Proyek Penanganan Longsoran di Perbatasan Gayo Lues–Aceh Tenggara Berjalan Tanpa Batching Plant, Potensi Langgar UU Jasa Konstruksi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:49 WIB

50714 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Waspada Indonesia.com – Pekerjaan proyek penanganan longsoran di perbatasan Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara terus berjalan meskipun tidak menggunakan alat batching plant dalam proses pencampuran beton. Proyek tersebut berlokasi di Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, dan dikerjakan oleh PT Segon Karya Alcantara dengan nilai kontrak sebesar Rp10,7 miliar.

Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, Jaya Yuliadi, tidak digunakannya batching plant karena fasilitas tersebut tidak beroperasi di lokasi terdekat. Sebagai solusi, pencampuran beton dilakukan secara manual dengan mobil molen, berdasarkan komposisi campuran yang telah diuji sebelumnya.

“Dari hasil uji dimungkinkan pelaksanaan tetap berjalan tepat waktu dan dengan mutu yang sesuai,” kata Jaya, Senin 14 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Ketua APDESI Aceh Tenggara Diduga Blokir Wartawan, Dinilai Langgar Prinsip Pelayanan Publik

Namun, metode pencampuran beton secara manual untuk proyek berskala besar ini menuai sorotan. Pasalnya, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 40 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, secara teknis disebutkan pula bahwa proses produksi material beton harus mengikuti spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Job Mix Design (JMD). Bila pencampuran beton dilakukan secara manual tanpa pengawasan ketat dan tidak sesuai JMD, mutu dan daya tahan beton sangat mungkin tidak tercapai, apalagi di lokasi dengan tekanan alam tinggi seperti bantaran Sungai Alas.

“Kalau pencampuran tidak memenuhi standar JMD, maka kualitasnya perlu dipertanyakan. Beton tersebut harus menahan derasnya arus sungai, dan ini menyangkut keselamatan pengguna jalan serta usia infrastruktur,” kata seorang pengamat teknik sipil yang tidak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga :  Kodim 0108 dan Dinas Pertanian Gelar Kontes Kakao, Angkat Martabat Petani Aceh Tenggara

PPK 3.5 BPJN Aceh sendiri mengklaim bahwa hasil pencampuran telah diuji dan diperiksa oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh. Namun, belum dijelaskan secara terbuka apakah proses itu telah disesuaikan dengan standar nasional seperti SNI 7394:2008 tentang Prosedur Produksi Beton dan/atau SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.

Dari pantauan di lokasi, pekerjaan pembangunan tembok penahan tetap berlangsung. Namun dengan adanya indikasi penyimpangan dari tata cara produksi beton standar, pengawasan dan audit teknis sangat penting untuk menjamin keselamatan dan kelayakan hasil akhir proyek tersebut.

Laporan: Salihan Beruh

Berita Terkait

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba
LSM Tipikor Apresiasi Komitmen Kasat Narkoba Aceh Tenggara Berantas Sabu
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
Simbol Kepedulian Pemerintah,  Kadis Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Tujuh Rumah Hangus, Enam Rumah Rusak Ringan dalam Kebakaran di Desa Kute Bakti Aceh Tenggara
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Klarifikasi Informasi Fasilitas Kantor, Tegaskan Pelayanan Berjalan Normal
Pemuda Hafiz 30 Juz, Tgk Muhammad Ridho, Menjadi Imam Salat Idul Adha di Desa Tanjung Gabungan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kasus Penyerobotan Tanah di Bulok : Sudah Setahun Diproses, Belum Ada Titik Terang, Polres Sampaikan Jadwal Tahap Berikutnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Juni 2026 - 19:34 WIB

DPC LSM Trinusa Tanggamus Soroti Lambannya Inspektorat Tangani Dugaan Penyimpangan Anggaran DD dan BUMDes 2024 Di Pekon Taman Sari

Senin, 1 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:35 WIB

LSM JATI Desak Transparansi Anggaran MAN 1 Kota Agung, Soroti DIPA 2025 dan Dugaan Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Lapas Kotaagung Rayakan Idul Adha dengan Salat Eid dan Kurban Bersama Warga Binaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polres Tanggamus Bersama TNI, TNBBS dan TNWC Bongkar Perburuan Satwa Dilindungi, Lima Pemburu Rusa Sambar Ditangkap

Berita Terbaru