KUTACANE, WASPADA INDONESIA — Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan oleh seluruh fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara. Keputusan aklamasi itu diambil dalam rapat paripurna masa sidang pertama yang digelar di Gedung DPRK, Jumat (26/9/2025).
Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, dalam penyampaian nota jawaban menyatakan bahwa perubahan APBK 2025 tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dalam penggunaan anggaran. Ia menyampaikan apresiasi atas masukan dari seluruh fraksi yang dianggap konstruktif dan mencerminkan semangat gotong-royong dalam membentuk kebijakan fiskal yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
“Kami menyadari masih terdapat berbagai kekurangan yang perlu diperbaiki. Karena itu, kritik dan saran dari fraksi merupakan masukan yang sangat berarti dalam penyempurnaan APBK. Semangat kebersamaan ini mencerminkan komitmen kita untuk menyusun anggaran yang tepat waktu, berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat, dan bermanfaat secara nyata,” ujar Fakhry.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa dalam perubahan APBK tahun ini, pemerintah daerah dihadapkan pada kondisi fiskal yang menuntut pengelolaan anggaran secara defisit. Menurutnya, defisit terjadi karena adanya sejumlah program prioritas yang mendesak untuk segera diakomodasi dalam tahun anggaran berjalan. Namun demikian, Bupati menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan defisit tersebut, dengan melakukan efisiensi pada belanja pemerintah serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Beberapa isu pokok yang menjadi perhatian DPRK dalam pembahasan rancangan perubahan APBK 2025 antara lain peningkatan dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi dana bagi hasil perkebunan kelapa sawit, pembangunan infrastruktur, terutama jalan dan irigasi, serta penguatan layanan publik di bidang kesehatan dan pendidikan. Dewan juga menekankan pentingnya memperhatikan wilayah-wilayah perbatasan seperti yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Karo.
Selain itu, fraksi-fraksi juga menaruh perhatian serius pada upaya pengawasan pelaksanaan APBK agar setiap program yang direncanakan berjalan secara tepat sasaran dan tepat waktu. DPRK menilai bahwa pengawasan adalah kunci untuk memastikan bahwa anggaran publik bukan hanya terserap secara administratif, tetapi juga berdampak menyeluruh pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Rapat paripurna yang mengesahkan perubahan APBK 2025 ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRK Aceh Tenggara. Seluruh fraksi, yakni PAN, Hanura, Golkar, dan Selayakh, secara bulat memberikan persetujuan. Dengan demikian, rancangan perubahan APBK resmi ditetapkan menjadi qanun daerah dan siap untuk diimplementasikan.
Laporan: Salihan Beruh