Dua Petani Pengedar Sabu di Tiganderket Diringkus

Umum Natanael S Milala

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:04 WIB

50820 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo || Waspada Indonesia

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo. Dua pria berinisial JT (46) dan SG (34), keduanya berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Nari Gunung Tapak Kuda, Kecamatan Tiganderket, diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Simpang Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengungkapan, petugas lebih dahulu mengamankan JT. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah bong dan 1 unit handphone Oppo warna biru. Setelah diinterogasi, J.T. mengakui bahwa ia telah memberikan narkotika diduga jenis sabu kepada seseorang bernama SG.

Baca Juga :  Bupati Karo dan Wakil Bupati Karo Hadiri Syukuran Kenaikan Pangkat Brigjen TNI Josep DD Surbakti

Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S.G. di Desa Nari Gunung I, Kecamatan Tiganderket. Dari tangan S.G., petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,22 gram, 1 plastik klip kosong, 1 kotak rokok merk Sae, uang tunai Rp200.000, serta 1 unit handphone Redmi warna hitam.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor

“Kedua tersangka saat ini telah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegas Kapolres, Rabu(15/10) pagi di Mapolres.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo pasal132(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Langkah cepat dan tegas Satresnarkoba Polres Tanah Karo ini kembali menegaskan komitmen Polri di bawah kepemimpinan AKBP Eko Yulianto dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke pelosok desa demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

( Nathan 366 )

Berita Terkait

Muscab DPC PKB Kab.Karo,15 dari 17 DPAC Kab.Karo Dukung Sastroy Bangun S. Sos
Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.
Kerjasama Antar Daerah Pemkab Karo Kirim Cabai Merah ke Palangka Raya,Upaya Mengendalikan Harga
Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain
Pawai Paskah Oikumene Kabupaten Karo Tahun 2026 Bupati Karo Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Damai, Kasih, Persaudaraan.
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Kab Karo Tuan Rumah Kejurda Tinju Amatir Elite Pra Porprovsu Sumut 2026 Di Ikuti Tiga Negara dan 33 Kabupaten/Kota
Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Karo Tahun 2026 Secara Resmi Dibuka

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:22 WIB

Puluhan Pengurus DPD TMI Nagan Raya Resmi Dilantik. Ini Kata Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Aceh

Senin, 13 April 2026 - 20:46 WIB

Andika Salah Satu disabilitas Nagan Raya Berangkat Ke Jakarta. Ingin Carik Angin Kota Mini

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain

Senin, 6 April 2026 - 21:04 WIB

Kenduri 40 Hari Rusni Binti Makam, Tradisi Doa dan Penguatan Ikatan Sosial di Nagan Raya

Rabu, 1 April 2026 - 22:13 WIB

10 Gampong Di Nagan Raya Tercepat Pencarian Dana Desa Tahap 1 Tahun 2026. Pemkab Berikan Piagam Penghargaan

Senin, 30 Maret 2026 - 15:19 WIB

Bupati TRK Diminta Perbaiki Jalan Rusak Lintas Keude Lintueng-Paya Peuleukung

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:40 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Sidak Dinas Badan Kantor Hari Pertama Kerja Usai Libur Idul Fitri 1447.H

Senin, 23 Maret 2026 - 17:32 WIB

LSM RKCA Apresiasi Kinerja Dukung Program CSR PT Fajar Baizury & Brothers.

Berita Terbaru

LAMPUNG

PKU Akbar Jadi Momentum Penguatan Daya Saing UMKM Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 21:28 WIB