KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU LAKSANAKAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA KORUPSI PENYALURAN KUR DAN KUPEDES

hayat

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:23 WIB

50316 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pringsewu, 25 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Kejari Pringsewu kepada Penuntut Umum Kejari Pringsewu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode 2020–2022.

Adapun tersangka dalam perkara ini adalah G.K., selaku mantri pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pringsewu 1, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memanfaatkan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit fiktif terhadap 10 nasabah.

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa di Pringsewu Mencuat, Kejaksaan Diminta Transparan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan penyidikan tersebut bermula dari adanya temuan internal Bank BRI terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka selaku mantri, yang kemudian dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk diproses lebih lanjut

Berdasarkan hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.000.000,00 (lima ratus dua puluh juta rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka G.K. disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Selama proses penyerahan tahap 2, tersangka didampingi penasihat hukum, telah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo Pasal 25 ayat (1) KUHAP, Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 25 Agustus 2025 sampai dengan 13 September 2025, dengan jenis penahanan Rutan. Tersangka dititipkan di Rutan Klas I Bandar Lampung.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap 2 tersebut, selanjutnya Kejaksaan Negeri Pringsewu akan mempersiapkan penyusunan surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk disidangkan.

Pewarta:Hayat.

Berita Terkait

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir
Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran
Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi
Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar
Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:35 WIB

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan dengan Terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:15 WIB

Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Terima Dua Piagam Penghargaan Langsung dari Kapolda Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:32 WIB

Kapolres Binjai Apresiasi Program Pembinaan Lapas Kelas IIA Binjai, Siap Perkuat Kolaborasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:59 WIB

Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:47 WIB

Anggota DPR RI Andar Amin Harahap Tegaskan Komitmen Selesaikan Persoalan Agraria Lewat Program ATR/BPN

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:10 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Milad K-3 PP LPQ Baituna

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:05 WIB

Kerja Nyata Mahasiswa UNRI Bersama Ibu-ibu Lestarikan Konji banyak

Berita Terbaru