Lembaga Lingkungan Aceh Desak BBTNGL Lakukan Penindakan Perusakan Kawasan Hutan TNGL

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 8 Mei 2024 - 05:53 WIB

50214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu escavator milik mata sipit terlihat dilokasi Genting sedang membuka jalan N 03 57 49 2 E 98 02 44 7.

BANDA ACEH – Enam lembaga lingkungan besar di Aceh, yakni; Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, dan Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), desak Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) untuk lakukan penindakan tegas, terkait perusakan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di wilayah administrasi Aceh Tamiang.

Sangat beralasan, kenapa Organisasi Masyarakat yang fokus kerja terhadap perlindungan hutan alam dan lingkungan di Aceh desak BBTNGL, mengingat perusakan TNGL di wilayah kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang terus saja berlanjut dan semakin parah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu sebut rilis yang dikirim ke wartawan. Rabu, 8 Mei 2024 di Banda Aceh dengan alamat surat menyurat Kantor Yayasan HAkA jalan Tanggul Kr. Aceh No. 11 Lt. II Pango Deah, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Surat yang dilayangkan ke redaksi menyampaikan informasi tentang kondisi TNGL khususnya yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Tamiang, yakni;

Berdasarkan pantauan dan amatan Organisasi Masyarakat terhadap kondisi TNGL khususnya yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Tamiang ditemukan bahwa; terdapat kerusakan atau kehilangan tutupan hutan, di mana proses kerusakan tersebut sudah berlangsung lama, sebagaimana data yang didapatkan dari pantauan citra satelit Tim GIS Yayasan HAkA periode 2022 hingga 2024 yang terjadi secara terus menerus/hari, massif dan meluas;

Baca Juga :  Sudah Terima KTA, Partai Aceh Sebut Brigjenpol Armia Fahmi Wakapolda Aceh Aktif Resmi jadi Kader Usai Pensiun

Pantauan pihak Organisasi Masyarakat pada tahun 2023, ditemukan total kerusakan atau kehilangan tutupan hutan di TNGL yang terjadi sampai pada bulan Desember 2023 telah mencapai kurang lebih seluas 180 (seratus delapan puluh) hektar;

Angka kerusakan yang terjadi pada tahun 2023 tersebut meningkat secara signifikan sebesar kurang lebih 300% dibandingkan luas kerusakan yang terjadi pada tahun 2022 yang terpantau seluas kurang lebih 51 hektar;

Lalu jika dijumlah kerusakan atau kehilangan tutupan hutan di TNGL yang terjadi pada periode tahun 2022 hingga 2023 mencapai seluas kurang lebih 231 hektar atau setara 231 kali luas lapangan sepak bola;

Walaupun kerusakan sebagaimana yang dimaksud sudah diketahui oleh publik,
termasuk dugaan siapa para pelaku serta motifnya, yaitu pengambilan kayu secara ilegal dan pembukaan lahan untuk tujuan rencana pembangunan perkebunan budidaya (sawit), namun Organisasi Masyarakat melihat tidak ada suatu tindakan yang dilakukan oleh BBTNGL dan atau pihak terkait lainnya, sehingga hal ini telah mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja BBTNGL;

Baca Juga :  Dek Fad Terima Surat Dukung dari PNA

“Bahwa kami sangat mengkhawatirkan kerusakan TNGL akan berpotensi bertambah
parah bila mana BBTNGL tidak segera melakukan upaya-upaya perlindungan dan
pencegahan, mengingat kecenderungan atau tren peningkatan kerusakan yang semakin bertambah setiap tahunnya,” Sebut rilis.

Ditambah adanya rencana dari beberapa oknum tertentu yang mengajukan izin alih fungsi lahan dan untuk dikuasai secara pribadi. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini Organisasi Masyarakat di Aceh mendesak BBTNGL dan atau pihak berwenang terkait lainnya untuk melaksanakan suatu tindakan sesuai dengan hukum serta kewenangannya, di mana tindakan tersebut meliputi upaya-upaya pencegahan dan pemulihan serta penindakan secara tegas terhadap para pelaku perusakan.

Selain itu, tulis rilis adalah untuk mendukung dan melengkapi informasi tersebut, Organisasi Masyarakat turut menyampaikan data dan dokumen sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari surat dimaksud.

Rilis itu ditembuskan kepada: 1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia; 2. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Republik Indonesia; 3. Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia; 4. Wali Nanggroe Provinsi Aceh; 5. Gubernur Provinsi Aceh. [].

Berita Terkait

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan
Muslim Ayub Dorong Dana Otsus Aceh Tanpa Batas Waktu dalam Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh
Perkuat Layanan Ibu & Anak, Muhammad Nur Dipercaya Pimpin RSIA Banda Aceh
Warga Desak: Mualem Istirahat Total! Urusan Pemerintahan Ditipkan Sementara
Warga: Mualem Fokus Sembuh Dulu, Urusan Pemerintahan Didelegasikan Sementara
Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi
3. Proyek Pengadaan Kitab Dana Otsus Aceh Rp50,53 Miliar Diduga Dikuasai 10 Perusahaan
21 DPC Merapat, Sayuti Abubakar Jadi Kandidat Kuat Ketua Demokrat Aceh

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:12 WIB

Maling Motor, Mantan Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Bupati Lampung timur Ikuti Kebijakan Rahmat M Djauzal Gubernur Lampung Meminjam Dana Ke PT SMI Untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:39 WIB

Wakil Presiden RI Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 13:26 WIB

Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam Resmi Dibuka, 51 Ribu Pelaku Usaha Jadi Tumpuan Ekonomi Lamtim

Sabtu, 18 April 2026 - 12:19 WIB

Dari Tuduhan ke Tekanan Uang : Oknum Wartawan Diduga Peras Warga Sribawono

Senin, 6 April 2026 - 04:29 WIB

Ketua DPC ASWIN Lampung Timur Himbau Seluruh Elemen Masyarakat Dukung HUT ke-27 Lampung Timur

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:46 WIB

Curiga 5 Hari Tak Keluar Rumah, Pria di Lampung Timur Ditemukan Tewas Membusuk

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:26 WIB

Napi Corvek Kasus Penggelapan Kabur dari Rutan Sukadana

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB