Laporan Dugaan Maladministrasi terhadap Walikota Metro Diserahkan ke Ombudsman”

hayat

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:18 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro — Pemerhati kebijakan publik Hendra Apriyanes pada Rabu, 18 Februari 2026, secara resmi menyerahkan fisik laporan dugaan maladministrasi terkait penyelenggaraan pemerintahan oleh Walikota Metro, Bambang Imam Santoso, kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.

Sebelumnya, laporan tersebut telah disampaikan melalui surat elektronik (email) sebagai pemberitahuan awal dan dokumentasi administratif. Penyerahan fisik surat dilakukan guna memenuhi kelengkapan formal sesuai mekanisme pelaporan yang berlaku.
Laporan yang diajukan memuat hasil telaah administratif dan analisis berbasis regulasi terhadap sejumlah kebijakan dan tindakan dalam kapasitas jabatan Walikota Metro sebagai penyelenggara negara. Substansi laporan menyoroti kebijakan dan keputusan administratif yang berdampak pada periode berjalan, termasuk implikasi kebijakan yang bersifat berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Anes menegaskan bahwa laporan ini tidak dimaksudkan untuk mengaitkan persoalan pada dinamika politik atau personal tertentu, melainkan untuk menguji kepatuhan kebijakan yang berlaku dan dijalankan dalam periode kepemimpinan saat ini terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 1 angka 3 mendefinisikan maladministrasi sebagai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pasal 7 dan Pasal 8 undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, serta menyampaikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh penyelenggara negara.
“Setiap kebijakan publik harus dapat diuji dari aspek kepatuhan hukum dan akuntabilitas administratif. Laporan ini adalah bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah dalam sistem negara hukum,” ujar Anes
Ia menyatakan menghormati sepenuhnya proses pemeriksaan yang akan dilakukan Ombudsman serta berharap seluruh pihak bersikap kooperatif apabila dimintai klarifikasi demi menjaga objektivitas dan integritas proses.
Sebagai penutup, Anes menegaskan bahwa akuntabilitas jabatan publik merupakan fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Evaluasi berbasis data dan regulasi bukanlah bentuk konfrontasi, melainkan tanggung jawab moral untuk memastikan setiap kebijakan yang berdampak pada masyarakat berjalan sesuai hukum, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ia juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman nantinya diharapkan dapat menjadi referensi objektif bagi seluruh pemangku kepentingan daerah, termasuk lembaga legislatif dan unsur pengawasan lainnya, dalam memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan berintegritas di Kota Metro.

Baca Juga :  Retreat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Pemkab. Pringsewu resmi dibuka

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Bupati Tinjau Lokasi Banjir di Wilayah Pringsewu Kota

Berita Terkait

Kasus Bullying Viral di SMP Ambarawa Berakhir Damai, Praktisi Hukum Dorong Penyuluhan Hukum bagi Pelajar Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional & Hari Lahir Pancasila 2026
Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap
Buka Muskomda VI, Bupati Pringsewu Sebut Pemuda Katolik Berkontribusi Nyata Dukung Program Pemerintah
Nyali Kejari Pringsewu Di Uji LSM dan Publik : Beranikah Membongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025
Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 Hijriah & Potong Hewan Qurban Di Pagelaran Utara
Konfirmasi DPC LSM Trinusa : Jawaban Pihak Kejari Dinilai Kurang Memuaskan, Trinusa Ancam Aksi Lebih Besar
Abdul Manaf DPC LSM Trinusa Mendesak Kejari Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:24 WIB

Aksi Nyata Polri Kawal Pangan, Polsek Tapung Hilir Bagikan Benih Jagung 12 Kg di Kota Bangun

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:53 WIB

Biar Nggak Salah Beli, BBPOM Pekanbaru & Ir. H. Sahidin DPR RI Kasih Bocoran ke Warga Kampar: Ini 4 Cara Cek Pangan Aman Cegah Stunting

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:09 WIB

Gotong Royong Polisi-Petani di Kampar Kiri Hilir: 50 Kg Jagung Dipanen dari Lahan 0,25 Ha

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:10 WIB

BUMDes Sialang Kubang Panen Optimisme dari Jagung 1,5 Ha yang Didampingi Polsek Perhentian Raja

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37 WIB

Sinergi Polri dan Petani di Kampar Kiri Hilir Wujudkan Pekarangan Pangan Bergizi

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:01 WIB

Dari 1 Jenis Tanaman Jadi 2, Lahan Pak Lesi di Kampar Kini Hasilkan 1 Ton Jagung

Senin, 18 Mei 2026 - 15:06 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tapung Hilir Kawal Petani Hasilkan 4 Ton Jagung

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:21 WIB

TEMBUS 4 TON, POLSEK TAPUNG HILIR SUKSES KAWAL PANEN JAGUNG 6 DESA DUKUNG KETAHANAN PANGAN 

Berita Terbaru