Masyarakat Adat Lampung Pepadun Desak Polres Segera Tangkap Pemilik Akun Mu’allim Taher

hayat

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 19:51 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran – Masyarakat Adat Lampung Pepadun dari beberapa desa adat (Tiyuh) di Kabupaten Pesawaran mendesak Polres Pesawaran segera menangkap pemilik akun Facebook Mu’allim Taher atas dugaan pelecehan simbol adat yaitu kebung (singgasana), gelar adat (adok) dan pakaian adat dengan mahkota (siger) milik masyarakat adat Lampung Pepadun.

Hal tersebut disampaikan Ketua Masyarakat Adat Lampung Pepadun Gedongtataan Mad Nur Gelar Paksi Ulangan mewakili masyarakat adat Tiyuh (Desa) Negerikaton, Kesugihan, Gedongtataan, Gedung Kasihan, Negerisakti, Tegineneng dan Margakaya, Sukanegeri (Bernung) saat silaturahmi bersama Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha dan jajaran di lobby Mapolres setempat, Senin (4/5/2026).

Mad Nur mengatakan, bahwa persoalan ini tidak bisa berlarut-larut, karena simbol kebung (singgasana) dan gelar adat (adok), pakaian adat dengan mahkota (siger) adalah merupakan kehormatan tertinggi bagi masyarakat adat Lampung Pepadun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini harus segera ditindaklanjuti karena bagi kami, obat malu bagi masyarakat adat Lampung Pepadun adalah mati,” kata Mad Nur.

Ditegaskan, bahwa masyarakat adat Lampung Pepadun tidak bisa menerima kebung (singgasana) dan pakai kebesaran (siger), dan adok (gelar adat) kami dibuat olok-olokan bahkan dilecehkan di media sosial Facebook oleh akun Mu’allim Taher.

Baca Juga :  JEMBATAN PENGHUBUNG, DESA SUKA BANJAR KE DUSUN LIMA (5)Ambruk Diterjang Banjir, Ratusan KK di Desa Sukabanjar Terisolir

“Ini umpama, kita berandai-andai, dan tidak bermaksud intervensi kerja polisi. Kalau pun pihak Polres Pesawaran tidak segera menangkap pemilik akun Facebook Mu’allim Taher, maka kami masyarakat adat Lampung Pepadun akan mengadukan persoalan ini kepada Polda Lampung, Mabes Polri atau bahkan ke Komisi III DPR RI,” kata dia.

Menurutnya, dikhawatirkan apalagi proses laporan ini lambat, tentu masyarakat adat Lampung Pepadun tidak bertanggungjawab apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan kemungkinan bisa terjadi pada pemilik akun Facebook Mu’allim Taher.

“Saya berharap Polres Pesawaran segera menyelesaikan persoalan ini secara cepat dan profesional, supaya masyarakat adat Lampung Pepadun tetap tenang dan bisa menjaga situasi kondusif, tanpa melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” timpalnya.

Dirinya meminta juga kepada Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha untuk memerintahkan bawahannya untuk segera menangkap dan memproses hukum pemilik akun Facebook Mu’allim Taher secepatnya.

Baca Juga :  Bupati Nagan Raya Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Abu Razak

“Kami masyarakat Lampung Pepadun percaya sepenuhnya kepada Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Pandhita dan jajaran akan bekerja profesional menyikapi persoalan ini,” ungkapnya.

Sementara, Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha menegaskan, pengaduan masyarakat adat Lampung Pepadun tersebut sedang berjalan prosesnya dan tidak akan berhenti.

“Kita menerima masukan masukan dari para tokoh adat atau punyimbang Adat Lampung Pepadun. Dan kasus ini masih terus berjalan dan tidak berhenti. Kami tetap bekerja profesional,” kata Alvie.

“Kita sudah mendatangkan ahli, agar kita mengetahui hasilnya dan solusinya seperti apa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemilik akun Facebook Mu’allim Taher yang diduga melecehkan simbol adat dan gelar adat Lampung Pepadun Tiyuh (Desa) Kesugihan Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran dipanggil penyidik Kepolisian Resor (Polres) setempat, Rabu (29/4/2026).

Mu’allim Taher warga Desa Pampangan Kecamatan Gedongtataan mengakui bahwa akun yang dilaporkan oleh Pemuka Adat Lampung Pepadun itu adalah miliknya.

“Iya, saya ke sini (Mapolres Pesawaran) untuk klarifikasi,” kata Mu’allim usai diminta keterangan.

Berita Terkait

Anggota Sat Samapta Polres Pesawaran Amankan ODGJ di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan
LSM PKPN Provinsi Lampung Soroti Kinerja Kepala MAN 1 Kedondong: Tidak Ada Transparansi Pengelolaan Anggaran DIPA dan BOM AKSI UNJUK RASA SIAP DIGELAR
Idul Adha 1447 H, Bupati Nanda Indira Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Semangat Berkurban
Kehadiran SPPG Tanjung Kerta, Diharapkan Bermanfaat untuk Pendidikan dan Gizi Anak
Kecelakaan Kerja di Way Harong Pesawaran, Proyek Lampu Jalan Diduga Tanpa Izin PLN
LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2025: Diduga Boros, Mark-Up, dan Ada Belanja Umroh Rp3,57 Miliar
LSM PENJARA INDONESIA TANGGAPI PERNYATAAN WAKIL KETUA I DPRD PESAWARAN TERKAIT PERBAIKAN GEDUNG DPRD
Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:59 WIB

Tutup Seleksi MTQ, Plt Camat Seunagan Timur Optimis Kembalikan Kejayaan Era Dulu

Senin, 15 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dukung Ketahanan Pangan dan Lingkungan, Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Bibit Produktif di Aceh ‎

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kejurprov Motocross Trophy Kapolres Nagan Raya Sukses Digelar

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:30 WIB

Pembalap Cilik Ozil ’61’ Siap Menggebrak Kejurprov Grasstrack & Motocross Putaran 1 Piala Kapolres Nagan Raya

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:55 WIB

Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Nagan Raya Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Narkotika

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:55 WIB

Keluarga Besar RAPI Nagan Raya Berikan Ucapan Selamat Kepada Ilyas, S.Pd.I. Sebagai Plt. Kepala SMPN 1 Beutong Ateuh Bangalang

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:32 WIB

Langkah Baru Kanwil Ditjenpas Aceh: Ramdani Boy Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:25 WIB

Lantik Pejabat Baru, Bupati TRK Tekankan Evaluasi Berkala dan Inovasi Pendidikan di Nagan Raya

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sambut Kepulangan Jamaah Haji Dari Tanah Suci

Jumat, 19 Jun 2026 - 17:12 WIB