Harus Ditutup, Sampai Sanksi Administrasi Dilengkapi

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:51 WIB

50603 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara layangkan surat Pemberhentian usaha dan/atau kegiatan PT. SAS. Jumat (15/08/2015).

Surat tersebut dilayangkan sebagai tindak lanjut Pengaduan dan Tinjauan Lapangan Tim Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara, pada tanggal 08 Agustus 2025, dan menemukan,

1. PT. SAS bergerak dibidang Pabrik Kelapa Sawit yang beralamat di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, PT. SAS sudah menjalankan operasional usaha dan/kegiatan tersebut sedangkan pembangunan pabrik belum selesai secara keseluruhan, PT. SAS belum bisa menunjukkan Dokumen Lingkungan Hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang sedang beroperasi, Maka dari itu PT. SAS wajib menghentikan sementara operasional usaha dan/atau kegiatan tersebut sebelum terpenuhinya point 2 dan point 3 tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan surat yang dilayangkan ke PT. SAS di tembuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara

Baca Juga :  Bupati Batu Bara dan Dirut PT Inalum Kunjungi Yayasan Rumah Belajar Inklusi Smart Kids

Menanggapi langkah tegas yang di lakukan Tim Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara, Dinas Lingkungan. Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) melalui Kabid Gakum, Zainuddin, Kamis (14/8/2025) sore dengan tegas mengatakan, pas itu,

Pas itu, kalau pencemaran air itu diatur di Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satunya pencemaran air dan udara mengutamakan azas multi murmudium. Multi murmudium ini mengutamakan sanksi administrasi, kata sosok yang akrab disapa Pak Zay itu.

Kalau dilihat PP Nomor 22 tahun 2021 itu ada lima sanksi, yang pertama teguran, kedua paksaan pemerintah, ketiga denda administrasi, keempat penghentian sementara, dan kelima pencabutan izin, bebernya.

Kalau yang di lakukan kawan-kawan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara, udah pas itu untuk di hentikan sementara, nah kalau seandainya masih melakukan, maka izinnya dicabut, dan setelah izin dicabut masih melakukan juga, maka jatuhnya pidana.

Baca Juga :  Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan Beras Harga Terjakau Untuk Warga

Kan ada lima tahapan administrasi berdasarkan PP nomor 22 tahun 2021, Iya pas itu dihentikan dulu sementara kita tunggu etikat baik dari pihak perusahaan.

Nati kami juga berkoordinasi dengan pihak LH Kabupaten Batu Bara, minta salinannya, kalau ada salinannya di kemudian hari melakukan lagi, berarti tidak ada etikat baik dari perusahaan, kita tengok ada etikat baik tidak, sambungnya.

Memang perusahaan itu cari cuan, tapi lingkungan juga harus di perhatikan, kalau hanya cari uang aja lingkungan tidak diperhatikan, gak guna juga, justru gak baik.

Apa lagi lokasi PKS itu tidak jauh dari pemukiman dan aliran sungai, iya bahaya itu, kurang lebih seperti itu, ujarnya.

Memang harus di tutup itu, gak boleh samasekali beroperasi sebelum sanksi yang di buat kawan-kawan LH Batu Bara di selesaikan, gak boleh itu, kalau beroperasi bisa di cabut izinnya, tegas Pak Zay.

Berita Terkait

Ketua IWO Batu Bara Darmansyah, Minta Kejari Batu Bara Agar Segera Meriksa Mantan Dinas PUTR Batu Bara dan PPK Nya
Gerebek Gudung di Talawi, Satreskrim Polres Batu Bara Amankan 300 Blangkas dan Dua Orang Tersangka
Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R. Hutagaol Tinjau Aliran Sungai Pare Pare di Desa Perkotaan Bersama Warga
Ketua IWO Kabupaten Batu Bara Darmansyah Mendesak Pemkab Batu Bara Untuk Menutup PT. Tunas Pilar Sejahtera
Abaikan Surat Penghentian Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera di Kabupaten Batu Bara Tetap Beroperasi Tanpa Izin
Pengurus IWO Batu Bara Audiensi Ke Kejari Batu Bara, Perkuat Sinergi Media dan Penegakan Hukum
PD IWO Desak Bupati Batu Bara Tunda Rekomendasi Pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala, Menyampaikan Imbauan Kepada Masyarakat Untuk Mewaspadai Cuaca Yang Masih Ekstrem

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 00:17 WIB

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:07 WIB

Wakapolres Tanah Karo : Keberadaan Organisasi Profesi Media Sangat Penting Dalam Membangun Informasi Yang Sehat, Edukatif, Dan Berimbang

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:02 WIB

Wabup Nagan Raya Raja Sayang Terima Kunker Wali Kota Banda Aceh, Salurkan Bantuan Banjir di Beutong Ateuh

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:43 WIB

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:27 WIB

Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:44 WIB

Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB