Proyek Penanganan Longsoran di Perbatasan Gayo Lues–Aceh Tenggara Berjalan Tanpa Batching Plant, Potensi Langgar UU Jasa Konstruksi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:49 WIB

50709 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Waspada Indonesia.com – Pekerjaan proyek penanganan longsoran di perbatasan Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara terus berjalan meskipun tidak menggunakan alat batching plant dalam proses pencampuran beton. Proyek tersebut berlokasi di Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, dan dikerjakan oleh PT Segon Karya Alcantara dengan nilai kontrak sebesar Rp10,7 miliar.

Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, Jaya Yuliadi, tidak digunakannya batching plant karena fasilitas tersebut tidak beroperasi di lokasi terdekat. Sebagai solusi, pencampuran beton dilakukan secara manual dengan mobil molen, berdasarkan komposisi campuran yang telah diuji sebelumnya.

“Dari hasil uji dimungkinkan pelaksanaan tetap berjalan tepat waktu dan dengan mutu yang sesuai,” kata Jaya, Senin 14 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Orang Tua Korban Tragedi Muslim Ayub Fest Laporkan Panitia ke Polres Aceh Tenggara

Namun, metode pencampuran beton secara manual untuk proyek berskala besar ini menuai sorotan. Pasalnya, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 40 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, secara teknis disebutkan pula bahwa proses produksi material beton harus mengikuti spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Job Mix Design (JMD). Bila pencampuran beton dilakukan secara manual tanpa pengawasan ketat dan tidak sesuai JMD, mutu dan daya tahan beton sangat mungkin tidak tercapai, apalagi di lokasi dengan tekanan alam tinggi seperti bantaran Sungai Alas.

“Kalau pencampuran tidak memenuhi standar JMD, maka kualitasnya perlu dipertanyakan. Beton tersebut harus menahan derasnya arus sungai, dan ini menyangkut keselamatan pengguna jalan serta usia infrastruktur,” kata seorang pengamat teknik sipil yang tidak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Tenggara Himpun data Terkini Korban Terdampak Banjir

PPK 3.5 BPJN Aceh sendiri mengklaim bahwa hasil pencampuran telah diuji dan diperiksa oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh. Namun, belum dijelaskan secara terbuka apakah proses itu telah disesuaikan dengan standar nasional seperti SNI 7394:2008 tentang Prosedur Produksi Beton dan/atau SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.

Dari pantauan di lokasi, pekerjaan pembangunan tembok penahan tetap berlangsung. Namun dengan adanya indikasi penyimpangan dari tata cara produksi beton standar, pengawasan dan audit teknis sangat penting untuk menjamin keselamatan dan kelayakan hasil akhir proyek tersebut.

Laporan: Salihan Beruh

Berita Terkait

Mat Budiaman Hadirkan Terobosan Strategis Untuk Pemulihan Layanan PDAM Aceh Tenggara Pasca Banjir Bandang
Proyek Bronjong di Lawe Penanggalan Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Pelanggaran Regulasi dan Lemahnya Pengawasan Dipertanyakan
Pengerukan Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe: Dugaan Permainan Anggaran, Kerusakan Lingkungan, dan Tuntutan Transparansi
Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu
Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri
Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama
BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:12 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Tekankan Keadilan, Fakta Hukum, dan Sengketa Agraria yang Sarat Cacat Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 19:22 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Rabu, 8 April 2026 - 20:40 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sampaikan Pesan Penting, Warga Didorong Kunci Rumah dan Amankan Kendaraan Saat Bepergian

Rabu, 8 April 2026 - 18:37 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Rabu, 8 April 2026 - 01:07 WIB

Saat Unsur Milik Orang Lain Masih Kabur dalam Perkara Ini Beranikah Hakim Memvonis

Selasa, 7 April 2026 - 22:02 WIB

Kejanggalan Alat Bukti, Rabusin: Hakim Wajib Putus Bebas Jika Bukti Tidak Kuat

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

Pengawasan DPR RI Dinilai Penting untuk Menjamin Keadilan dalam Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues

Minggu, 5 April 2026 - 23:57 WIB

Kronologi Janggal Terungkap: Bukti Muncul Setahun Setelah Laporan, Rabusin Sebut Proses Hukum Tidak Masuk Akal

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 13:51 WIB

BATU BARA

Inalum Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohna

Senin, 20 Apr 2026 - 12:20 WIB