Wakapolda Riau Dampingi: Musnahkan Narkoba Rp 43,9 M Hasil Tangkapan Jelang Tahun Baru

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 - 20:25 WIB

50172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,  waspadaindonesia.com – Polda Riau mencegah peredaran narkotika senilai Rp 43,9 miliar jelang tahun baruan, pada 30 Desember 2025. Narkoba tersebut kini dimusnahkan. Senin (12/01/2026).Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo mengatakan pengungkapan narkoba tersebut merupakan wujud kehadiran negara melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

“Narkotika adalan ancaman strategis global. Ini adalah wujud komitmen Polda Riau dalam upaya memberantas narkotika,” kata Brigjen Jossy di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (12/1/2026).

Brigjen Jossy menyampaikan penindakan terhadap para pelaku narkotika ini merupakan wujud ketegasan Polda Riau dalam rangka menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha mengatakan narkoba yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus besar yang diungkap oleh Polda Riau.

Ia merinci, kasus pertama dengan barang bukti 30 paket besar sabu seberat 28 kilogram, 46.783 butir ekstasi, dan 176,45 gram sabu.

Baca Juga :  Perkenalkan Diri, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Silaturahmi Temui Kapolda Riau

“Dari tiga pengungkapan kasus ini ada tujuh tersangka yang kita amankan,” kata Kombes Putu.

Kombes Putu menyampaikan para tersangka merupakan jaringan internasional. Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang langsung menerima dan mengambil barang dari Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir.

“Yang mana para tersangka rata-rata mengambil upah Rp 20 juta sampai Rp 60 juta per sekali antar jika barang tersebut sampai di lokasi tujuan,” imbuhnya.

Lebih rinci, Kombes Putu menjelaskan peran tersangka antara lain sebagai kurir darat yang menjemput narkotika di Dumai. Barang tersebut kemudian diantar ke Pekanbaru.

“Kemudian kita amankan juga tersangka yang di Pekanbaru, di mana tersangka ini nantinya akan mengantar narkotika ini ke Provinsi Jambi untuk menyambut tahun baru. Semua ini dikendalikan dari Lapas,” jelasnya.

Baca Juga :  Perkuat Imtak & Pengabdian, Disdik Pekanbaru Jadikan Yasinan Jumat Agenda Rutin ASN

Polda Riau saat ini masih melakukan pendalaman terhadap jaringan, termasuk pengendali dari luar.

“Ini sudah kita kantongi namanya, saat ini kami sedang menelusuri dan analisis seluruh handphone dan aliran dana dari para tersangka,” jelasnya.

Dengan digagalkannya peredaran narkoba ini, Kombes Putu mengatakan kepolisian berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa manusia dari ancaman narkoba.

“Barang bukti ini bisa menyelamatkan 196.132 jiwa kalau ini sempat beredar di masyarakat. Total nilai narkotika yang kita amankan ini Rp 43,9 miliar,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 610 juncto

Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan pidana penjara hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

 

Sumber: Humas Polda

(Idam Lanun)

Berita Terkait

Tantangan Global, DPD IMM Riau Teguhkan Literasi Perempuan
Green Policing di SDN 68, Kapolresta Pekanbaru Ajak Anak Sayangi Alam
313 Hotspot di Riau, TNI-Polri Lakukan Verifikasi dan Pemadaman
Diklat Drive Safe Serve Better Tingkatkan Profesionalisme Pengemudi
Edukasi Bahaya HIV AIDS dan LGBT ke-Siswa: Pemko Pekanbaru Turun
Sinergi Polri dan PT Yutani Dukung Ketahanan Pangan, Panen 2 Ton
AKBP Dasril Pimpin Rapat Pembahasan Portal Truk Air Molek
Ditlantas Polda Riau Borong Penghargaan, Briptu Jessica Raih Medali

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB