Harta Bersama dan Utang Bank Jadi Pokok Sengketa Gugatan Baru Ahli Waris di Pengadilan Lamongan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:09 WIB

50599 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan – Kehadiran para pihak yang berperkara dalam persidangan menjadi aspek krusial yang dapat memengaruhi jalannya agenda sidang berikutnya. Ketidakhadiran, meskipun telah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut, sering kali dipandang sebagai indikasi bahwa pihak tersebut tidak serius mempertahankan haknya. Dalam praktiknya, baik tergugat maupun penggugat yang tidak hadir di muka persidangan dapat memunculkan konsekuensi berbeda terhadap proses hukum yang berjalan.

Dalam hukum acara, pemanggilan merupakan perintah resmi yang disampaikan secara patut kepada pihak-pihak terkait oleh jurusita pengadilan. Tujuannya agar pihak tersebut memenuhi dan melaksanakan perintah majelis hakim. Ketika gugatan baru diajukan, jurusita akan mengirimkan relaas panggilan sidang. Begitu panggilan tersebut diterima, kehadiran menjadi kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan.

Apabila tergugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan, hakim dapat menunda sidang serta memerintahkan pemanggilan ulang. Hal ini sesuai dengan Pasal 126 HIR yang bertujuan memberikan kesempatan bagi pihak yang berhalangan hadir karena alasan sah. Namun, jika terbukti tergugat sengaja tidak hadir pada sidang pertama meskipun telah dipanggil dengan sah, hakim berwenang mengabulkan gugatan penggugat secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat.

Baca Juga :  Yonif 300/Brajawijaya Tebarkan Kasih Sayang di Kampung Banggabeak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Pengadilan Agama Lamongan, kuasa hukum penggugat memutuskan mencabut gugatan awal setelah pihak tergugat tidak hadir. “Pihak lawan tidak ada yang hadir, dan kami pun mencabut gugatan karena penolakan tersebut bukan terkait kesalahan, tetapi rentang waktu perkara yang sudah berlangsung 16 tahun. Selain itu, sebagian tergugat yang kami gugat merupakan ahli waris dari pihak yang telah meninggal dunia. Hari ini, Rabu (6/8/2025), kami kembali mendaftarkan gugatan ahli waris melalui e-court sebelum kembali ke Jakarta. Pada gugatan awal, kami mendahulukan hak Ibu Farida terkait harta bersama yang datanya kami terima di Jakarta, sedangkan pokok perkara berada di Lamongan, Jawa Timur. Kami berupaya semaksimal mungkin menguasai perkara ini. Gugatan kedua terhadap ahli waris menjadi tolak ukur kami ke depan, dan kami berharap pihak lawan hadir hari ini,” ujar H. Muhamad Djen Sanjuan, SH.

Baca Juga :  Bukan Perusakan, Kecamatan Lembang Pastikan Lapak PKL Diamankan Demi Ketertiban Bersama

Selain perkara waris, kuasa hukum juga menegaskan adanya persoalan lain yang belum terselesaikan, yakni utang di Bank BRI Cabang Sidoarjo yang hingga kini belum dibayar oleh pihak tergugat. Menurutnya, belum ada itikad baik dari pihak lawan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Hj. Siti, yang ikut mendampingi, menambahkan bahwa pihaknya mengalami kesulitan selama mendampingi ahli waris. “Saya yang mengatur keuangan mereka harus membayar di Hotel Grand Mahkota, bahkan sempat diusir-usir karena aturan manajemen yang berbeda. Orang lain bisa mendapat potongan harga, tetapi kami tidak, sejak awal,” katanya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan setelah pendaftaran gugatan baru rampung diverifikasi. Pihak penggugat berharap seluruh pihak hadir di sidang berikutnya agar proses hukum berjalan efektif dan penyelesaian perkara dapat dicapai sesuai ketentuan. (RED)

Berita Terkait

Semangat Kolaborasi: Polda Riau dan Pemprov Gelar Apel Satgas Anti Narkoba, IBU-IBU Panipahan Diangkat Jadi Duta
Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Dugaan Aktivitas BBM Mencurigakan di Lorok Ogan Ilir Disorot, Warga Minta Polisi Transparan
Dukung Sensus Ekonomi, LAMR Kepulauan Meranti Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS
Gorontalo: Wamendagri Membuka Acara Rapat Pimpinan Nasional Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI)
Praktik Pengoplosan Gas LPG Subsidi Dibongkar Polda Babel
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:42 WIB

DPC LSM Trinusa Pringsewu Layangkan Surat Konfirmasi ke Sekretariat DPRD Terkait Anggaran Perjalanan Dinas 2025 yang Capai Sekitar 12 Miliar Rupiah

Senin, 27 April 2026 - 07:47 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pencurian Kabel PLN di Pringsewu, Warga Minta Dihukum Berat

Minggu, 26 April 2026 - 21:24 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Hadiri Dharma Santhi Nyepi

Sabtu, 25 April 2026 - 21:56 WIB

Dugaan Mark-Up Anggaran Belanja Sekretariat DPRD Pringsewu 2025 Mencuat ke Publik  

Sabtu, 25 April 2026 - 21:34 WIB

Kakon Pasir Ukir : Gebyar PAUD 2026 Jadi Panggung Kreativitas Anak Pergelaran

Sabtu, 25 April 2026 - 08:12 WIB

Dugaan Mark-up Anggaran MOU Media Sekretariat DPRD 2025 Rp 1,3 Miliar Terbagi ke Beberapa Pos, Publik Desak Audit Menyeluruh

Jumat, 24 April 2026 - 18:55 WIB

Bupati Pringsewu Buka Penguatan Program Holistik Integratif

Jumat, 24 April 2026 - 16:09 WIB

Dugaan Markup Anggaran Mushola Sekretariat DPRD Pringsewu 2025 Rp.400 Juta: Publik Desak Audit Menyeluruh  

Berita Terbaru