Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Bakauheni, Disimpan dalam Ban Serep

hayat

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:02 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali mengungkap peredaran gelap narkotika. Seberat 17,29 kilogram sabu hendak diselundupkan berhasil digagalkan di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) dini hari.

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir dalam pengungkapan kasus tersebut.

​”Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu, setelah menerima informasi dari masyarakat pada 10 Februari lalu mengenai adanya kendaraan yang membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kata Yuni, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung awalnya memantau kendaraan target, yakni Honda CRV putih dengan nomor polisi A 1724 UO melintas di wilayah hukum Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.

Baca Juga :  LSM Penjara dan Amunisi Provinsi Lampung Kecam Tindakan Pegawai Kemenag Lampung Selatan Tolak Surat Konfirmasi dan Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa Terkait Indikasi Dugaan Korupsi

Setelah dilakukan pembuntutan, petugas kemudian pencegahan dan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil pribadi tersebut di Exit Tol Bakauheni sekitar pukul 05.10 WIB.

​”Setelah dilakukan penggeledahan mendalam, tim menemukan 17 bungkus plastik merek ‘Very Delicious’ berisi sabu yang disembunyikan di dalam ban serep kendaraan tersebut,” jelasnya.

​Selain sabu seberat 17,29 kg, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:

​Satu unit mobil Honda CRV putih No. Pol A 1724 UO, ​satu ban serep yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba, satu ponsel merek Redmi 13C.

Baca Juga :  LSM Trinusa Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 1 Bumi Restu ke Kejari Lampung Selatan

​Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MA mengaku dijanjikan upah sebesar Rp170.000.000 untuk membawa barang haram tersebut dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa.

“​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

​Lebih lanjut keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp25,5 miliar dan menyelamatkan kurang lebih 68.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“​Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung, guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk memutus rantai jaringan di atasnya,” tandas mantan Kapold Metro tersebut.

Berita Terkait

LSM SIMULASI LAMPUNG SOROTI ANOMALI LHKPN KEPALA BPKAD LAMPUNG SELATAN: ASET TETAP, KAS MENYUSUT
LSM JATI Provinsi Lampung Soroti Potensi Penyimpangan Anggaran E-Purchasing Dinas Kesehatan Lampung Selatan
LSM Gemilang Minta Transparansi Anggaran Madrasah Tsanawiyah di Lampung Selatan
LSM Trinusa Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 1 Bumi Restu ke Kejari Lampung Selatan
LSM Trinusa DPC Lampung Selatan Rencanakan Unjuk Rasa ke Pemkab, Surat Izin Sudah Disampaikan ke Polres
LSM Triga Nusantara Indonesia Desak KPK Usut Kenaikan Kekayaan Direktur RSUD Bob Bazar
DPC LSM Trinusa Laporkan Dugaan Korupsi dan Pemborosan APBD Lampung Selatan dalam Proyek Rehabilitasi Gedung BPBD ke Tipikor Polres
LSM Penjara dan Amunisi Provinsi Lampung Kecam Tindakan Pegawai Kemenag Lampung Selatan Tolak Surat Konfirmasi dan Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa Terkait Indikasi Dugaan Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:29 WIB

Bupati Karo : Pengendalian Inflasi Harus Memberikan Makna Bagi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 16 Februari 2026 - 09:15 WIB

Ketua DPD SPMI Kab. Karo Sitta P Gurning : Wartawan Tidak Terbatas Pada Menulis dan Publis Berita Juga Berkarya dan Berkontribusi Bagi Masyarakat

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:19 WIB

Bulan Bhakti Gotong Royong dalam Rangka Gerakan Indonesia ASRI

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:09 WIB

Bupati Karo : Musrenbang Merupakan Forum Strategis Menyelaraskan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:42 WIB

Meneguhkan Komunikasi Publik dan Dukungan Penanganan Longsor Pasirlangu

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:08 WIB

Rakor Lintas Sektor Optimalisasi Program UHC Provinsi Sumut, Pemkab Karo Komit Mendukung Kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:13 WIB

Hari Kesembilan Ops Keselamatan Toba 2026,Digelar di Tugu Perjuangan Berastagi Masyarakat Dihimbau Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:33 WIB

Jaga Marwah Lembaga, Kepala Desa di Ngamprah Tegaskan Tuduhan Pemerasan Inspektorat Tidak Benar

Berita Terbaru