Unit PPA Polres Aceh Tenggara Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Bocah 13 Tahun

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:40 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Polres Aceh Tenggara resmi menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang pria berusia 65 tahun di Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.

Berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduan nomor Req/182/VI/2025/RESKRIM tertanggal 20 Juni 2025, orang tua korban telah resmi melaporkan kasus ini ke kepolisian.

“Benar, orang tua korban pada pagi hari ini telah membuat laporan resmi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur,” ungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tenggara, Bripka Rahmat Nasution, kepada wartawan pada Jumat (20/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan polisi, kejadian diduga terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Deleng Megakhe, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.

Berdasarkan laporan saksi, kejadian terungkap ketika seorang warga datang ke rumah tersangka untuk mencari seseorang bernama R. Tidak menemukan siapa pun di bagian depan rumah, saksi kemudian mengecek ke bagian belakang dan menemukan sepeda motor terparkir.

Baca Juga :  Masyarakat Laporkan ke Bupati Aceh Tenggara, Raja Rimba Mencekam: Seekor Sapi di Perkebunan Mendabe

“Saksi kemudian melihat kejadian yang tidak pantas dan langsung melaporkan kepada keluarga korban,” jelas Bripka Rahmat tanpa memberikan detail eksplisit demi melindungi privasi korban.

Polres Aceh Tenggara telah mengambil langkah-langkah prosedural sesuai ketentuan hukum dengan menerbitkan surat pengantar untuk visum korban, mempersiapkan pemanggilan saksi-saksi, dan pengambilan keterangan korban dengan pendampingan khusus.

“Kami sedang menunggu hasil visum dan akan memanggil saksi-saksi serta korban untuk memberikan keterangan lebih lanjut dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban,” kata Bripka Rahmat.

Menurut informasi yang dihimpun, tersangka berinisial S (65 tahun) diduga memiliki hubungan keluarga dengan korban yang berusia 13 tahun. Warga setempat mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kasus ini.

“Masyarakat sangat prihatin dengan kasus ini dan berharap hukum dapat ditegakkan dengan adil,” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmen dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban dengan pendekatan yang komprehensif dan sensitif. Unit PPA akan memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan hukum yang memadai selama proses penyelidikan berlangsung.

Baca Juga :  Lapas Kelas II B Kutacane Diduga Sarang Narkoba, Beredarnya Sebuah Vidio Narapidana Sedang Memakai Narkoba

“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban,” tegas Bripka Rahmat.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur diancam dengan sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dapat mencapai 15 tahun penjara atau lebih, tergantung pada hasil pembuktian di pengadilan.

Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk turut serta melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana yang merugikan anak.

(Laporan Salihan Beruh)

Berita Terkait

Makin Liar, Vendor Diduga Keruk Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Pengerukan Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe: Dugaan Permainan Anggaran, Kerusakan Lingkungan, dan Tuntutan Transparansi
Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu
Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri
Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama
BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan
H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:46 WIB

Makin Liar, Vendor Diduga Keruk Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sabtu, 18 April 2026 - 00:42 WIB

Pengerukan Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe: Dugaan Permainan Anggaran, Kerusakan Lingkungan, dan Tuntutan Transparansi

Jumat, 17 April 2026 - 23:35 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Kamis, 16 April 2026 - 05:51 WIB

BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan

Rabu, 15 April 2026 - 16:32 WIB

H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara

Rabu, 15 April 2026 - 00:16 WIB

Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh

Berita Terbaru