Baru Tiga Hari Jadian, Remaja Pringsewu Rudapaksa Pacar Berujung Penjara

hayat

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – AF (19), warga Kecamatan Pakhda Suka, Pringsewu, terpaksa berurusan dengan polisi setelah diduga berbuat asusila terhadap pacarnya yang masih 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali mengatakan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di rumah pelaku sendiri pada Sabtu, 14 Maret lalu.

Berawal, pelaku menghubungi dan meminta korban datang ke rumahnya dengan alasan untuk membahas sesuatu. Namun, setibanya di rumah AF, korban justru mengalami pelecehan seksual oleh sang kekasih.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Ungkap Kasus Oplosan BBM, Pelaku Raup Omzet Miliaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kejadian itu korban mengalami kondisi medis serius dan sempat dirawat di rumah sakit Pringsewu.

Keluarga korban yang merasa tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pringsewu. Tak lama, pelaku berhasil diamankan petugas di sebuah acara pasar malam di wilayah Pakhdasuka.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan didukung alat bukti yang cukup, terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Rosali, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga :  Jalinbar Pringsewu Sudah Berangsur Normal

Rosali mengungkapkan, terduga pelaku dan korban mengaku sudah saling kenal dan baru tiga hari menjalin hubungan asmara sebelum kejadian.

Sedangkan alasan pelaku nekat berbuat asusila lantaran tak mampu menahan nafsu akibat kecanduan video porno.

Akibat perbuatannya, AF dijerat pasal berlapis yang mengatur tentang perlindungan anak dan diancam 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Pringsewu Tinjau Rumah Warga Tertimpa Musibah di Pekon Sukaratu
Bupati Pringsewu Santuni Keluarga Pekerja Migran Yang Meninggal Dunia di Malaysia
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN GELAR LOMBA BERTUTUR TINGKAT SD DAN MI‎
Kejati Lampung Pulihkan Keuangan Negara, Sebesar Rp 1,5 M, Melalui Bantuan Hukum Non Litigasi
Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pringsewu Capai Rp16,79 Miliar,Pengamat: Wajib Diaudit Menyeluruh
Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pringsewu Capai Rp16,79 Miliar,Pengamat: Wajib Diaudit Menyeluruh
Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025 Rp25,6 Miliar : Tidak Jelas Rincian, Berpotensi Ada Penyimpangan  
Rincian Pos Anggaran Terungkap : Dugaan Mark’up Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pringsewu Tahun 2025 Capai Rp.12 Miliar

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:51 WIB

Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Rabu, 15 April 2026 - 07:15 WIB

Sidang Korupsi SPAM Pesawaran: Saksi Bongkar RAB Disunat Rp500 Juta, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Tak Logis

Minggu, 12 April 2026 - 05:56 WIB

Sudah 3 Kali Beraksi,Driver Ojol Pelaku ” Begal Payudara ” di Bandar Lampung Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Sabtu, 11 April 2026 - 06:22 WIB

Pemkab Pringsewu Siap Dukung Program Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 April 2026 - 10:05 WIB

Rekam Tetangga Wanita Sedang Mandi,Pedagang Gorengan di Bandar Lampung Ditangkap

Senin, 6 April 2026 - 09:36 WIB

Pemprov Lampung Gaungkan Pembangunan Berkeadilan dan Akses Infrastruktur

Kamis, 2 April 2026 - 19:44 WIB

LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan BOS SMAN 2 Bandar Lampung, Cium Adanya Dugaan Mark Up Anggaran 2025

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:10 WIB

Ribuan Warga Padati Kodam Raden Inten, Pangdam Sambut Hangat Salat Id Hingga Halal Bihalal

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

Jelang Sensus Ekonomi, BPS dan LAMR Kepulauan Meranti Bangun Sinergi 

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:06 WIB