Laporan Dugaan Maladministrasi terhadap Walikota Metro Diserahkan ke Ombudsman”

hayat

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:18 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro — Pemerhati kebijakan publik Hendra Apriyanes pada Rabu, 18 Februari 2026, secara resmi menyerahkan fisik laporan dugaan maladministrasi terkait penyelenggaraan pemerintahan oleh Walikota Metro, Bambang Imam Santoso, kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.

Sebelumnya, laporan tersebut telah disampaikan melalui surat elektronik (email) sebagai pemberitahuan awal dan dokumentasi administratif. Penyerahan fisik surat dilakukan guna memenuhi kelengkapan formal sesuai mekanisme pelaporan yang berlaku.
Laporan yang diajukan memuat hasil telaah administratif dan analisis berbasis regulasi terhadap sejumlah kebijakan dan tindakan dalam kapasitas jabatan Walikota Metro sebagai penyelenggara negara. Substansi laporan menyoroti kebijakan dan keputusan administratif yang berdampak pada periode berjalan, termasuk implikasi kebijakan yang bersifat berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Anes menegaskan bahwa laporan ini tidak dimaksudkan untuk mengaitkan persoalan pada dinamika politik atau personal tertentu, melainkan untuk menguji kepatuhan kebijakan yang berlaku dan dijalankan dalam periode kepemimpinan saat ini terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 1 angka 3 mendefinisikan maladministrasi sebagai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pasal 7 dan Pasal 8 undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, serta menyampaikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh penyelenggara negara.
“Setiap kebijakan publik harus dapat diuji dari aspek kepatuhan hukum dan akuntabilitas administratif. Laporan ini adalah bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah dalam sistem negara hukum,” ujar Anes
Ia menyatakan menghormati sepenuhnya proses pemeriksaan yang akan dilakukan Ombudsman serta berharap seluruh pihak bersikap kooperatif apabila dimintai klarifikasi demi menjaga objektivitas dan integritas proses.
Sebagai penutup, Anes menegaskan bahwa akuntabilitas jabatan publik merupakan fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Evaluasi berbasis data dan regulasi bukanlah bentuk konfrontasi, melainkan tanggung jawab moral untuk memastikan setiap kebijakan yang berdampak pada masyarakat berjalan sesuai hukum, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ia juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman nantinya diharapkan dapat menjadi referensi objektif bagi seluruh pemangku kepentingan daerah, termasuk lembaga legislatif dan unsur pengawasan lainnya, dalam memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan berintegritas di Kota Metro.

Baca Juga :  Tim SAR saat melakukan pencarian di wilayah sungai Kabupaten Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Dugaan Penggelembangan Hargga Mark'Up Anggaran DPRD, DPC ASWIN Pringsewu Siap Ajukan Permohonan Informasi Publik

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung
PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan
Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu
Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur
DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN
DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi
DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN
Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:04 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung

Kamis, 16 April 2026 - 20:53 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 16 April 2026 - 13:24 WIB

Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur

Kamis, 16 April 2026 - 13:08 WIB

DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN

Kamis, 16 April 2026 - 10:35 WIB

DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Selasa, 14 April 2026 - 20:23 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa

Selasa, 14 April 2026 - 18:49 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terbaru