NAGAN RAYA — Wacana pemekaran wilayah di Provinsi Aceh kembali menjadi salah satu topik yang menarik perhatian masyarakat.
Gagasan tersebut bukanlah sesuatu yang muncul secara tiba-tiba, melainkan telah berkembang dalam berbagai diskusi masyarakat seiring dengan luas wilayah Aceh, pertumbuhan penduduk, serta kebutuhan terhadap pelayanan pemerintahan dan pembangunan yang semakin dekat dengan masyarakat.
Pemekaran daerah pada prinsipnya kerap dikaitkan dengan upaya mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru, serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, proses tersebut juga membutuhkan kajian yang matang, baik dari aspek administrasi pemerintahan, kemampuan fiskal, sosial budaya, ekonomi, maupun kesiapan sumber daya manusia.
Salah satu tokoh muda asal Nagan Raya, Agus, mengatakan kepada media ini melalui WhatsApp Jum’at 4/9/2026, bahwa dalam perjalanan sejarahnya terdapat sejumlah gagasan mengenai pembentukan daerah otonom baru di Aceh.
Salah satu gagasan yang pernah berkembang adalah pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) di kawasan pedalaman Aceh.
Wacana tersebut antara lain mencakup wilayah seperti Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan wilayah sekitarnya.
Selain ALA, terdapat pula gagasan Aceh Barat Selatan (ABAS) yang selama ini dikaitkan dengan aspirasi pembentukan provinsi baru di kawasan barat dan selatan Aceh.
“Pemekaran wilayah harus dilihat secara komprehensif. Yang paling penting bukan sekadar perubahan batas administrasi, tetapi bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, pembangunan yang lebih merata, serta peluang ekonomi yang semakin terbuka,” ujar Agus.
Menurutnya, jika suatu saat gagasan pemekaran tersebut mendapatkan dasar hukum dan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, struktur pemerintahan di Aceh secara konseptual dapat mengalami perubahan.
Provinsi Aceh sebagai daerah induk tetap menjalankan pemerintahan, sementara wilayah yang memenuhi persyaratan dapat berkembang menjadi daerah otonom baru.
Namun demikian, Agus menilai bahwa pembahasan mengenai pemekaran tidak boleh hanya berorientasi pada aspek politik dan administratif.
Kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.
“Pemekaran harus mampu memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Jangan sampai hanya menghasilkan perubahan nama dan struktur pemerintahan, tetapi tidak memberikan dampak terhadap pelayanan publik, lapangan kerja, infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan peningkatan ekonomi masyarakat,” katanya.
Ia juga berharap setiap gagasan mengenai masa depan Aceh dapat dibicarakan melalui dialog yang terbuka, rasional dan mengedepankan kepentingan bersama.
Menurutnya, masyarakat di berbagai daerah memiliki karakter, potensi ekonomi, kondisi geografis dan kebutuhan pembangunan yang berbeda.
Karena itu, setiap wacana pembentukan daerah baru perlu didukung kajian akademis serta analisis kemampuan daerah agar keputusan yang diambil benar-benar memberikan manfaat jangka panjang.
“Yang kita harapkan adalah Aceh semakin maju, masyarakat semakin sejahtera dan pembangunan semakin merata. Apa pun bentuk kebijakan ke depan, kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama,” tutup Agus.
Wacana pemekaran Aceh pun diharapkan tidak menjadi sumber perbedaan di tengah masyarakat.
Sebaliknya, pembahasan mengenai ALA, ABAS maupun berbagai konsep penataan wilayah lainnya dapat menjadi ruang dialog untuk mencari format pemerintahan dan pembangunan yang paling sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh. (*)



































