Kutacane – Pemerintah Kecamatan Darul Hasanah menggelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Perangkat Kute di Desa Tanjung Mbakhu, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (14/10/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman perangkat desa terhadap tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel serta berorientasi pada pelayanan publik.
Sosialisasi yang berlangsung sederhana namun penuh antusias tersebut dibuka oleh Camat Darul Hasanah, Hayadun, yang secara tegas mengingatkan pentingnya peran strategis perangkat desa dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Perangkat desa adalah ujung tombak di lapangan. Kepala desa sebagai kepala wilayah harus membimbing dan memberikan arahan kepada seluruh perangkatnya agar masing-masing memahami tugas dan tanggung jawabnya secara tepat,” ujar Hayadun dalam arahannya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Kute (BPK Kute) sebagai unsur pengawasan dan pemberi masukan kepada kepala desa. Menurutnya, kritik yang objektif dan membangun dari BPK menjadi kunci dalam menjaga keharmonisan dan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa.
“Jika ada permasalahan di desa, maka harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan ketua BPK dan perangkat desa lainnya secara musyawarah. Koordinasi juga perlu dilakukan dengan pihak kecamatan untuk mencari solusi yang tepat dan menjaga kondusivitas desa,” tambah Hayadun.
Dalam kesempatan itu, Camat juga mengingatkan kepada pihak pemerintah desa Tanjung Mbakhu bahwa anggaran Dana Desa tahun 2025 telah memasuki akhir tahun anggaran. Oleh karena itu, penyusunan dan pengiriman Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke Inspektorat Aceh Tenggara menjadi kewajiban yang harus segera dituntaskan.
“Tanpa LPJ, tidak mungkin pengajuan Dana Desa 2026 bisa diproses. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan dana publik,” tegasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Inspektur Kabupaten Aceh Tenggara, Abd Kariman, yang hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa kepala desa memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan desa sekaligus penanggung jawab atas penggunaan keuangan desa. Ia menekankan perlunya kepala desa memahami dengan baik hak, wewenang, dan fungsi pengawasan internal.
“Kepala desa tidak hanya menjalankan roda pemerintahan, tetapi juga harus mampu menyelenggarakan pembangunan desa, pembinaan masyarakat, dan menjamin pemanfaatan dana desa tepat sasaran,” jelas Abd Kariman.
Ia juga memaparkan bahwa sekretaris desa memiliki peran penting dalam administrasi pemerintahan, menjadi penghubung antara kepala desa dan kepala urusan, kepala seksi, serta kepala dusun dalam struktur organisasi pemerintah desa.
Sosialisasi ini diharapkan dapat membekali perangkat Kute Tanjung Mbakhu dalam menyambut tahun anggaran baru dengan lebih siap dan profesional, sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif.
Laporan : Salihan Beruh