Bau Mark Up Miliaran di Sekretariat DPRD Pringsewu, DPC ASWIN Siap Bongkar LPJ Lewat UU KIP

hayat

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 20:12 WIB

50225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Dugaan praktik penggelembungan anggaran (mark up) bernilai miliaran rupiah dalam penggunaan Anggaran Tahun 2025 di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu kian menguat. Sejumlah indikasi awal mengarah pada ketidakwajaran struktur belanja yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC ASWIN) Pringsewu memastikan tidak akan tinggal diam.

Organisasi profesi tersebut bersiap menempuh jalur resmi dengan mengajukan permintaan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ketua DPC ASWIN Pringsewu, Hayat, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal transparansi anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak ingin ini hanya menjadi isu liar. Kami akan uji melalui dokumen resmi. Jika LPJ dan RKA tidak sinkron atau ditemukan kejanggalan, maka itu menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan mark up secara lebih luas,” tegas Hayat.

Baca Juga :  PENGANGKATAN EMPAT TENAGA AHLI DARI PARTAI PKS OLEH BUPATI PRINGSEWU, PROPESIONALISME ATAU BALAS BUDI

Menurutnya, indikasi awal menunjukkan adanya pola penganggaran yang tidak lazim, termasuk dugaan kegiatan dengan nomenklatur berbeda namun memiliki substansi serupa dengan nilai anggaran yang tidak wajar.

“Ini bukan sekadar selisih biasa. Polanya sudah mengarah pada dugaan penggandaan kegiatan dan penggelembungan anggaran. Jika benar, ini serius dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Hayat juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 7 UU KIP, badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat. Penolakan atau penghambatan terhadap permintaan informasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak publik.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara yang tidak transparan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Kalau nanti ditemukan adanya mark up, kegiatan ganda, atau laporan yang tidak sesuai fakta, maka itu bukan lagi persoalan administratif. Itu sudah masuk ranah pidana korupsi,” tegas Hayat.
ASWIN menilai, praktik semacam ini kerap dimainkan melalui pos anggaran dengan kode rekening berbeda namun output kegiatan yang sama, sehingga sulit terdeteksi tanpa pembukaan dokumen secara menyeluruh.

Baca Juga :  Bola Panas Kasus Dugaan Mark-up Anggaran DPRD Kini di Tangan Kejari Pringsewu, Masyarakat Minta Proses Hukum Tegas

Karena itu, permintaan LPJ dan RKA menjadi langkah strategis untuk memastikan apakah penggunaan anggaran benar-benar sesuai realisasi di lapangan atau hanya sebatas laporan administratif.
“Ini uang rakyat. Tidak boleh ada ruang manipulasi. Kami akan buka seterang-terangnya dan kawal sampai tuntas,” pungkas Hayat.

ASWIN juga menegaskan, apabila terdapat upaya menghambat keterbukaan informasi, pihaknya tidak segan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi, aparat penegak hukum, hingga mendorong audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu belum memberikan klarifikasi resmi atas mencuatnya dugaan tersebut.

–Redaksi–

Berita Terkait

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda
Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
Jelang Pilkakon Serentak 2026, Komisi I DPRD Pringsewu Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Regulasi
Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 Disahkan
Dipercaya 6 Tahun Jadi Sopir, Pria di Pringsewu Gelapkan Rp50,4 Juta Setoran Ayam untuk Judi Online
Bupati Pringsewu Dorong Pengembangan Mocaf, Kuliner, serta Kambing dan Domba sebagai Potensi UMKM

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Bupati Karo Diwakili Kadis Kominfo, Terima STR TTIS Langsung dari Kepala BSSN

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Resmi Ditutup Bupati Karo, Karo Open Karate Championship 2026 Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Karhutla Nihil di Tanah Karo, 46 Personel Gabungan Tetap Siaga Patroli

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:14 WIB

740 Atlet Berlaga, Bupati Karo Buka Open Karate Championship Piala Bupati 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:53 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Karo: Perkokoh Ideologi Bangsa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Ranperda P-APBD 2026 Sah, Bupati Karo Apresiasi DPRD dan Dorong Percepatan Program

Rabu, 30 September 2026 - 15:06 WIB

Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2026 di Paripurna DPRD

Rabu, 30 September 2026 - 07:44 WIB

Peduli Warga Binaan, Kodim 0205/TK Salurkan Air Bersih ke Desa Raya Berastagi

Berita Terbaru