terhadap suara masyarakat.

Baca Juga :  Serah Terima SK Kepengurusan IWOI Aceh Selatan Periode 2023 - 2028

“Kalau setiap kritik dibalas dengan somasi, lalu kapan masyarakat bisa berbicara? Ini negara demokrasi, bukan negara otoriter,” tegasnya.

Menurutnya, dasar hukum atas peran serta masyarakat dalam pengawasan dana publik sudah sangat jelas. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam PP itu disebutkan bahwa masyarakat berhak mencari, memperoleh, menyampaikan data dan informasi secara bertanggung jawab dalam rangka pemberantasan korupsi. Jadi, apa yang dilakukan oleh media dan LSM itu justru sah secara hukum,” jelasnya lagi.

Terkait dengan somasi yang diklaim telah dikirimkan oleh Savero Law Firm, Purba mengaku belum pernah menerima secara resmi surat tersebut baik atas nama pribadi maupun atas nama organisasi.

“Sampai hari ini, saya tegaskan kami tidak pernah menerima somasi apa pun. Kalau hanya disebut-sebut, tapi tidak pernah disampaikan resmi, ya kami juga punya hak untuk melakukan langkah hukum balik,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan balik pihak pelapor karena menilai tindakan tersebut telah merugikan nama baik organisasi dan mengganggu kerja-kerja sosial yang mereka lakukan.

Baca Juga :  Illiza - Afdhal Dinilai Rusak Reputasi UAS karena Diduga Gunakan Money Politik di Pilkada B. Aceh

“Kami sedang pelajari kemungkinan untuk menempuh jalur hukum. Kami tidak mau diam ketika suara kontrol sosial dibungkam,” katanya.

Lebih jauh, Purba mengajak seluruh jurnalis dan aktivis sipil di Aceh, khususnya di Aceh Tenggara, untuk tidak gentar menghadapi tekanan semacam ini. Ia menekankan pentingnya peran pers dan LSM dalam mengawal akuntabilitas penggunaan uang negara di tingkat desa.

“Transparansi adalah keharusan, bukan pilihan. Siapa pun yang mengelola dana publik harus siap dikritik dan diawasi. Kalau tidak siap dikritik, jangan jadi pejabat publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Savero Law Firm belum memberikan tanggapan atas pernyataan M. Purba. Sementara itu, redaksi media yang disomasi juga belum menyampaikan keterangan resmi.

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat sipil dan pegiat kebebasan pers di Aceh. Banyak pihak menilai bahwa pelaporan terhadap media bisa menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan partisipasi publik dalam pengawasan dana desa. sebut anggota Peradi ini (TIM)

Berita Terkait

Penerimaan Bea Cukai Aceh Tumbuh 60 Persen, Bukti Kinerja Positif Triwulan III Tahun 2025
CV. AYBI Catat Sejarah Ekspor Perdana Komoditas Perikanan Melalui Sistem NLE di Bandara SIM
Dukung Pertumbuhan Industri Aceh, Bea Cukai dan Disperindag Mulai Sinkronisasi Layanan Ekspor-Impo
Video Pria Asal Aceh Diduga Hina Nabi Muhammad Viral, GP Ansor: Ini Cermin Krisis Moral dan Pemahaman Agama
Sinergi DJBC dan DJP, Bea Cukai Aceh Laksanakan PROKSI Bertema Digitalisasi Pelaporan Pajak Melalui Coretax
Bea Cukai Aceh Hadirkan Narasumber Inspiratif dalam Webinar UMKM Siap Go Global
Norazmi Bin Kamaruzaman DPSMAI Akan Gelar Pesta Kuliner Malaysia & Aceh
Pemadaman Listrik Simbol Pembangunan Tak Merata dan Bentuk Kekuasaan yang Bekerja dalam Diam

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 22:16 WIB

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Kapolres Batu Bara Edukasi Puluhan Anak TK di Halaman Mapolres

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai Ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Inalum Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:03 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Patroli Presisi, Temukan Barang Bukti Narkoba dan Mengamankan Dua Orang Tersangka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Inalum Bersinergi Dengan TNI dan Polri Gelar Program Sembako Murah bagi Warga Sekitar PerusahaanKuala Tanjung

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Inalum Gelar Vendor Event 2025, Jalin Silaturahmi Untuk Kolaborasi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala Melayat Atas Meninggalnya Mertua Aipda Selamat

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Personil Satlantas Polres Batu Bara Memberikan Kemudaan Kepada Masyarakat Yang Sedang Membuat SIM

Berita Terbaru