Proyek Penanganan Longsoran di Perbatasan Gayo Lues–Aceh Tenggara Berjalan Tanpa Batching Plant, Potensi Langgar UU Jasa Konstruksi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:49 WIB

50502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Waspada Indonesia.com – Pekerjaan proyek penanganan longsoran di perbatasan Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara terus berjalan meskipun tidak menggunakan alat batching plant dalam proses pencampuran beton. Proyek tersebut berlokasi di Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, dan dikerjakan oleh PT Segon Karya Alcantara dengan nilai kontrak sebesar Rp10,7 miliar.

Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, Jaya Yuliadi, tidak digunakannya batching plant karena fasilitas tersebut tidak beroperasi di lokasi terdekat. Sebagai solusi, pencampuran beton dilakukan secara manual dengan mobil molen, berdasarkan komposisi campuran yang telah diuji sebelumnya.

“Dari hasil uji dimungkinkan pelaksanaan tetap berjalan tepat waktu dan dengan mutu yang sesuai,” kata Jaya, Senin 14 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Terekam Minum Tuak, Oknum Pj Pengulu Kute Uning Sigugur Terancam Dipecat

Namun, metode pencampuran beton secara manual untuk proyek berskala besar ini menuai sorotan. Pasalnya, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 40 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, secara teknis disebutkan pula bahwa proses produksi material beton harus mengikuti spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Job Mix Design (JMD). Bila pencampuran beton dilakukan secara manual tanpa pengawasan ketat dan tidak sesuai JMD, mutu dan daya tahan beton sangat mungkin tidak tercapai, apalagi di lokasi dengan tekanan alam tinggi seperti bantaran Sungai Alas.

“Kalau pencampuran tidak memenuhi standar JMD, maka kualitasnya perlu dipertanyakan. Beton tersebut harus menahan derasnya arus sungai, dan ini menyangkut keselamatan pengguna jalan serta usia infrastruktur,” kata seorang pengamat teknik sipil yang tidak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga :  Sumardi Maju Kembali Calon Ketua PWI Agara

PPK 3.5 BPJN Aceh sendiri mengklaim bahwa hasil pencampuran telah diuji dan diperiksa oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh. Namun, belum dijelaskan secara terbuka apakah proses itu telah disesuaikan dengan standar nasional seperti SNI 7394:2008 tentang Prosedur Produksi Beton dan/atau SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.

Dari pantauan di lokasi, pekerjaan pembangunan tembok penahan tetap berlangsung. Namun dengan adanya indikasi penyimpangan dari tata cara produksi beton standar, pengawasan dan audit teknis sangat penting untuk menjamin keselamatan dan kelayakan hasil akhir proyek tersebut.

Laporan: Salihan Beruh

Berita Terkait

Sekda Aceh Tenggara Buka Dialog Konsultatif Akreditasi dan Penegerian Universitas Gunung Leuser
Skandal Tebing Lawe Alas: LIRA Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara
PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur Gagasan Forbes DPRA
Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Sabu di Sekolah Dasar
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara
SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Terbakar, DPRD Riau Dorong Percepatan Pembangunan Ulang
Pemerintah Aceh Tenggara Sosialisasikan Penguatan Koperasi Merah Putih Syariah sebagai Motor Ekonomi Desa

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:04 WIB

PW GPA DKI : Kebijakan Kakorlantas Patut Di Acungi Jempol Berani dan Berhasil Menghapus “Tot Tot Wuk Wuk” di Jalanan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:50 WIB

LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:02 WIB

PW GPA DKI Spontanitas Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto dalam Mengatur Lalu Lintas Saat HUT ke-80 TNI di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:01 WIB

SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Tuntutan Tegas terhadap Korupsi: Gladiator dan Purnawirawan TNI-Polri Desak KPK Periksa Jokowi : Trinusa Angkat Bicara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Partai Cinta Negeri Mantapkan Dukungan untuk Samsuri Menuju Pilpres 2029 dalam Deklarasi Nasional di Jakarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Sambut Baik Dewan Pers Mulai Bela Wartawan Harap Kasus Wartawan Bekasi DiLirik Dewan Pers!!!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan Polri–TNI Ungkap Berbagai Kasus Burem di Indonesia Ada Sinyalemen Dugaan Negara Gagal Lindungi Suara Kebenaran, Rakyat Dipaksa Diam

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB