TANGGAMUS – Gerakan Independen Laskar Sumatra (GILAS) Kabupaten Tanggamus menyoroti dugaan praktik korupsi dalam realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 pada tingkat SMA negeri se-Kabupaten Tanggamus. Lembaga Swadaya Masyarakat ini menyampaikan temuan awal yang mengindikasikan sejumlah penyimpangan serius.
Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Yonda Rizal, selaku Ketua GILAS Kabupaten Tanggamus. “Hari ini kami telah layangkan surat kepada Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan dihembuskan ke seluruh SMA se-Kabupaten Tanggamus meminta klarifikasi dan rencana pelaporan,” ujar Rizal dalam rilis yang diterima.
Berdasarkan kajian awal yang dilakukan, GILAS menemukan indikasi kuat penyimpangan yang diduga melanggar peraturan sektoral sekaligus Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Temuan Dugaan Korupsi
Dalam dokumen yang disebarkan, GILAS merinci beberapa temuan krusial yang memerlukan klarifikasi mendalam:
1. Indikasi Penggelembungan Anggaran (Mark-Up): LSM ini menemukan kejanggalan dalam sejumlah pos anggaran, baik untuk keperluan administrasi maupun pemeliharaan sarana prasarana. Praktik ini diduga kuat melanggar prinsip efisiensi yang diamanatkan dalam undang-undang keuangan negara dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
2. Indikasi Pemalsuan Dokumen dan Fiktifisasi dalam Pengadaan: GILAS menduga adanya ketidaksesuaian antara dokumen penawaran, invoice, dan bukti fisik pekerjaan yang dilakukan sekolah. Pemalsuan dokumen dalam pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi.
3. Indikasi Ketidaksesuaian Data Siswa: Temuan lain yang diungkap adalah disparitas atau perbedaan data jumlah siswa pada aplikasi Dapodik. Ketidakakuratan data ini diduga mempengaruhi proporsionalitas alokasi dana BOS, yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan mengenai petunjuk teknis BOS.
Rencana Tindak Lanjut
Sebagai bentuk komitmen mendukung tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel, GILAS mengumumkan serangkaian rencana tindak lanjut:
· Memberi waktu 7 hari kerja kepada Kepala Sekolah dan MKKS untuk melakukan audit internal, mengambil langkah korektif, serta menyampaikan tanggapan dan dokumen klarifikasi resmi.
· Melaporkan temuan ini kepada Inspektorat Daerah Provinsi Lampung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung untuk meminta audit investigasi independen.
· Melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi ini kepada Kepolisian Resor (Polres) Kota Bandar Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dengan langkah-langkah tegas ini, GILAS berharap dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Tanggamus, serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.
(Hayat)