DPD ASWIN Lampung Kritisi Protokol Wali Kota Metro yang Dinilai Arogan dan Menghalangi Tugas Wartawan

hayat

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:49 WIB

50543 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Metro – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Lampung mengkritisi keras sikap protokol Wali Kota Metro yang dinilai arogan serta menghalangi tugas jurnalistik wartawan saat hendak mengambil informasi dalam sebuah kegiatan resmi Pemerintah Kota Metro yang telah dijadwalkan.Rabu, 14/1/25.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari, dan dialami langsung oleh Roby Chandra, wartawan Sinar Lampung, yang dihalangi saat akan melakukan peliputan dan pengambilan informasi sebagai bahan pemberitaan.

Ketua DPD ASWIN Provinsi Lampung, Yudha Saputra, mengecam keras tindakan protokol tersebut karena dianggap mencederai kebebasan pers serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat menyayangkan tindakan protokol Wali Kota Metro yang menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya. Kegiatan itu bersifat resmi dan sudah terjadwal, bukan kegiatan tertutup. Sikap arogan seperti ini tidak dapat dibenarkan,” tegas Yudha Saputra.

Baca Juga :  Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung

Menurut Yudha, kehadiran wartawan dalam setiap kegiatan pemerintahan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan sarana penyampaian informasi kepada publik.

Menghalangi kerja wartawan sama saja dengan menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan.
“Pers adalah pilar demokrasi. Ketika wartawan diintimidasi atau dihalangi, maka yang dirugikan bukan hanya insan pers, tetapi masyarakat luas,” ujarnya.

Yudha menegaskan, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers.

Baca Juga :  Anggaran Tahun 2025 Sekretariat DPRD Pringsewu Dinilai Tidak Jelas, DPC ASWIN Berikan Kritik Keras

Selain itu, tindakan protokol tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik membuka akses informasi secara transparan dan akuntabel.

DPD ASWIN Lampung meminta Wali Kota Metro untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan sikap protokolnya, serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

“Kami mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Kota Metro agar menghormati tugas jurnalistik wartawan. Jika praktik penghalangan seperti ini terus terjadi, DPD ASWIN Lampung tidak akan segan menempuh langkah hukum dan melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers,” pungkas Yudha Saputra.

(Hayat)

Berita Terkait

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda
Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
Jelang Pilkakon Serentak 2026, Komisi I DPRD Pringsewu Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Regulasi
Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 Disahkan
Dipercaya 6 Tahun Jadi Sopir, Pria di Pringsewu Gelapkan Rp50,4 Juta Setoran Ayam untuk Judi Online
Bupati Pringsewu Dorong Pengembangan Mocaf, Kuliner, serta Kambing dan Domba sebagai Potensi UMKM

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:14 WIB

BNI Hiraukan Perkapolri No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Satuan Pengamanan.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Dudung Abdurachman Di Lantik Menko Polkam, Aktivis Nasional : Sosok Figur Terbaik yang Loyal Terhadap Bapak Presiden Prabowo

Rabu, 30 September 2026 - 01:03 WIB

Pernyataan Jokowi Dipersoalkan, Jerry Massie Klaim Ada Ratusan Pernyataan yang Dinilainya Bermasalah Selama Sepuluh Tahun

Senin, 28 September 2026 - 00:38 WIB

Trio Suryono Persembahkan 10 Karya Buku Inspiratif untuk Kemajuan Dunia Korporasi dan Energi di PT PLN.

Minggu, 27 September 2026 - 02:12 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Korupsi di Bogor Para ASN Bawahannya Ikut Pucuk Pimpinan Semua. Maka Kpk Jangan Basa Basi Harus Tangkap Pucuk Sampai Akarnya

Jumat, 25 September 2026 - 06:31 WIB

Kemitraan Media Jadi Sorotan, SWI Jabar Minta Mekanisme yang Jelas demi Mewujudkan Informasi Publik Berkualitas

Kamis, 24 September 2026 - 21:23 WIB

DPP LPPI: Ombudsman Tendensius, Bangunan di Area SAE Lapas Cibinong Dijelaskan sebagai Rumah Dinas Jabatan

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB