Maraknya Kriminalisasi Terhadap Advokat, Fahrizal : Ini Tak Boleh Terjadi Lagi

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 18:22 WIB

50357 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya haruslah mengedepankan prinsip koordinasi antar Catur wangsa penegak hukum. Di Indonesia tentu dikenal empat pilar penegak hukum antara lain Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat. Kepolisian atau Polri diatur di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahu 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa diatur di dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Hakim. Ke empat aparat penegak hukum tersebut diatur secara khusus di dalam undang-undang tersendiri.

Kriminalisasi terhadap aparat penegak hukum yang dilakukan oleh sesama aparat penegak hukum kian marak terjadi. Salah satunya kasus yang menyita perhatian publik ialah kasus yang menimpa Advokat Kamaruddin Simanjuntak, yang diduga memperoleh kriminalisasi atas pembelaan terhadap kliennya RW. Hal ini menimbulkan berbagai tanggapan beragam dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengamat Hukum Kota Medan, Fahrizal S.Siagian, S.H. yang juga merupakan founder Lembaga Kajian dan Riset, Komburhukum.id ini menjelaskan terkait seorang Advokat tidak etis apabila dituntut secara pidana, seperti yang dialami oleh Rekan Advokat, Kamaruddin Simanjuntak. Pasalnya, kebebasan advokat untuk membela kliennya diatur sebagai hak imunitas seorang Advokat. Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menjelaskan bahwasanya Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.” Demikian paparnya kepada media saat dihubungi via whatsapp, Sabtu (02/09/2023).

Baca Juga :  Respon Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Amankan Pelaku Pencurian di Toko Alfamidi Laucih, Warga : Terimakasih Polsek Medan Tuntungan

Pasal 16 UU Advokat ini sudah diuji ke Mahkamah Konstitusi dan telah dipertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang mengabulkan permohonan Pemohon dengan mempertegas bahwa Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya. “ Demikian ujar Fahrizal yang sedang menempuh pendidikan di Program Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara ini.

Dengan demikian menurut Mahkamah, untuk menghindari terjadinya ketidakpastian hukum, juga untuk mewujudkan keadilan bagi kedua profesi tersebut, Mahkamah telah menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Jadi, Advokat yang sedang membela kliennya meliputi pembelaan di dalam persidangan maupun di luar persidangan, antara lain memberikan keterangan di media cetak maupun elektronik.

Namun, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menilai bahwa saat ini masih saja ada anggapan bahwa hak imunitas itu kekebalan seorang advokat.

“Padahal tidak seperti itu. Dikatakan bahwa advokat itu tidak bisa dituntut baik perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya di dalam maupun di luar pengadilan kalau dilaksanakan dengan itikad baik. Kenapa dia tidak bisa dituntut? Sebab kalau dituntut dalam membela keadilan, maka dia akan takut. Jadi semua tidak akan ada yang membela klien. Oleh karena itu negara memberikan kewenangan hak kepada advokat untuk tidak bisa dituntut baik perdata maupun pidana di dalam maupun di luar pengadilan, maka diberikan hak imunitas,” ujar Otto saat melantik 452 Advokat baru yang telah diangkat sebagai advokat PERADI yang digelar di Ballroom Grand Slipi Convention Hall, Jakarta Barat, (25/8). Pengangkatan 452 Advokat baru Peradi tersebut untuk di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca Juga :  Pj Kades Pangkatan Terkesan Menghindar, Diduga Alergi Dengan Wartawan.

Otto menambahkan bahwa yang berhak menyatakan seorang Advokat itu baik atau tidak ialah Dewan Kehormatan Advokat itu sendiri.

Selain itu, Fahrizal mengutarakan juga bahwa untuk menciptakan iklim penegakan hukum yang ideal itu apabila tercapainya 3 unsur dalam sistem hukum sesuai dengan teori Lawrence M.Friedman yang berkorelasi dengan penegakan hukum. Antara lain Substansi Hukum yakni Peraturan Perundang-undangan harus ditafsirkan serta dimaknai dengan baik dan benar, struktur hukum (legal structure) meliputi aparat penegak hukum, dan budaya hukum (legal culture). Setidak-tidaknya substansi hukum dan struktur hukum haruslah mampu dijaga dengan baik. Agar diperoleh sistem penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan. Beliau juga menilai Kriminalisasi terhadap Advokat tidak boleh terjadi lagi, karena ditakutkan dapat mengganggu iklim dalam sistem penegakan hukum nantinya. (RED)

Berita Terkait

Priofesor Sutan Nasomal Ucapkan Selamat Buat,Erfin Fahrurrazi, S.STP, M.Si Jabat PJ Sekda Kota Medan
Lembaga MPSU Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas Gudang Solar Subsidi di Damar Wulan Sampali ” Milik Napit alias Hendrik “
DIKLATz TMI Angkatan IV Aceh-Sumut Sukses Digelar, DPD TMI Bireuen Siap Perjuangkan Kemakmuran Petani
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, Terima Penghargaan Zona Integritas Dari Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan
Cegah kasus korupsi, HOTMA dukung Mantan Jampidsus Kebanggaan Presiden
Demo Jilit II Peserta Aksi Bawa BH, Kapolrestabes Medan Diminta Tepati Janji dan Tangkap Mamak Maling
Polda Sumatera Utara Kawal Distribusi BBM ke SPBU Lalulintas di Kota Medan Kembali Lancar
Lurah Negeri Lama Bantah Isu Viral di Media Sosial Terkait Penyaluran Bansos Kepada Orang Yang Sudah MD.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Emak-emak di Lawe Penanggalan Blokir Jalan Tuntut Kepastian Bantuan Pascabencana

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Bantuan Bencana Hidrometeorologi Belum Turun, Korban di Aceh Tenggara Gelar Aksi Protes

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aceh Tenggara Mendesak Program Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Ketahanan Pangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:57 WIB

Kepala MTsN 1 Aceh Tenggara Diduga Simpan Penyimpangan Dana BOS, Kemenag Tegaskan Siap Proses Hukum

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Usai Kebakaran, Pesantren Darul Mukhlasin Aceh Tenggara Terima Bantuan Pemerintah dan Polri

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Sarat Manipulasi, PPK OP SDA-II BWS Sumatera-I Pilih Bungkam

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:49 WIB

Kecamatan Darul Hasanah Promosikan Produk Unggulan di Festival Kakao dan Pasar Tani Aceh Tenggara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:24 WIB

KALIBER ACEH: Jangan Ganggu Petani! Aceh Tenggara Butuh Pembangunan, Bukan Kegaduhan

Berita Terbaru