Dua Petani Pengedar Sabu di Tiganderket Diringkus

Umum Natanael S Milala

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:04 WIB

50826 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo || Waspada Indonesia

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo. Dua pria berinisial JT (46) dan SG (34), keduanya berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Nari Gunung Tapak Kuda, Kecamatan Tiganderket, diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Simpang Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengungkapan, petugas lebih dahulu mengamankan JT. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah bong dan 1 unit handphone Oppo warna biru. Setelah diinterogasi, J.T. mengakui bahwa ia telah memberikan narkotika diduga jenis sabu kepada seseorang bernama SG.

Baca Juga :  Pastikan Distribusi Air Kawasan Terkena Dampak Bencana Banjir Bandang Bupati Karo Cory Sebayang Pantau Langsung Kelokasi

Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S.G. di Desa Nari Gunung I, Kecamatan Tiganderket. Dari tangan S.G., petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,22 gram, 1 plastik klip kosong, 1 kotak rokok merk Sae, uang tunai Rp200.000, serta 1 unit handphone Redmi warna hitam.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan, Judi dan Narkoba Diungkap, Polres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers

“Kedua tersangka saat ini telah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegas Kapolres, Rabu(15/10) pagi di Mapolres.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo pasal132(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Langkah cepat dan tegas Satresnarkoba Polres Tanah Karo ini kembali menegaskan komitmen Polri di bawah kepemimpinan AKBP Eko Yulianto dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke pelosok desa demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

( Nathan 366 )

Berita Terkait

Medan Adventure Xtrim Ke-6 Tampilkan Pesona Jalur Petualangan Karo
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Tiga Warga Diamankan Satres Narkoba dan Polsek Juhar
Dengar Langsung Aspirasi, Kebutuhan, dan Permasalahan Masyarakat, Bupati Karo Gelar Sambang Warga di Kecamatan Barusjahe
Ratusan Warga Desa Doulu dan Semangat Gunung, Kabupaten Karo,Unjuk Rasa Damai di Depan Kantor Bupati Karo
Dekelerasi Tujuh Kecamatan Komit Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kabupaten Karo
Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026
Klarifikasi Terbuka Lia Hambali Jadi Tamparan bagi Penyebar Narasi Sepihak yang Mengabaikan Fakta dan Konteks
Peringatan Hari Kelahiran Pancasila Kapolres Karo Ajak Generasi Muda Karo Menjadikan Pancasila Kompas Dalam Belajar, Berteman dan Bertindak.

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:05 WIB

Keluarga Besar RAPI Wilayah Nagan Raya Apresiasi Capaian Opini WTP ke-18 Pemkab Nagan Raya

Senin, 1 Juni 2026 - 15:48 WIB

Puluhan Personil Brimob Batalyon C Pelopor Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:07 WIB

Fraksi Partai GOLKAR: Apresiasi Bupati TRK, Investasi Rp 200 Triliun Prospek Masa Depan Nagan Raya

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:59 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:37 WIB

Ustat Romi Mahendra.LC Bertindak Sebagai Khatib Shalat Idul Adha di Masjid AL Ikhlas

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:32 WIB

Bupati Nagan Raya TRK Berhasil Lobi Investasi 200 Triliun. DPD APDESI Aceh Turut Apresiasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:53 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Rampung, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:31 WIB

Sambut Hari Raya Qurban 1447.H. PT Socfindo Semayam Salurkan Bantuan Sembako untuk Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru