JPU Kejari Pringsewu bacakan dakwaan dalam Sidang Perdana Tipikor Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

hayat

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:10 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU–Tim JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024”. Sidang perdana tersebut digelar pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum.

Dalam persidangan itu, terdapat dua terdakwa yang dihadirkan, yakni Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm). Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dipimpin oleh Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H. selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. serta Heri Hartanto, S.H., M.H. Sementara dari pihak penuntut umum, salah satu jaksa yang hadir dalam persidangan adalah Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

Dalam proses persidangan, masing-masing terdakwa didampingi penasihat hukum. Terdakwa Tri Haryono didampingi oleh Bagas Pardana Siregar, S.H., Sukriadi Siregar, S.H., M.H., Galih Adithia Gumay, S.H., M.H., serta Irhamy Tauhid, S.H., M.H. Sedangkan terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo didampingi oleh Arief Chandra Gutama, S.H. dan Anggit Nugroho, S.H., M.H.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Jadi Pembina Upacara Hari Amal Bhakti ke-80 Kementerian Agama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat dakwaan, penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsidiairitas. Pada dakwaan primair, penuntut umum menerapkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun pada dakwaan subsidiair, penuntut umum menerapkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, Penuntut umum menguraikan bahwa terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo bersama-sama dengan terdakwa Tri Haryono yang merupakan mantan sekretaris Dinas PMP Kabupaten Pringsewu diduga mengarahkan dan memerintahkan seluruh kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan sekaligus mengikuti kegiatan Bimtek tersebut. Kegiatan itu disebut diselenggarakan oleh terdakwa Erwin melalui Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) dengan nilai Rp13.000.000 per pekon. Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa mekanisme penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa di desa. Akibatnya, sebanyak 105 pekon disebut telah menganggarkan dan mencairkan APBDesa Tahun 2024 untuk mengikuti bimtek dimaksud, yang kemudian diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.002.822.670.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Pringsewu Menempatkan Peran Guru ngaji Sebagai Pilar Utama Membangun Masyarakat Yang Religus Berakhlak Mulia

Atas dakwaan yang dibacakan penuntut umum, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Kemudian majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda pembuktian berupa pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti.

Menindaklanjuti jalannya persidangan, Kejari Pringsewu menyampaikan bahwa karena tidak adanya eksepsi dari para terdakwa, maka tahapan berikutnya akan berfokus pada pembuktian. Oleh sebab itu, tim penuntut umum akan mempersiapkan seluruh alat bukti yang akan diajukan di persidangan guna membuktikan dakwaan penuntut umum.

(Hayat)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu, Umi Laila saat membuka sosialisasi Perda Pajak dan Restribusi di GSG Kecamatan Gading Rejo
Bupati Pringsewu Resmikan UPT SD Negeri 1 Gunungraya sebagai Sekolah Definitif
DPC LSM Trinusa Resmi Sampaikan Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa ke Polres Pringsewu, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025
Wakil Bupati Pringsewu umi Laila Lepas Jamaah Calon Haji Kloter 31
Muslimat NU Ranting Pekon Kedaung kecamatan pardasuka Gelar Pengajian Triwulan dan Halal Bihalal
Bupati Pringsewu Ikuti Peresmian Operasionalisasi 1.061 KDKMP
DPC GRIB Jaya Siap Turunkan Ribuan Anggota Unjuk Rasa: Mendesak BPK dan Inspektorat Audit Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu 2025
Kepala BPS Pringsewu, Sartika Yuliani saat memberikan keterangan pers

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 15:18 WIB

PT Rosin Diduga Lakukan Pembangkangan Hukum, Negara Diuji di Tengah Asap Pabrik Gayo Lues

Minggu, 17 Mei 2026 - 03:03 WIB

Pasca Pembekuan Administratif Pemerintah Aceh, PT Rosin Diduga Tetap Berjalan, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Bertindak

Senin, 11 Mei 2026 - 16:41 WIB

Negara Diminta Bertindak Tegas Awasi Tiga Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues yang Sudah Dibekukan dan Tidak Boleh Beroperasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:54 WIB

Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, PT Rosin Kembali Masuk Sorotan Keras

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:36 WIB

PT Rosin Masih Beroperasi di Tengah Sanksi, Kesan Kebal Hukum Makin Sulit Dihindari

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:51 WIB

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:40 WIB

Bahan Baku, PSDH, dan SKSHHBK PT Rosin Dipersoalkan, LIRA Minta Pemeriksaan dari Hulu ke Hilir

Senin, 4 Mei 2026 - 17:47 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di BlangkejerenSatreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Berita Terbaru

PEKANBARU

APTMR Dampingi Warga Riau Urus Persoalan Lahan dan Hak Plasma

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB

BANDAR LAMPUNG

Mahasiswa FSP Unhan RI Melaksanakan KKDN di Kodam XXI/Radin Inten

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:26 WIB