Belum Kantongi Izin Lengkap, Proyek Bayani Residence Jalan Terus, Indikasi Pelanggaran Tata Ruang Menguat

Redaksi.

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:27 WIB

50311 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung , waspadaindonesia.com – Pembangunan Perumahan Bayani Residence di kawasan Batusari, Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, menuai sorotan serius. Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap, bahkan disinyalir melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, sebagian lokasi pembangunan berada pada area yang diduga masuk kategori zona berisiko atau tidak diperuntukkan bagi permukiman. Dalam regulasi tata ruang, kawasan semacam ini memiliki pembatasan ketat karena potensi bahaya maupun rencana fungsi lain seperti infrastruktur jalan.

Lebih jauh, hasil penelusuran sejumlah awak media menemukan indikasi bahwa izin proyek yang diajukan sejak September 2025 belum sepenuhnya terbit. Namun demikian, aktivitas pembangunan tetap berjalan dan transaksi penjualan kepada konsumen terus dilakukan.

Baca Juga :  IPSI KBB Kukuhkan Pengurus Baru, Fokus Cetak Atlet Pencak Silat Berprestasi 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah konsumen bahkan dilaporkan telah melakukan pembayaran, baik uang muka maupun pelunasan. Ironisnya, transaksi tersebut diduga tidak menggunakan rekening atas nama badan hukum perusahaan, melainkan rekening pribadi.

Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran administrasi hingga potensi penghindaran kewajiban pajak.
Mengacu pada dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bojongsoang, kawasan dengan kategori tertentu seperti badan jalan (zona merah) tidak diperbolehkan untuk pembangunan perumahan. Sementara pada zona campuran, kegiatan perumahan hanya diizinkan secara terbatas dan harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk pelepasan status lahan tertentu seperti Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Pihak pengembang Bayani Residence melalui surat klarifikasi tertanggal 10 Maret 2026 membantah seluruh tudingan tersebut. Mereka menyatakan telah mematuhi prosedur hukum, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kewajiban perpajakan. Selain itu, pengembang juga menegaskan bahwa lokasi proyek berada di zona campuran yang memperbolehkan pembangunan perumahan.

Baca Juga :  Pengamat: Mulai dari Bahlil sampai Hasan Nasbi, sudah seharusnya Presiden Reshuffle Makro kabinetnya

Meski demikian, perbedaan klaim antara temuan lapangan dan pernyataan pengembang menuntut adanya verifikasi objektif dari pemerintah daerah. Transparansi dokumen perizinan serta kesesuaian pemanfaatan ruang menjadi kunci untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka instansi terkait di Kabupaten Bandung dituntut segera bertindak tegas.

Penegakan aturan tata ruang dan perlindungan konsumen tidak boleh diabaikan demi menjaga kepastian hukum dan mencegah potensi kerugian yang lebih luas. ** Tim **

Berita Terkait

Profesor Sutan Nasomal Yakini Presiden Prabowo Subianto Mendukung Pemekaran Daerah Secepatnya Masyarakat Menunggu Dengan Sangat !!
Ribuan Warga Padati Festival Asia Afrika, Bandung Semakin Mendunia
Rapor Merah Disdik Kota Bekasi: Dari Sengkarut SPMB, Mutasi Ilegal PPPK, hingga Dugaan Korupsi Meubeler Diadukan ke Kejari
Apresiasi Langkah Nyata Menteri PU, PP GPA: Peresmian 5 Bendungan oleh Presiden Prabowo adalah Pondasi Emas Ketahanan Pangan dan Energi Nasional
LSM TRINUSA Bangkalan Ajukan Permohonan Audiensi ke PUDAM Sumber Sejahtera Terkait Kebocoran PAD
SMPN 3 Padalarang Berikan Klarifikasi, Tegaskan Pengelolaan Dana Dilakukan Secara Transparan dan Berdasarkan Kesepakatan
PKC PMII Jawa Barat Soroti Paradoks Pembangunan, Angka Anak Tidak Sekolah hingga Program MBG
BADKO HMI Jawa Barat Gelar HMI GEMBIRA, Tebar Kebahagiaan Lewat Aksi Sosial

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:52 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:17 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:35 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:29 WIB

Polisi Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Rigeb

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:23 WIB

Dukungan Guru Mengalir, Agustiandi Dipercaya Pimpin PGRI Cabang Pining

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:42 WIB

Bekerja Sepanjang Malam, HK Sukses Tangani Longsor Tetumpun, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:57 WIB

Tradisi Pemberangkatan Personel Batalyon D Pelopor Dalam Rangka Pendidikan SIP 56 Tahun 2026

Berita Terbaru