Langkat_ Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan kesiapan memberikan bantuan hukum kepada Menteri Agama RI periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan.
Meski demikian, GP Ansor menegaskan tetap menghormati dan menjunjung tinggi seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara tersebut.

Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, Addin Jauharudin, menyampaikan bahwa sebagai organisasi kepemudaan yang berpegang teguh pada nilai-nilai kebangsaan, keadilan, dan supremasi hukum, GP Ansor menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“GP Ansor menghormati proses hukum dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Pada saat yang sama, kami juga memastikan hak-hak hukum kader tetap terpenuhi,” ujar Addin.
Sikap tersebut mendapat dukungan dari jajaran daerah. Ketua PC GP Ansor Kabupaten Langkat, Sahabat Junadi, menyambut baik dan mengapresiasi langkah yang diambil oleh Ketua Umum PP GP Ansor.
“Kami mendukung penuh sikap Ketum PP GP Ansor, Sahabat Addin Jauharudin, yang tetap menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Junadi.
Junadi menambahkan, Gus Yaqut dikenal sebagai sosok yang dekat dengan kader dan telah banyak berkontribusi bagi GP Ansor dalam perjalanan kariernya, baik di dunia politik maupun pemerintahan. Menurutnya, sikap Gus Yaqut yang tegas dan lugas dalam menyampaikan pandangan kerap menimbulkan ketidak senangan dari pihak-pihak tertentu.
“Kami juga meyakini bahwa persoalan ini tidak semata-mata urusan hukum, tetapi juga tidak lepas dari adanya dorongan dan kepentingan politik,ucap tegas Junaidi.
Beriring salam kami Doakan Gus Yaqut tetap sehat dan kuat menjalani proses hukum,barangkali inilah esiko sebagai public figur,semoga Allah SWT memberikan jalan kemudahan dan terbaik,ucap Junaidi.HS


































