Unit PPA Polres Aceh Tenggara Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Bocah 13 Tahun

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:40 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Polres Aceh Tenggara resmi menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang pria berusia 65 tahun di Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.

Berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduan nomor Req/182/VI/2025/RESKRIM tertanggal 20 Juni 2025, orang tua korban telah resmi melaporkan kasus ini ke kepolisian.

“Benar, orang tua korban pada pagi hari ini telah membuat laporan resmi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur,” ungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tenggara, Bripka Rahmat Nasution, kepada wartawan pada Jumat (20/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan polisi, kejadian diduga terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Deleng Megakhe, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.

Berdasarkan laporan saksi, kejadian terungkap ketika seorang warga datang ke rumah tersangka untuk mencari seseorang bernama R. Tidak menemukan siapa pun di bagian depan rumah, saksi kemudian mengecek ke bagian belakang dan menemukan sepeda motor terparkir.

Baca Juga :  Tragedi Mengerikan di Aceh Tenggara: Enam Warga Dibacok, Lima Tewas, Satu Luka Berat

“Saksi kemudian melihat kejadian yang tidak pantas dan langsung melaporkan kepada keluarga korban,” jelas Bripka Rahmat tanpa memberikan detail eksplisit demi melindungi privasi korban.

Polres Aceh Tenggara telah mengambil langkah-langkah prosedural sesuai ketentuan hukum dengan menerbitkan surat pengantar untuk visum korban, mempersiapkan pemanggilan saksi-saksi, dan pengambilan keterangan korban dengan pendampingan khusus.

“Kami sedang menunggu hasil visum dan akan memanggil saksi-saksi serta korban untuk memberikan keterangan lebih lanjut dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban,” kata Bripka Rahmat.

Menurut informasi yang dihimpun, tersangka berinisial S (65 tahun) diduga memiliki hubungan keluarga dengan korban yang berusia 13 tahun. Warga setempat mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kasus ini.

“Masyarakat sangat prihatin dengan kasus ini dan berharap hukum dapat ditegakkan dengan adil,” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmen dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban dengan pendekatan yang komprehensif dan sensitif. Unit PPA akan memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan hukum yang memadai selama proses penyelidikan berlangsung.

Baca Juga :  Sekda Agara Polisikan Akun Facebook Amar Handal Atas Pencemaran Nama Baik

“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban,” tegas Bripka Rahmat.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur diancam dengan sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dapat mencapai 15 tahun penjara atau lebih, tergantung pada hasil pembuktian di pengadilan.

Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk turut serta melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana yang merugikan anak.

(Laporan Salihan Beruh)

Berita Terkait

Sekda Aceh Tenggara Buka Dialog Konsultatif Akreditasi dan Penegerian Universitas Gunung Leuser
Skandal Tebing Lawe Alas: LIRA Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara
PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur Gagasan Forbes DPRA
Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Sabu di Sekolah Dasar
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara
SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Terbakar, DPRD Riau Dorong Percepatan Pembangunan Ulang
Pemerintah Aceh Tenggara Sosialisasikan Penguatan Koperasi Merah Putih Syariah sebagai Motor Ekonomi Desa

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru