KABUPATEN LABUHAN BATU – Waspada Indonesia | Saat ini masyarakat terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran Narkoba di lingkungannya. Informasi tersebut disampaikan kepada pihak kepolisian sehingga dalam sehari jajaran Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan tiga orang pelaku untuk dua kasus narkotika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda pada Jumat (23/01/2026).
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal kepada awak media ini yang menerangkan bahwa kasus pertama di Lingkungan Kampung Nelayan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir. Dalam penangkapan tersebut Team Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial DD alias Tupon (26) berikut barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 10.45 Gram dan uang tunai sebesar Rp. 3.035.000.

Sedangkan kasus kedua, Kapolsek Bilah Hilir menjelaskan penangkapan di jalan umum Dusun Sidodadi A, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan berhasil diamankan seorang pria berinisial RS alias Reno (19) warga Dusun Sidodadi A, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu, berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dari kantong celananya sebanyak 1 paket kecil yang disimpan di dalam kotak rokok, kemudian saat dilakukan penyisiran oleh petugas ditemukan lagi 1 paket kecil di dalam paret kering pinggir jalan tersangka berada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, saat dilakukan interogasi terhadap Reno, mengaku barang bukti diduga Narkoba tersebut adalah miliknya, yang ia dapat dari DS alias Deni (23) warga Desa yang sama dengan RS alias Reno. Tak menunggu waktu lama Kapolsubsektor Pangkatan IPDA. AA. Rumahorbo dan Team Unit Reskrim untuk melakukan pengejaran terhadap Deni.
“Kemudian, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Deni di Dusun Sidodadi A, Desa Kampung Padang tepatnya di pondok cakrok pinggir jalan lintas,” cetus Kapolsek Bilah Hilir.
Masih keterangan Kapolsek, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Deni, ditemukan 1 bungkus plastik paket kecil dan uang sebanyak Rp. 200.000. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik Deni, ditemukan lagi 4 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dan timbangan elektrik serta bungkus plastik klip ukuran kecil kosong sebanyak 2 bungkus yang diakui Deni adalah miliknya.

Adapun seluruh barang bukti yang diamankan dari RS dan DS adalah 5 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang masing-masing diduga berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 5.64 Gram, 3 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisikan sabu dengan berat bruto 0.59 gram , 1 unit timbangan Elektrik, 2 bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan plastik klip kecil kosong, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet plastik bentuk skop, 1 buah kotak rokok sempurna, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 402.000., 1 unit sepeda motor merk Honda Vario.dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z.
Saat ini para tersangka, berikut semua barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan diatasnya.(*)

































