Tim Terpadu Nagan Raya Periksa PT KIM Terkait Perizinan. HGU Dan Plasma

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:19 WIB

50343 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Tim terpadu monitoring, evaluasi perizinan dan non perizinan dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh melakukan pemeriksaan dokumen perizinan, terhadap HGU, plasma
PT kharisma Iskandar Muda (KIM) di Kecamatan Tadu Raya, dan Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.

Tim terpadu tersebut yang terdiri dari : DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan,BPKD, Satpol PP, Camat Tadu raya, Camat Beutong, dan Keuchik Gampong yang ada tanah di lingkaran PT KIM tersebut.

“Tim terpadu di pimpin oleh Ir.H.Hizbulwatan selaku kepala DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedatangan Tim Terpadu Kabupaten Nagan Raya disambut langsung oleh Manajer PT Kim bidang perkebunan Feri Hamdani beserta beberapa staf PT KIM Lainnya. Kamis, 15/1/2026.

Proses pemeriksaan berlangsung alot dan lama karena masing-masing Dinas memeriksa secara terperinci
Setelah selesai pemeriksaan di kantor perkebunan PT KIM di lanjutkan pemeriksaan ke lapangan
Ujar Ir. H. Hizbulwatan kepala DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya pada awak media.

Hasil temuan Tim di lapangan dan berdasarkan keterangan dari berbagai pihak Terkait Tanah perkebunan PT KIM ada yang di luar HGU sudah di tanam sawit. Ucap Ir. H. Hizbulwatan.

Baca Juga :  Pascapernyataan Bupati TRK, BNPB dan Kementerian PUPR Bergerak ke Lokasi Akses Terputus di Beutong Ateuh

Terkait tanah Peralihan hak tanah dari masyarakat kepada Perusahaan melalui komite yang di bentuk oleh perusahaan dan pembayaran melalui komite
Sedangkan ada sebagian masyarakat pemilik Tanah tidak pernah menjual Tanah nya kepada siapapun namun Tanah nya sudah di garap oleh perusahaan.

Terkait perihal Tanah ini persoalan serius bagaimana proses peralihan hak tanah sedangkan masyarakat ada yang belum pernah menjual tanah nya apalagi menerima uang penjualan tanah
Tapi tanah nya sudah di garap oleh perusahaan dengan dasar hasil dari proses komite.

Terkait pajak dan pendapatan lain nya yang sah untuk pemerintah kabupaten Nagan Raya dari perusahaan PT Kim akan dilakukan pengkajian lebih lanjut oleh BPKD.

Terkait kelengkapan perizinan lain nya akan di kroscek lebih lanjut oleh Tim terpadu Kabupaten Nagan Raya.

Hasil pemeriksaan di buat dalam berita acara pemeriksaan tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan Pemkab Nagan Raya

Berdasarkan hasil kajian Tim terpadu nanti akan di putuskan sanksi administratif apa yang akan di putuskan . Selanjutnya akan di buat rekomendasi Tim terpadu kepada Bupati Nagan Raya Untuk keputusan lebih lanjut .Tegas Hizbulwatan.

Kepala DPMPTSP kabupaten Nagan Raya selaku ketua tim terpadu menghimbau kepada masyarakat yang merasa Tanah nya tidak pernah menjual tapi telah di garap oleh perusahaan agar melaporkan kepada DPMPTSP kabupaten Nagan Raya dengan membawa bukti berupa foto copy surat tanah.

Baca Juga :  PT Socfindo Seumayam Turunkan Satu Unit Alat Excavator Bersihkan Selokan Desa Simpang Deli Gampong 

Sebagai bahan Tim terpadu monitoring, evaluasi perizinan dan non perizinan
Agar masyarakat tidak di rugikan hak nya, pemerintah tidak di rugikan, gampong tidak dirugikan, dan perusahaan berinvestasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tutup Ir.H. Hizbulwatan

Sementara itu, Kelapa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya Said Mudhar.M.Pd.MM mengatakan juga mendapatkan Temuan Pada bidang Tenaga kerja perusahaan PT Kim di bawah manajemen bidang perkebunan PT Kim belum ada Tenaga kerja tetap, belum ada karyawan, belum ada Tenaga kerja kontrak, selama ini status Tenaga kerja harian lepas (BHL) ada yang melebihi di atas 3 bulan secara berturut turut.

Bahkan tenaga kerja di kantor, Tenaga kerja security status nya masih BHL,
pembayaran upah Tenaga kerja harian lepas di bawah standar yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait Tenaga kerja bidang perkebunan PT Kim kami temukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jelas Said mudhar kepala Dinas Tenaga kerja kabupaten Nagan Raya. (Red)

Berita Terkait

Panitia Pelantikan DPD TMI Nagan Raya Ucap Terimakasih Atas Suksesnya Acara Pelantikan Pengurus Periode 2026 -2031
Puluhan Pengurus DPD TMI Nagan Raya Resmi Dilantik. Ini Kata Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Aceh
Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.
Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Kenduri 40 Hari Rusni Binti Makam, Tradisi Doa dan Penguatan Ikatan Sosial di Nagan Raya
10 Gampong Di Nagan Raya Tercepat Pencarian Dana Desa Tahap 1 Tahun 2026. Pemkab Berikan Piagam Penghargaan
Bupati TRK Diminta Perbaiki Jalan Rusak Lintas Keude Lintueng-Paya Peuleukung

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:15 WIB

Sidang Korupsi SPAM Pesawaran: Saksi Bongkar RAB Disunat Rp500 Juta, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Tak Logis

Minggu, 12 April 2026 - 05:56 WIB

Sudah 3 Kali Beraksi,Driver Ojol Pelaku ” Begal Payudara ” di Bandar Lampung Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Sabtu, 11 April 2026 - 06:22 WIB

Pemkab Pringsewu Siap Dukung Program Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 April 2026 - 10:05 WIB

Rekam Tetangga Wanita Sedang Mandi,Pedagang Gorengan di Bandar Lampung Ditangkap

Senin, 6 April 2026 - 09:36 WIB

Pemprov Lampung Gaungkan Pembangunan Berkeadilan dan Akses Infrastruktur

Kamis, 2 April 2026 - 19:44 WIB

LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan BOS SMAN 2 Bandar Lampung, Cium Adanya Dugaan Mark Up Anggaran 2025

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:10 WIB

Ribuan Warga Padati Kodam Raden Inten, Pangdam Sambut Hangat Salat Id Hingga Halal Bihalal

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:56 WIB

Mantan Bupati Pesawaran didakwa pasal gratifikasi hingga TPPU

Berita Terbaru