DPD ASWIN Lampung Kritisi Protokol Wali Kota Metro yang Dinilai Arogan dan Menghalangi Tugas Wartawan

hayat

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:49 WIB

50336 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Metro – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Lampung mengkritisi keras sikap protokol Wali Kota Metro yang dinilai arogan serta menghalangi tugas jurnalistik wartawan saat hendak mengambil informasi dalam sebuah kegiatan resmi Pemerintah Kota Metro yang telah dijadwalkan.Rabu, 14/1/25.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari, dan dialami langsung oleh Roby Chandra, wartawan Sinar Lampung, yang dihalangi saat akan melakukan peliputan dan pengambilan informasi sebagai bahan pemberitaan.

Ketua DPD ASWIN Provinsi Lampung, Yudha Saputra, mengecam keras tindakan protokol tersebut karena dianggap mencederai kebebasan pers serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat menyayangkan tindakan protokol Wali Kota Metro yang menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya. Kegiatan itu bersifat resmi dan sudah terjadwal, bukan kegiatan tertutup. Sikap arogan seperti ini tidak dapat dibenarkan,” tegas Yudha Saputra.

Baca Juga :  Aparat kepolisian Polsek Sukoharjo Gerbek Judi Sabung ayam Di Pekon Banyumas

Menurut Yudha, kehadiran wartawan dalam setiap kegiatan pemerintahan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan sarana penyampaian informasi kepada publik.

Menghalangi kerja wartawan sama saja dengan menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan.
“Pers adalah pilar demokrasi. Ketika wartawan diintimidasi atau dihalangi, maka yang dirugikan bukan hanya insan pers, tetapi masyarakat luas,” ujarnya.

Yudha menegaskan, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers.

Baca Juga :  Menyambut Tahun Baru 2026 Pemkab Pringsewu Menggelar Doa Bersama

Selain itu, tindakan protokol tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik membuka akses informasi secara transparan dan akuntabel.

DPD ASWIN Lampung meminta Wali Kota Metro untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan sikap protokolnya, serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

“Kami mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Kota Metro agar menghormati tugas jurnalistik wartawan. Jika praktik penghalangan seperti ini terus terjadi, DPD ASWIN Lampung tidak akan segan menempuh langkah hukum dan melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers,” pungkas Yudha Saputra.

(Hayat)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Hermawan S.T Wakil Ketua DPRD Pringsewu Fraksi PKB Apresiasi Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Sapi Lintas Kabupaten
Wakil Bupati Pringsewu Buka Festival Solosong Dangdut KOMDAP Se-Provinsi Lampung 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Apel Peringatan Hari Desa Nasional
Kanit Intel WN88 Subdit 13 Pesawaran Amankan Tiga Pelaku Pencurian Buah Alpukat

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:27 WIB

Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:03 WIB

Sinergi TNI-Polri Berantas Ilegal Mining, Polres Kampar Amankan Pekerja & Alat Berat di Tambang

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:39 WIB

Polsek Kampar Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba di Pulau Sarak

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:33 WIB

Polres Kampar Upgrade Pelayanan, BRI Beri Tips Komunikasi Efektif, Kapolres: Utamakan Empati, Beri Solusi Cepat & Tepat

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:55 WIB

Kapolres Kampar Turun Langsung, Dengarkan Keluhan Warga di Jumat Curhat, Salurkan Bantuan di Jumat Berkah

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:32 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Langsung Gelar Sosialisasi DIPA 2026, Tandatangani Pakta Integritas, Komitmen Bersama Wujudkan Polri yang Presisi

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:56 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan, Polda Riau Panen Raya Jagung Serentak di Kampar

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:35 WIB

Polsek Kampar Kiri dan Ninik Mamak Bersinergi Tanam Pohon Hijaukan Lingkungan

Berita Terbaru