JPU Kejari Pringsewu bacakan dakwaan dalam Sidang Perdana Tipikor Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

hayat

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:10 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU–Tim JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024”. Sidang perdana tersebut digelar pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum.

Dalam persidangan itu, terdapat dua terdakwa yang dihadirkan, yakni Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm). Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dipimpin oleh Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H. selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. serta Heri Hartanto, S.H., M.H. Sementara dari pihak penuntut umum, salah satu jaksa yang hadir dalam persidangan adalah Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

Dalam proses persidangan, masing-masing terdakwa didampingi penasihat hukum. Terdakwa Tri Haryono didampingi oleh Bagas Pardana Siregar, S.H., Sukriadi Siregar, S.H., M.H., Galih Adithia Gumay, S.H., M.H., serta Irhamy Tauhid, S.H., M.H. Sedangkan terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo didampingi oleh Arief Chandra Gutama, S.H. dan Anggit Nugroho, S.H., M.H.

Baca Juga :  Gubernur Lampung & Bupati Pringsewu Ground Breaking Jalan Provinsi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat dakwaan, penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsidiairitas. Pada dakwaan primair, penuntut umum menerapkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun pada dakwaan subsidiair, penuntut umum menerapkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, Penuntut umum menguraikan bahwa terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo bersama-sama dengan terdakwa Tri Haryono yang merupakan mantan sekretaris Dinas PMP Kabupaten Pringsewu diduga mengarahkan dan memerintahkan seluruh kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan sekaligus mengikuti kegiatan Bimtek tersebut. Kegiatan itu disebut diselenggarakan oleh terdakwa Erwin melalui Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) dengan nilai Rp13.000.000 per pekon. Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa mekanisme penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa di desa. Akibatnya, sebanyak 105 pekon disebut telah menganggarkan dan mencairkan APBDesa Tahun 2024 untuk mengikuti bimtek dimaksud, yang kemudian diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.002.822.670.

Baca Juga :  Riyanto Pamungkas Isbedy Stiawan Duel di Acara Malam Puisi Kebangsaan

Atas dakwaan yang dibacakan penuntut umum, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Kemudian majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda pembuktian berupa pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti.

Menindaklanjuti jalannya persidangan, Kejari Pringsewu menyampaikan bahwa karena tidak adanya eksepsi dari para terdakwa, maka tahapan berikutnya akan berfokus pada pembuktian. Oleh sebab itu, tim penuntut umum akan mempersiapkan seluruh alat bukti yang akan diajukan di persidangan guna membuktikan dakwaan penuntut umum.

(Hayat)

Berita Terkait

Cengkraman Kuasa Para Pemburu Rente dalam Relasi Eksekutif dan Legislatif: Mengupas Fenomena Pokir sebagai Bancakan
JPU Kejari Pringsewu Tuntut Terdakwa Dalam Tipikor KUR–KUPEDES BRI Pringsewu
JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023
Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Pringsewu Gelar Festival Literasi
Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial
Adu Kebok Mobil VS Motor Mengakibatkan Satu Pengemudi Meninggal Di Lokasi Kejadian
Operasi Zebra Krakatau 2025, Wabup Pringsewu Ajak Masyarakat Patuhi Peraturan Lalulintas
Wabup Pringsewu Dukung Progam AI Go To School Dari Mafindo

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:04 WIB

Hebat! Pengusaha Muda Gempang Amat Tong dan TNI Buka Akses ke Pame, Warga Menangis Haru

Minggu, 30 November 2025 - 09:30 WIB

Teuku Cut Man Minta PLN dan Perusahaan di Aceh Salurkan Genset untuk Masjid dan Fasilitas Umum

Rabu, 26 November 2025 - 21:02 WIB

Menko Polkam Djamari Chaniago Kunjungi DPRA, Respon Revisi UU Pemerintahan Aceh

Senin, 24 November 2025 - 00:08 WIB

Aceh Menggema di Panggung Nasional: Dr. Juliana Agani dan Delapan Guru Madrasah Raih Rekor MURI Penulis Puisi Etnik Terbanyak

Rabu, 19 November 2025 - 12:05 WIB

Dua Kecamatan di Pidie Gelar Silaturahmi Kebangsaan, Perdamaian Jadi Fokus Utama

Minggu, 16 November 2025 - 12:31 WIB

Cut Man Desak PUPR Bertindak: “Jangan Biarkan Uang Rakyat 5,2 M Digarap Asal Jadi!”

Jumat, 14 November 2025 - 13:11 WIB

Kabid Sarpras Disdik Aceh Dahlawi Hadir di SMA 7, Dorong Guru Siap Hadapi Era Digital dan Pembelajaran Mendalam

Kamis, 13 November 2025 - 23:36 WIB

Camat Kembang Tanjong Semangat Damai Memberikan materi dalam Tapuga Pidie Merawat Damai, Menyatukan Langkah Menuju Aceh Meucuhu

Berita Terbaru