KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU LAKSANAKAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA KORUPSI PENYALURAN KUR DAN KUPEDES

hayat

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:23 WIB

50168 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pringsewu, 25 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Kejari Pringsewu kepada Penuntut Umum Kejari Pringsewu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode 2020–2022.

Adapun tersangka dalam perkara ini adalah G.K., selaku mantri pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pringsewu 1, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memanfaatkan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit fiktif terhadap 10 nasabah.

Baca Juga :  Pemkab Pringsewu Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan penyidikan tersebut bermula dari adanya temuan internal Bank BRI terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka selaku mantri, yang kemudian dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk diproses lebih lanjut

Berdasarkan hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.000.000,00 (lima ratus dua puluh juta rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka G.K. disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Truk Membawa Solar Terbakar di Pringsewu, Jalan Macet dan Sopir Menghilang

Selama proses penyerahan tahap 2, tersangka didampingi penasihat hukum, telah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo Pasal 25 ayat (1) KUHAP, Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 25 Agustus 2025 sampai dengan 13 September 2025, dengan jenis penahanan Rutan. Tersangka dititipkan di Rutan Klas I Bandar Lampung.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap 2 tersebut, selanjutnya Kejaksaan Negeri Pringsewu akan mempersiapkan penyusunan surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk disidangkan.

Pewarta:Hayat.

Berita Terkait

Adu Kebok Mobil VS Motor Mengakibatkan Satu Pengemudi Meninggal Di Lokasi Kejadian
Operasi Zebra Krakatau 2025, Wabup Pringsewu Ajak Masyarakat Patuhi Peraturan Lalulintas
Wabup Pringsewu Dukung Progam AI Go To School Dari Mafindo
Pemkab Pringsewu Peringati HKN Ke-61
Kejaksaan Negeri Pringsewu Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024
Kejaksaan Negeri Pringsewu bersama Dinas Pertanian Pringsewu Fasilitasi Penyerahan Bantuan CSR Perpadi kepada Petani Mitra Adhyaksa
Motif Ayah Tiri di Pringsewu Tega Rudapaksa Anak Selama 2 Tahun Hingga Hamil
Remaja Gadingrejo Ditemukan Meninggal di Gubuk, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 16:33 WIB

Drumband SDN 1 Blang Nisam dan MTsN 8 Aceh Timur Jadi Magnet di Jasera, Bukti Semangat Seni Pelajar Terus Berkobar

Selasa, 18 November 2025 - 00:11 WIB

Bupati Aceh Tenggara Gelar Peusijuek Kajari Baru, Simbol Doa dan Penguatan Sinergi

Selasa, 18 November 2025 - 00:08 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Pulonas Baru

Selasa, 18 November 2025 - 00:05 WIB

APBK Aceh Tenggara 2026 Alami Penurunan Rp121 Miliar, Pemerintah Daerah Siap Hadapi Tantangan Fiskal

Sabtu, 15 November 2025 - 23:36 WIB

Hakiki Wary Desky Resmi Jabat Ketua Kadin Aceh Tenggara Masa Bakti 2025–2030

Jumat, 14 November 2025 - 20:51 WIB

Dana Rp 92,2 Juta Milik Nasabah BSI di Kutacane Raib dalam Tiga Transaksi Misterius, Bank Anggap Valid dan Nasabah Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 14 November 2025 - 20:13 WIB

Gerak-Gerik Mencurigakan, Dua Pemuda Di Ringkus Personel Polsek Darulhasanah

Rabu, 12 November 2025 - 22:17 WIB

Viral Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Aceh Tenggara, Investigasi Temukan Fakta yang Berbeda di Lapangan

Berita Terbaru