Dua Petani Pengedar Sabu di Tiganderket Diringkus

Umum Natanael S Milala

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:04 WIB

50852 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo || Waspada Indonesia

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo. Dua pria berinisial JT (46) dan SG (34), keduanya berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Nari Gunung Tapak Kuda, Kecamatan Tiganderket, diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Simpang Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengungkapan, petugas lebih dahulu mengamankan JT. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah bong dan 1 unit handphone Oppo warna biru. Setelah diinterogasi, J.T. mengakui bahwa ia telah memberikan narkotika diduga jenis sabu kepada seseorang bernama SG.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Laksanakan Kajian Akademik Sekolah Unggulan Kelas Unggulan Terintegrasi (SUKUT)

Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S.G. di Desa Nari Gunung I, Kecamatan Tiganderket. Dari tangan S.G., petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,22 gram, 1 plastik klip kosong, 1 kotak rokok merk Sae, uang tunai Rp200.000, serta 1 unit handphone Redmi warna hitam.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Polsek Simpang Empat Kawal Logistik Kembali Ke Gudang KPUD Karo

“Kedua tersangka saat ini telah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegas Kapolres, Rabu(15/10) pagi di Mapolres.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo pasal132(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Langkah cepat dan tegas Satresnarkoba Polres Tanah Karo ini kembali menegaskan komitmen Polri di bawah kepemimpinan AKBP Eko Yulianto dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke pelosok desa demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

( Nathan 366 )

Berita Terkait

PEMKAB KARO DAN PEMPROV SUMUT PASTIKAN PENANGANAN SISWI TERDAMPAK MBG
Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Bupati Karo Apresiasi Peran Media dalam Membangun Tanah Karo
PVMBG Kurangi Zona Bahaya Sinabung Jadi 5 Km, Pengungsi Kuta Tengah Dipulangkan
Kecelakaan di Desa Mulawari Buka Tabir Ladang Ganja 4,5 Kg di Tanah Karo
Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh
Sinergi Penanganan Bencana, Kapolres Karo Tekankan Kesiapsiagaan Personel di Zona Erupsi
Pangdam I/BB Kunjungi Makodim Karo, Bahas Evakuasi dan Pengamanan Warga Terdampak Sinabung

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:05 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Kamis, 10 September 2026 - 18:24 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Penguatan Sinergi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Berita Terbaru

PEKANBARU

Drama dan Puisi Musikal SMAN Plus Riau Juara di Literasi UIR

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:36 WIB