Dalam Tempo 3 Menit, Polres Aceh Tenggara Sigap Menangkap Pelaku Penganiayaan hingga Menewaskan Korban di Muslim Ayub Fest

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:25 WIB

50424 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, WASPADA INDONESIA — Kejadian tragis menghentak suasana Muslim Ayub Fest yang digelar di Stadion Syahadat, Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin malam (18/8/2025). Seorang pemuda, NP (20), meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi di tengah keramaian pengunjung.

Pelaku berinisial MEL (26), warga Desa Batu Mbulan 2, Kecamatan Babussalam, berhasil ditangkap dalam waktu hanya tiga menit setelah insiden penusukan. Kesigapan personel Polres Aceh Tenggara yang sedang mengamankan acara menjadi faktor kunci sehingga pelaku tidak sempat melarikan diri dan potensi kerusuhan lebih besar dapat dihindari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasihumas Polres Aceh Tenggara AKP Jomson Silalahi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia telah diamankan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya Selasa (19/8/2025).

Pihak kepolisian juga memeriksa lima orang saksi yang berada di lokasi kejadian. Beberapa barang bukti turut diamankan, termasuk dua celana jeans, satu jaket, satu ikat pinggang, satu sarung pisau kayu, dan satu kaos. Barang bukti ini terkait langsung dengan peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban.

Baca Juga :  Personil Sat Lantas Polres Nagan Raya Bantu Dua Unit Mobil Kecelakaan Lintas Jalan Nasional Nagan Raya Meulaboh.

Kronologi peristiwa bermula ketika pelaku MEL, yang ditemani rekannya berinisial AM, bersenggolan dengan korban. Adu mulut pun tak terhindarkan. Menurut keterangan saksi, korban sempat memukul pelaku dari belakang sebelum keduanya meninggalkan lokasi. Namun, perselisihan tidak berhenti di situ.

Tak lama kemudian, pelaku kembali berhadapan dengan korban. Adu mulut kembali pecah hingga berujung perkelahian fisik. Dalam insiden itu, korban sempat mengeluarkan sebilah pisau, namun terjatuh. Melihat kesempatan, pelaku mengambil pisau tersebut dan menusukkannya ke tubuh korban. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Nurul Hasanah, namun nyawanya tidak tertolong.

Kesigapan aparat yang tengah bertugas menjadi penentu utama. Pelaku yang berusaha melarikan diri berhasil ditangkap di lokasi hanya dalam hitungan menit. Kasatreskrim Polres Aceh Tenggara menegaskan, MEL dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga :  1.091 Narapidana Anak Dapat Remisi Hari Anak Nasional, 23 Orang Bebas

“Kami selalu siap sedia dalam setiap pengamanan acara besar. Tidak hanya untuk mengantisipasi potensi gangguan, tetapi juga untuk menanggulangi gangguan nyata demi terciptanya keamanan masyarakat,” ujar Kasatreskrim.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat Aceh Tenggara tentang pentingnya kewaspadaan dan kesadaran akan keselamatan publik. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam ke acara publik dan melaporkan setiap potensi konflik secara cepat.

Dengan respons yang sigap, Polres Aceh Tenggara menunjukkan profesionalisme dalam menjaga ketertiban masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi di wilayah itu.

Laporan Salihan Beruh

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 1 Kutacane yang Baru Tekankan Budaya Sekolah dan Etika kepada Warga Sekolah
Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol
Hampir 3 Tahun Menanti Kepastian Hukum, Keluarga Sungguh Satria Aritonang Meminta Penyidik Menuntaskan Perkara Tanpa Pandang Bulu
Residivis Asal Bilah Hilir Kembali Ditangkap, Polsek Bilah Hilir Amankan 30,81 Gram Sabu Dari Putra Sennah.
Kasus Pembunuhan Alue Bata Masuk Tahap Penuntutan, Kejari Nagan Raya Terima Tersangka dan Barang Bukti

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru