Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Pugung

hayat

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:18 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur inisial Bunga (13) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H mengatakan tersangka yang ditangkap inisial YE (35), seorang petani warga Kecamatan Limau, Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Kecamatan Pugung pada Jumat malam, 30 Mei 2025 pukul 19.30 WIB,” kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu 31 Mei 2025

Kasat menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat malam, 16 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kosong di salah satu pekon Kecamatan Pugung.

Bermula korban menginap di rumah temannya dan korban dijemput oleh tersangka sekitar pukul 20.00 WIB dengan alasan sedang dicari oleh kedua orang tuanya.

Baca Juga :  Lapas Kotaagung Rayakan Idul Adha dengan Salat Eid dan Kurban Bersama Warga Binaan

Karena pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, korban mengikuti tanpa curiga.

Setelah dijemput, bukannya langsung ke rumah, korban justru dibawa ke sebuah rumah kosong dan di sana pelaku melakukan aksi bejatnya.

“Menurut keterangan korban, pelaku mengancam akan menganiaya bahkan membunuhnya jika berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, setelah kejadian, korban mengalami trauma dan merasakan sakit di bagian alat vitalnya kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Batin Mangunang, Kota Agung.

“Orang tua korban tak terima atas kejadian tersebut, akhirnya melaporkan kejadian ke Polres Tanggamus pada 17 Mei 2025,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu helai baju kaos warna cokelat dan satu helai celana jeans warna hitam yang dikenakan saat kejadian.

Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Baca Juga :  Puluhan Tahun Terabaikan, Jembatan Penghubung Pendidikan dan Ekonomi di Cukuh Balak

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Kasat menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.

“Kami serius menangani kasus-kasus kejahatan seksual. Tidak ada toleransi bagi pelaku. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas dan profesional,” tandasnya.

Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

Sementara itu, tersangka mengaku bahwa ia telah menduda dan mengakui perbuatannya sebab tidak dapat menahan syahwat sehingga merencanakan penjemputan itu meski tidak di suruh oleh orang tuanya.

“Iya saya merencanakan setelah tau korban menginap dan berpura-pura disuruh orang tuanya yang merupakan paman saya,” ucapnya.

Sumber:: Humas Polres Tanggamus

Berita Terkait

Karutan Kota Agung Bagikan Masker Warga Binaan
LSM PAGAR Lampung Desak Transparansi Anggaran BPBD Tanggamus, Ancaman Aksi Turun Jalan
DPD GILAS Tanggamus Soroti Dugaan Korupsi Anggaran BLUD dan BOK Puskesmas Gunung Alip , Puskesmas Kecamatan Gisting serta Dinkes
Polsek Talang Padang Tangkap Satu Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Masjid Gunung Alip, Buru Satu Rekannya
Bupati Tanggamus Lantik 78 Pejabat, Tekankan Integritas dan Budaya Kerja “Jalan Lurus”
6 Bulan Buron LH Spesialis Pencuri Ikan Tawar Berhasil Di Ringkus Tim Res Polsek Pugung
SI Jago Merah Mengamuk di Tanggamus, Kebakaran Terus Berulang di Tengah Warga yang Dilanda Duka
Produksi Kopi Tanggamus Meningkat, Petani Penerima Manfaat Terima Santunan Jaminan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:58 WIB

Delapan Rumah Hangus Terbakar, Warga Bambel Gabungan Protes Penanganan Kebakaran

Rabu, 16 September 2026 - 22:23 WIB

BNPB dan Bupati Aceh Tenggara Tinjau 14 Titik Rawan Pascabencana

Rabu, 16 September 2026 - 22:17 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Bambel Gabungan

Rabu, 16 September 2026 - 15:18 WIB

Aktivis dan Tokoh Pemuda Apresiasi Gerak Cepat Kapolres dan Kasat Narkoba Aceh Tenggara

Rabu, 16 September 2026 - 13:23 WIB

Gegoh Apresiasi Gerak Cepat Polres Agara Berantas Narkoba, Kapolres: Masyarakat Jangan Diam

Rabu, 16 September 2026 - 02:50 WIB

DPD II Golkar Aceh Tenggara Mantapkan Konsolidasi Jelang Musda ke X

Rabu, 16 September 2026 - 00:05 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Selasa, 15 September 2026 - 02:46 WIB

Ketua DPRK Aceh Tenggara Minta Pasar Murah Dilaksanakan Transparan dan Tepat Sasaran

Berita Terbaru

KARO

Tembus Italia, Petani Karo Siap Go Eropa

Kamis, 17 Sep 2026 - 07:19 WIB