Maraknya Kriminalisasi Terhadap Advokat, Fahrizal : Ini Tak Boleh Terjadi Lagi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 18:22 WIB

50246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya haruslah mengedepankan prinsip koordinasi antar Catur wangsa penegak hukum. Di Indonesia tentu dikenal empat pilar penegak hukum antara lain Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat. Kepolisian atau Polri diatur di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahu 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa diatur di dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Hakim. Ke empat aparat penegak hukum tersebut diatur secara khusus di dalam undang-undang tersendiri.

Kriminalisasi terhadap aparat penegak hukum yang dilakukan oleh sesama aparat penegak hukum kian marak terjadi. Salah satunya kasus yang menyita perhatian publik ialah kasus yang menimpa Advokat Kamaruddin Simanjuntak, yang diduga memperoleh kriminalisasi atas pembelaan terhadap kliennya RW. Hal ini menimbulkan berbagai tanggapan beragam dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengamat Hukum Kota Medan, Fahrizal S.Siagian, S.H. yang juga merupakan founder Lembaga Kajian dan Riset, Komburhukum.id ini menjelaskan terkait seorang Advokat tidak etis apabila dituntut secara pidana, seperti yang dialami oleh Rekan Advokat, Kamaruddin Simanjuntak. Pasalnya, kebebasan advokat untuk membela kliennya diatur sebagai hak imunitas seorang Advokat. Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menjelaskan bahwasanya Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.” Demikian paparnya kepada media saat dihubungi via whatsapp, Sabtu (02/09/2023).

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap Pengusaha Nakal Bermodal Dokumen Palsu Dapatkan 2.000 Ton Beras

Pasal 16 UU Advokat ini sudah diuji ke Mahkamah Konstitusi dan telah dipertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang mengabulkan permohonan Pemohon dengan mempertegas bahwa Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya. “ Demikian ujar Fahrizal yang sedang menempuh pendidikan di Program Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara ini.

Dengan demikian menurut Mahkamah, untuk menghindari terjadinya ketidakpastian hukum, juga untuk mewujudkan keadilan bagi kedua profesi tersebut, Mahkamah telah menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Jadi, Advokat yang sedang membela kliennya meliputi pembelaan di dalam persidangan maupun di luar persidangan, antara lain memberikan keterangan di media cetak maupun elektronik.

Namun, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menilai bahwa saat ini masih saja ada anggapan bahwa hak imunitas itu kekebalan seorang advokat.

“Padahal tidak seperti itu. Dikatakan bahwa advokat itu tidak bisa dituntut baik perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya di dalam maupun di luar pengadilan kalau dilaksanakan dengan itikad baik. Kenapa dia tidak bisa dituntut? Sebab kalau dituntut dalam membela keadilan, maka dia akan takut. Jadi semua tidak akan ada yang membela klien. Oleh karena itu negara memberikan kewenangan hak kepada advokat untuk tidak bisa dituntut baik perdata maupun pidana di dalam maupun di luar pengadilan, maka diberikan hak imunitas,” ujar Otto saat melantik 452 Advokat baru yang telah diangkat sebagai advokat PERADI yang digelar di Ballroom Grand Slipi Convention Hall, Jakarta Barat, (25/8). Pengangkatan 452 Advokat baru Peradi tersebut untuk di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca Juga :  Hendron Sinaga Terpilih Ketua Umum DPP Aspekindo

Otto menambahkan bahwa yang berhak menyatakan seorang Advokat itu baik atau tidak ialah Dewan Kehormatan Advokat itu sendiri.

Selain itu, Fahrizal mengutarakan juga bahwa untuk menciptakan iklim penegakan hukum yang ideal itu apabila tercapainya 3 unsur dalam sistem hukum sesuai dengan teori Lawrence M.Friedman yang berkorelasi dengan penegakan hukum. Antara lain Substansi Hukum yakni Peraturan Perundang-undangan harus ditafsirkan serta dimaknai dengan baik dan benar, struktur hukum (legal structure) meliputi aparat penegak hukum, dan budaya hukum (legal culture). Setidak-tidaknya substansi hukum dan struktur hukum haruslah mampu dijaga dengan baik. Agar diperoleh sistem penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan. Beliau juga menilai Kriminalisasi terhadap Advokat tidak boleh terjadi lagi, karena ditakutkan dapat mengganggu iklim dalam sistem penegakan hukum nantinya. (RED)

Berita Terkait

Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Kembali Amankan Dua Orang Pelaku Diduga Pengedar Narkoba di Wilayah Hukumnya.
Polda Sumut “Dikepung” Papan Bunga! Seruan Pecat Kompol DK Terus Menggema
Camat Ridwan Syahputra Harahap Hadiri Kegiatan MPLS di SDN 01 Bilah Hilir.
Barita Sinaga Tagih Keadilan, HP Korban Tak Pernah Sampai ke Kejaksaan Meski Jadi Barang Bukti Kunci
200 Ribu Paving Blok Buatan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Kembali Terjual
Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut
Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut
Rutan Kelas I Medan Gelar Makan Gratis Dengan Anak-anak Panti Asuhan

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:29 WIB

Kapolres Batu Bara Pimpin Serah Terima Jabatan Baru Sertijab Kasat Lantas, Kasat Intel, Kasat Samapta dan Kapolsek Lima Pupuh

Senin, 28 Juli 2025 - 15:35 WIB

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Batu Bara Ipda Alif Zhafar Razia Galian C Yang Diduga Ilegal di Empat Kecamatan

Senin, 28 Juli 2025 - 11:24 WIB

Tim Opsnal IV Tipiter Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Dua Unit Ekskavator di Lokasi Galian Tambang

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:04 WIB

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus, Sampaikan Komitmennya Berantas Narkoba Dengan Tindakan Terukur

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:03 WIB

KBO Satlantas Polres Batu Bara Ipda Syahputra M. Hasibuan Membagikan Stiker Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Pengingat Pengendara di Jalan Raya

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:39 WIB

Galian C Pengerukan Pasir dan Tanah Uruk Diduga ilegal Marak di Kabupaten Batu Bara

Minggu, 13 Juli 2025 - 04:09 WIB

Sat Sabhara Polres Batu Bara Perkuat Keamanan di Pedesaan dengan Patroli dan Sambang

Minggu, 13 Juli 2025 - 03:41 WIB

Polsek Labuhan Ruku Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru