Diduga Ada Motif Bisnis di Balik Penolakan Proposal Perdamaian PT Pilar Putra Mahakam oleh Kreditor Afiliasi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:50 WIB

50232 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 17 Juni 2025 — Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalani PT Pilar Putra Mahakam memasuki babak pelik. Meskipun dua kreditor utama telah menerima pelunasan utang, proposal perdamaian yang diajukan perusahaan tetap ditolak dalam Rapat Kreditor yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Juni 2025.

Kuasa hukum PT Pilar Putra Mahakam, Noviar Irianto, S.H., dari firma hukum Noviar Irianto & Partners (NIP) Law Firm, menyampaikan kekecewaannya atas hasil rapat tersebut. Ia menyebut bahwa penolakan proposal perdamaian oleh dua kreditor, yakni PT Meratus Advance Maritim dan PT Mitra Lautan Bersama, sangat disayangkan mengingat keduanya telah menerima pelunasan utang dari pihak debitor.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait itikad baik dalam proses PKPU. Bagaimana mungkin kreditor yang sudah dilunasi atau yang masih memiliki klaim yang sedang disengketakan di pengadilan tetap dihitung suaranya dalam voting dan bahkan menjadi penentu penolakan proposal damai,” ujar Noviar kepada media, di kantor NIP Law Firm, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data yang disampaikan, tagihan PT Mitra Lautan Bersama sebesar Rp6,2 miliar telah lunas dibayar pada 15 April 2025, sedangkan tagihan PT Meratus Advance Maritim sebesar Rp4,37 miliar juga telah dibayarkan penuh pada 16 April 2025. Adapun sisa klaim Meratus senilai Rp5,67 miliar saat ini masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dan belum memperoleh putusan hukum tetap.

Baca Juga :  Camat Kutapanjang Serahkan Alat Semprot Pertanian Kepada Masyarakat Kampung Kuta Ujung 

Namun ironisnya, suara dari kedua kreditor tersebut tetap dianggap sah dalam proses voting, bahkan menjadi penentu utama ditolaknya proposal perdamaian.

Noviar Irianto juga menyampaikan dugaan adanya konflik kepentingan dalam perkara ini. Kedua kreditor yang menolak proposal diketahui merupakan bagian dari Meratus Group, yang diduga memiliki hubungan afiliasi atau struktur korporasi yang sama.

“Kami menduga ada motif bisnis di balik ini. Mereka adalah sister company yang mungkin memiliki agenda tersembunyi di luar hubungan utang piutang biasa,” tegas Noviar.

Menurutnya, PKPU tidak seharusnya menjadi alat tekanan untuk kepentingan bisnis tertentu, apalagi jika perusahaan debitor seperti PT Pilar Putra Mahakam sebenarnya masih dalam kondisi keuangan yang sangat sehat.

Noviar menjelaskan bahwa berdasarkan laporan keuangan terakhir per 31 Desember 2024, PT Pilar Putra Mahakam memiliki total aset sebesar Rp113,9 miliar, yang berarti jauh melebihi nilai klaim yang tengah diproses dalam PKPU.

“Dengan aset sebesar itu, perusahaan sebenarnya tidak sedang kolaps. Justru inisiatif damai ini seharusnya diapresiasi, karena menunjukkan iktikad baik debitor untuk menyelesaikan kewajibannya secara elegan dan bertanggung jawab,” katanya.

Baca Juga :  Peringatan HUT ke-80 TNI Momentum Memperkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Firma hukum Noviar Irianto & Partners sendiri telah mengupayakan berbagai jalur hukum. Salah satunya adalah mengajukan permohonan pencabutan PKPU ke pengadilan pada 28 Mei 2025, sebagai bentuk protes atas indikasi ketidaknetralan dalam proses tersebut.

Namun langkah tersebut tidak menghentikan proses voting. Proposal perdamaian tetap dibawa ke rapat kreditor dan ditolak oleh suara mayoritas — di antaranya dari dua pihak yang menurut Noviar sudah tidak memiliki dasar klaim aktif karena pembayaran telah diselesaikan.

“Kami tetap percaya bahwa proses hukum akan menghasilkan keadilan pada akhirnya. Tapi kondisi seperti ini berbahaya bagi dunia usaha jika dibiarkan terus terjadi. PKPU bisa menjadi alat manipulasi bisnis, bukan mekanisme penyelamatan sebagaimana mestinya,” pungkas Noviar.

Kasus ini kini menjadi perhatian di kalangan profesional hukum dan pelaku usaha, karena menyangkut prinsip keadilan dan integritas sistem PKPU. Apakah kreditor yang telah menerima pelunasan masih layak memberi suara? Apakah sengketa hukum yang belum diputus bisa menjadi dasar klaim aktif?

PT Pilar Putra Mahakam, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan terus berjuang melalui jalur hukum untuk memastikan bahwa proses yang berlangsung mencerminkan asas keadilan dan tidak dijadikan alat permainan oleh pihak-pihak tertentu.

Narasumber: Boy San
Pewarta: Egha / H. Widi
Editor: Egha

Berita Terkait

Polda Riau Raih IKPA Terbaik Nasional Kategori Pagu Sedang Di Rakernis Polri 2026
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Menuju Munas Boyolali, SWI dan BAZNAS RI Siapkan Penandatanganan MoU Kerja Sama
Dari Bandung untuk Indonesia: Rakernas I XTC Kobarkan Solidaritas
Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:49 WIB

Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka

Selasa, 28 April 2026 - 23:34 WIB

Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031

Sabtu, 25 April 2026 - 20:52 WIB

Semangat Kolaborasi: Polda Riau dan Pemprov Gelar Apel Satgas Anti Narkoba, IBU-IBU Panipahan Diangkat Jadi Duta

Sabtu, 25 April 2026 - 01:08 WIB

Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin

Jumat, 24 April 2026 - 02:53 WIB

Dugaan Aktivitas BBM Mencurigakan di Lorok Ogan Ilir Disorot, Warga Minta Polisi Transparan

Kamis, 23 April 2026 - 00:40 WIB

Dukung Sensus Ekonomi, LAMR Kepulauan Meranti Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 21 April 2026 - 12:10 WIB

Gorontalo: Wamendagri Membuka Acara Rapat Pimpinan Nasional Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI)

Sabtu, 18 April 2026 - 13:13 WIB

Praktik Pengoplosan Gas LPG Subsidi Dibongkar Polda Babel

Berita Terbaru