Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Pugung

hayat

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:18 WIB

50177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur inisial Bunga (13) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H mengatakan tersangka yang ditangkap inisial YE (35), seorang petani warga Kecamatan Limau, Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Kecamatan Pugung pada Jumat malam, 30 Mei 2025 pukul 19.30 WIB,” kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu 31 Mei 2025

Kasat menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat malam, 16 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kosong di salah satu pekon Kecamatan Pugung.

Bermula korban menginap di rumah temannya dan korban dijemput oleh tersangka sekitar pukul 20.00 WIB dengan alasan sedang dicari oleh kedua orang tuanya.

Baca Juga :  Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat

Karena pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, korban mengikuti tanpa curiga.

Setelah dijemput, bukannya langsung ke rumah, korban justru dibawa ke sebuah rumah kosong dan di sana pelaku melakukan aksi bejatnya.

“Menurut keterangan korban, pelaku mengancam akan menganiaya bahkan membunuhnya jika berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, setelah kejadian, korban mengalami trauma dan merasakan sakit di bagian alat vitalnya kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Batin Mangunang, Kota Agung.

“Orang tua korban tak terima atas kejadian tersebut, akhirnya melaporkan kejadian ke Polres Tanggamus pada 17 Mei 2025,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu helai baju kaos warna cokelat dan satu helai celana jeans warna hitam yang dikenakan saat kejadian.

Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Baca Juga :  Hari Ke-8 Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Polres Tanggamus Catat 950 Penindakan dan Nol Kecelakaan

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Kasat menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.

“Kami serius menangani kasus-kasus kejahatan seksual. Tidak ada toleransi bagi pelaku. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas dan profesional,” tandasnya.

Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

Sementara itu, tersangka mengaku bahwa ia telah menduda dan mengakui perbuatannya sebab tidak dapat menahan syahwat sehingga merencanakan penjemputan itu meski tidak di suruh oleh orang tuanya.

“Iya saya merencanakan setelah tau korban menginap dan berpura-pura disuruh orang tuanya yang merupakan paman saya,” ucapnya.

Sumber:: Humas Polres Tanggamus

Berita Terkait

Kasus Penyerobotan Tanah di Bulok : Sudah Setahun Diproses, Belum Ada Titik Terang, Polres Sampaikan Jadwal Tahap Berikutnya
Wakil Bupati Tanggamus Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat
DPC LSM Trinusa Tanggamus Soroti Lambannya Inspektorat Tangani Dugaan Penyimpangan Anggaran DD dan BUMDes 2024 Di Pekon Taman Sari
Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa
Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa
LSM JATI Desak Transparansi Anggaran MAN 1 Kota Agung, Soroti DIPA 2025 dan Dugaan Anomali LHKPN Kepala Sekolah
Lapas Kotaagung Rayakan Idul Adha dengan Salat Eid dan Kurban Bersama Warga Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:48 WIB

LSM Tipikor Apresiasi Komitmen Kasat Narkoba Aceh Tenggara Berantas Sabu

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:39 WIB

Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:16 WIB

Simbol Kepedulian Pemerintah,  Kadis Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:09 WIB

Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:09 WIB

Tujuh Rumah Hangus, Enam Rumah Rusak Ringan dalam Kebakaran di Desa Kute Bakti Aceh Tenggara

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:50 WIB

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Klarifikasi Informasi Fasilitas Kantor, Tegaskan Pelayanan Berjalan Normal

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:36 WIB

Pemuda Hafiz 30 Juz, Tgk Muhammad Ridho, Menjadi Imam Salat Idul Adha di Desa Tanjung Gabungan

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:17 WIB

Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Berita Terbaru