Tim Terpadu Nagan Raya Periksa PT KIM Terkait Perizinan. HGU Dan Plasma

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:19 WIB

50360 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Tim terpadu monitoring, evaluasi perizinan dan non perizinan dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh melakukan pemeriksaan dokumen perizinan, terhadap HGU, plasma
PT kharisma Iskandar Muda (KIM) di Kecamatan Tadu Raya, dan Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.

Tim terpadu tersebut yang terdiri dari : DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan,BPKD, Satpol PP, Camat Tadu raya, Camat Beutong, dan Keuchik Gampong yang ada tanah di lingkaran PT KIM tersebut.

“Tim terpadu di pimpin oleh Ir.H.Hizbulwatan selaku kepala DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedatangan Tim Terpadu Kabupaten Nagan Raya disambut langsung oleh Manajer PT Kim bidang perkebunan Feri Hamdani beserta beberapa staf PT KIM Lainnya. Kamis, 15/1/2026.

Proses pemeriksaan berlangsung alot dan lama karena masing-masing Dinas memeriksa secara terperinci
Setelah selesai pemeriksaan di kantor perkebunan PT KIM di lanjutkan pemeriksaan ke lapangan
Ujar Ir. H. Hizbulwatan kepala DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya pada awak media.

Hasil temuan Tim di lapangan dan berdasarkan keterangan dari berbagai pihak Terkait Tanah perkebunan PT KIM ada yang di luar HGU sudah di tanam sawit. Ucap Ir. H. Hizbulwatan.

Baca Juga :  Dukung KLA, TP-PKK Nagan Raya Gelar Lomba Mewarnai Bagi Anak PAUD dan Disabilitas. Seunagan Timur Juara I & III

Terkait tanah Peralihan hak tanah dari masyarakat kepada Perusahaan melalui komite yang di bentuk oleh perusahaan dan pembayaran melalui komite
Sedangkan ada sebagian masyarakat pemilik Tanah tidak pernah menjual Tanah nya kepada siapapun namun Tanah nya sudah di garap oleh perusahaan.

Terkait perihal Tanah ini persoalan serius bagaimana proses peralihan hak tanah sedangkan masyarakat ada yang belum pernah menjual tanah nya apalagi menerima uang penjualan tanah
Tapi tanah nya sudah di garap oleh perusahaan dengan dasar hasil dari proses komite.

Terkait pajak dan pendapatan lain nya yang sah untuk pemerintah kabupaten Nagan Raya dari perusahaan PT Kim akan dilakukan pengkajian lebih lanjut oleh BPKD.

Terkait kelengkapan perizinan lain nya akan di kroscek lebih lanjut oleh Tim terpadu Kabupaten Nagan Raya.

Hasil pemeriksaan di buat dalam berita acara pemeriksaan tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan Pemkab Nagan Raya

Berdasarkan hasil kajian Tim terpadu nanti akan di putuskan sanksi administratif apa yang akan di putuskan . Selanjutnya akan di buat rekomendasi Tim terpadu kepada Bupati Nagan Raya Untuk keputusan lebih lanjut .Tegas Hizbulwatan.

Kepala DPMPTSP kabupaten Nagan Raya selaku ketua tim terpadu menghimbau kepada masyarakat yang merasa Tanah nya tidak pernah menjual tapi telah di garap oleh perusahaan agar melaporkan kepada DPMPTSP kabupaten Nagan Raya dengan membawa bukti berupa foto copy surat tanah.

Baca Juga :  TP - PKK Beutong Ateuh B Gekar Lomba Cipta Menu Serba Ikan dan B2SA

Sebagai bahan Tim terpadu monitoring, evaluasi perizinan dan non perizinan
Agar masyarakat tidak di rugikan hak nya, pemerintah tidak di rugikan, gampong tidak dirugikan, dan perusahaan berinvestasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tutup Ir.H. Hizbulwatan

Sementara itu, Kelapa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya Said Mudhar.M.Pd.MM mengatakan juga mendapatkan Temuan Pada bidang Tenaga kerja perusahaan PT Kim di bawah manajemen bidang perkebunan PT Kim belum ada Tenaga kerja tetap, belum ada karyawan, belum ada Tenaga kerja kontrak, selama ini status Tenaga kerja harian lepas (BHL) ada yang melebihi di atas 3 bulan secara berturut turut.

Bahkan tenaga kerja di kantor, Tenaga kerja security status nya masih BHL,
pembayaran upah Tenaga kerja harian lepas di bawah standar yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait Tenaga kerja bidang perkebunan PT Kim kami temukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jelas Said mudhar kepala Dinas Tenaga kerja kabupaten Nagan Raya. (Red)

Berita Terkait

Brimob Aceh dan Dayah Nurul Ikhwah Bersinergi Cetak Generasi Religius, Disiplin, dan Cinta NKRI
Suara Petani dari Aceh Menggema, DPD TMI Nagan Raya Dukung Don Muzakir Jadi Wamentan
GENCARKAN Hadir di Nagan Raya, BSI, OJK, dan FKIJK Bekali ASN Kelola Keuangan Secara Cerdas
Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel
Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Kemenag Nagan Raya Teguhkan Komitmen Wujudkan Madrasah Ramah Anak
DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dr. Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
Nagan Raya Fair 2026 Berakhir Meriah, Bupati TRK: Serahkan Santunan Kematian Secara Simbolis
Satlantas Gelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Sopir Angkutan Barang dan Pengangkut TBS Sawit

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB