Bau Mark Up Miliaran di Sekretariat DPRD Pringsewu, DPC ASWIN Siap Bongkar LPJ Lewat UU KIP

hayat

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 20:12 WIB

50195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Dugaan praktik penggelembungan anggaran (mark up) bernilai miliaran rupiah dalam penggunaan Anggaran Tahun 2025 di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu kian menguat. Sejumlah indikasi awal mengarah pada ketidakwajaran struktur belanja yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC ASWIN) Pringsewu memastikan tidak akan tinggal diam.

Organisasi profesi tersebut bersiap menempuh jalur resmi dengan mengajukan permintaan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ketua DPC ASWIN Pringsewu, Hayat, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal transparansi anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak ingin ini hanya menjadi isu liar. Kami akan uji melalui dokumen resmi. Jika LPJ dan RKA tidak sinkron atau ditemukan kejanggalan, maka itu menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan mark up secara lebih luas,” tegas Hayat.

Baca Juga :  Wulan Mirza Sambut Kepulangan Camelia, Anak Pringsewu yang Terlantar di Negeri Jiran.

Menurutnya, indikasi awal menunjukkan adanya pola penganggaran yang tidak lazim, termasuk dugaan kegiatan dengan nomenklatur berbeda namun memiliki substansi serupa dengan nilai anggaran yang tidak wajar.

“Ini bukan sekadar selisih biasa. Polanya sudah mengarah pada dugaan penggandaan kegiatan dan penggelembungan anggaran. Jika benar, ini serius dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Hayat juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 7 UU KIP, badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat. Penolakan atau penghambatan terhadap permintaan informasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak publik.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara yang tidak transparan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Kalau nanti ditemukan adanya mark up, kegiatan ganda, atau laporan yang tidak sesuai fakta, maka itu bukan lagi persoalan administratif. Itu sudah masuk ranah pidana korupsi,” tegas Hayat.
ASWIN menilai, praktik semacam ini kerap dimainkan melalui pos anggaran dengan kode rekening berbeda namun output kegiatan yang sama, sehingga sulit terdeteksi tanpa pembukaan dokumen secara menyeluruh.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2O25

Karena itu, permintaan LPJ dan RKA menjadi langkah strategis untuk memastikan apakah penggunaan anggaran benar-benar sesuai realisasi di lapangan atau hanya sebatas laporan administratif.
“Ini uang rakyat. Tidak boleh ada ruang manipulasi. Kami akan buka seterang-terangnya dan kawal sampai tuntas,” pungkas Hayat.

ASWIN juga menegaskan, apabila terdapat upaya menghambat keterbukaan informasi, pihaknya tidak segan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi, aparat penegak hukum, hingga mendorong audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu belum memberikan klarifikasi resmi atas mencuatnya dugaan tersebut.

–Redaksi–

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Terima Kunjungan Tim Kemendagri
Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2O25
Sekda Pringsewu Pimpin Apel, Pajak Kendaraan ASN Setda Dicek Bapenda
RSUD Pringsewu Canangkan Zona Integritas, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik yang Bersih dan Profesional
Pengurus PMI Pringsewu Siapkan Strategi Sukseskan Bulan Dana PMI
Kunjungi Pringsewu, Wakil Menteri Sosial RI Serahkan Bantuan Asistensi
Ratusan Aparat Gabungan Amankan Kunjungan Kerja Wamensos RI di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Adakan Gelar Pertemuan Advokasi dan Koordinasi Program Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:00 WIB

Kalapas Kelas ll A Labuhan Ruku Hamdi Hasibuan, Bantah 8 Poin Dugaan Penyimpangan Aksi Demo Tadi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:52 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah, Berhasil Himpun 75 Kantong Darah

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:20 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara Salurkan Bantuan Material Pembangunan untuk Yayasan Pendidikan dan Keagamaan

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:12 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara Gelar Bakti Religi di Rumah Ibadah dan Pemakaman Umum

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:04 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara Laksanakan Penanaman Pohon Serentak Gerakan Indonesia Asri

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:54 WIB

Polres Batu Bara Kembali Salurkan Hasil Panen Jagung ke Bulog Asahan, Total Distribusi Capai 254,861 Ton

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:30 WIB

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Pererat Salaturahmi Polri dan Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:20 WIB

Polres Batu Bara Dukung Ketahanan Pangan Salurkan Hasil Panen Jagung Ke Bulog Asahan

Berita Terbaru