Kota Metro – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Lampung mengkritisi keras sikap protokol Wali Kota Metro yang dinilai arogan serta menghalangi tugas jurnalistik wartawan saat hendak mengambil informasi dalam sebuah kegiatan resmi Pemerintah Kota Metro yang telah dijadwalkan.Rabu, 14/1/25.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari, dan dialami langsung oleh Roby Chandra, wartawan Sinar Lampung, yang dihalangi saat akan melakukan peliputan dan pengambilan informasi sebagai bahan pemberitaan.
Ketua DPD ASWIN Provinsi Lampung, Yudha Saputra, mengecam keras tindakan protokol tersebut karena dianggap mencederai kebebasan pers serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Kami sangat menyayangkan tindakan protokol Wali Kota Metro yang menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya. Kegiatan itu bersifat resmi dan sudah terjadwal, bukan kegiatan tertutup. Sikap arogan seperti ini tidak dapat dibenarkan,” tegas Yudha Saputra.
Menurut Yudha, kehadiran wartawan dalam setiap kegiatan pemerintahan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan sarana penyampaian informasi kepada publik.
Menghalangi kerja wartawan sama saja dengan menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan.
“Pers adalah pilar demokrasi. Ketika wartawan diintimidasi atau dihalangi, maka yang dirugikan bukan hanya insan pers, tetapi masyarakat luas,” ujarnya.
Yudha menegaskan, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers.
Selain itu, tindakan protokol tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik membuka akses informasi secara transparan dan akuntabel.
DPD ASWIN Lampung meminta Wali Kota Metro untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan sikap protokolnya, serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
“Kami mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Kota Metro agar menghormati tugas jurnalistik wartawan. Jika praktik penghalangan seperti ini terus terjadi, DPD ASWIN Lampung tidak akan segan menempuh langkah hukum dan melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers,” pungkas Yudha Saputra.
(Hayat)

































