Polsek Wonosobo Limpahkan Tersangka Curanmor Pemilik Sajam ke Kejaksaan

hayat

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:18 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara Curanmor dan kepemilikan senjata tajam atas inisial SY (36) ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H., mengatakan pelimpahan tersangka berdasarkan Surat Kejari Tanggamus Nomor B-3178/L.8.19/Eku.1/12/2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan tindak pidana.

“Tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus kemarin Kamis 11 Desember 2025,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat 12 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan, perkara ini bermula pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Pekon Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. SY diduga membawa senjata tajam tanpa izin saat melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Baca Juga :  Puluhan Pejabat Pemkab Tanggamus Dilantik, Bupati Minta Birokrasi Bekerja Nyata

Dalam kejadian tersebut, korban Artisah (46) sedang memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan sebuah toko parfum dekat Alfamart Pekon Soponyono. Tak lama kemudian, motor itu dibawa kabur oleh pelaku.

Korban yang menyadari motornya hilang langsung berteriak maling hingga menarik perhatian warga. SY yang panik kehilangan kendali, menabrak motor lain dan terjatuh.

Warga yang sempat ragu menangkap pelaku karena ia mengeluarkan pisau, akhirnya berhasil mengamankannya setelah dibantu Unit Reskrim Polsek Wonosobo yang sedang patroli.

Baca Juga :  Pj. Bupati Tanggamus Menyerahkan Bendera Merah Putih Kepada 20 Camat Secara Simbolis.

“Dari tangan tersangka, disita sepeda motor Honda Beat milik korban, sebilah pisau tajam sepanjang 15 cm, 1 kunci letter T dan pakaian yang digunakan saat beraksi,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.

Sebelumnya, tersangka mengaku telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tanggamus, termasuk di Wonosobo, Gisting, Talang Padang, dan Sedayu Semaka.

(Hayat)

Berita Terkait

Pemkab Tanggamus dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum untuk OPD
Apel Pagi Satgas TMMD ke 128 di Pekon Kalimiring, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus
Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan Usai Bebas dari Rutan
M. Rangga Putra Hakim: Pendidikan adalah Fondasi Kemajuan dan Karakter Bangsa  
M. Rangga Putra Hakim Resmi Pimpin DPC Gerindra Tanggamus 2026 – 2031
KUNJUNGAN KERJA H. AHMAD MUZANI KETUA MPR RI KE TANGGAMUS : SOSIALISASI EMPAT PILAR KEBANGSAAN
Masyarakat Pekon Taman Sari Desak Inspektorat Kerja Profesional dan Publikasikan Hasil Audit
Polres Tanggamus Gelar Patroli Gabungan di Perairan Teluk Semaka

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:57 WIB

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:14 WIB

Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:51 WIB

Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:33 WIB

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:58 WIB

Nangkap Maling Masuk Penjara Sidang Prapid di PN Medan, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum : Secara Hukum, Kasus Ini Lemah Dan Layak Dihentikan!

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:34 WIB

Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:28 WIB

Edo Adika Teddy Juara I Kelas Sports Fairing 150 CC Kejuaraan Motoprix Sumut 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 18:12 WIB

Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027

Berita Terbaru

LAMPUNG

” DPD BRN Lampung Sambut Hangat Kunker Wapres Gibran

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:23 WIB