Pringsewu – AF (19), warga Kecamatan Pakhda Suka, Pringsewu, terpaksa berurusan dengan polisi setelah diduga berbuat asusila terhadap pacarnya yang masih 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali mengatakan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di rumah pelaku sendiri pada Sabtu, 14 Maret lalu.
Berawal, pelaku menghubungi dan meminta korban datang ke rumahnya dengan alasan untuk membahas sesuatu. Namun, setibanya di rumah AF, korban justru mengalami pelecehan seksual oleh sang kekasih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kejadian itu korban mengalami kondisi medis serius dan sempat dirawat di rumah sakit Pringsewu.
Keluarga korban yang merasa tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pringsewu. Tak lama, pelaku berhasil diamankan petugas di sebuah acara pasar malam di wilayah Pakhdasuka.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan didukung alat bukti yang cukup, terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Rosali, Rabu (22/4/2026).
Rosali mengungkapkan, terduga pelaku dan korban mengaku sudah saling kenal dan baru tiga hari menjalin hubungan asmara sebelum kejadian.
Sedangkan alasan pelaku nekat berbuat asusila lantaran tak mampu menahan nafsu akibat kecanduan video porno.
Akibat perbuatannya, AF dijerat pasal berlapis yang mengatur tentang perlindungan anak dan diancam 15 tahun penjara.



































