Dalam Tempo 3 Menit, Polres Aceh Tenggara Sigap Menangkap Pelaku Penganiayaan hingga Menewaskan Korban di Muslim Ayub Fest

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:25 WIB

50344 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, WASPADA INDONESIA — Kejadian tragis menghentak suasana Muslim Ayub Fest yang digelar di Stadion Syahadat, Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin malam (18/8/2025). Seorang pemuda, NP (20), meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi di tengah keramaian pengunjung.

Pelaku berinisial MEL (26), warga Desa Batu Mbulan 2, Kecamatan Babussalam, berhasil ditangkap dalam waktu hanya tiga menit setelah insiden penusukan. Kesigapan personel Polres Aceh Tenggara yang sedang mengamankan acara menjadi faktor kunci sehingga pelaku tidak sempat melarikan diri dan potensi kerusuhan lebih besar dapat dihindari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasihumas Polres Aceh Tenggara AKP Jomson Silalahi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia telah diamankan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya Selasa (19/8/2025).

Pihak kepolisian juga memeriksa lima orang saksi yang berada di lokasi kejadian. Beberapa barang bukti turut diamankan, termasuk dua celana jeans, satu jaket, satu ikat pinggang, satu sarung pisau kayu, dan satu kaos. Barang bukti ini terkait langsung dengan peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban.

Baca Juga :  Polisi: Setoran Bandar Judol ke Oknum Pegawai Komdigi Berbentuk Uang Tunai

Kronologi peristiwa bermula ketika pelaku MEL, yang ditemani rekannya berinisial AM, bersenggolan dengan korban. Adu mulut pun tak terhindarkan. Menurut keterangan saksi, korban sempat memukul pelaku dari belakang sebelum keduanya meninggalkan lokasi. Namun, perselisihan tidak berhenti di situ.

Tak lama kemudian, pelaku kembali berhadapan dengan korban. Adu mulut kembali pecah hingga berujung perkelahian fisik. Dalam insiden itu, korban sempat mengeluarkan sebilah pisau, namun terjatuh. Melihat kesempatan, pelaku mengambil pisau tersebut dan menusukkannya ke tubuh korban. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Nurul Hasanah, namun nyawanya tidak tertolong.

Kesigapan aparat yang tengah bertugas menjadi penentu utama. Pelaku yang berusaha melarikan diri berhasil ditangkap di lokasi hanya dalam hitungan menit. Kasatreskrim Polres Aceh Tenggara menegaskan, MEL dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga :  Antisipasi Meningkatnya Angka Kejahatan Polres Tanah Karo Adakan Razia Gabungan Dua Orang Bersajam dan 36 Unit Sepeda Motor Diamankan

“Kami selalu siap sedia dalam setiap pengamanan acara besar. Tidak hanya untuk mengantisipasi potensi gangguan, tetapi juga untuk menanggulangi gangguan nyata demi terciptanya keamanan masyarakat,” ujar Kasatreskrim.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat Aceh Tenggara tentang pentingnya kewaspadaan dan kesadaran akan keselamatan publik. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam ke acara publik dan melaporkan setiap potensi konflik secara cepat.

Dengan respons yang sigap, Polres Aceh Tenggara menunjukkan profesionalisme dalam menjaga ketertiban masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi di wilayah itu.

Laporan Salihan Beruh

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.
Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik
Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW
DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan
Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe
Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB