LSM GMBI Resmi Layangkan Surat Kedinas Lingkungan Hidup, Terkait Pencemaran Limbah Peternakan Sapi

hayat

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:09 WIB

50649 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PESAWARAN LAMPUNG, WASPADA INDONESIA COM:
Untuk menindak lanjuti pemberitaan dan aduan masyarakat (Dumas) terkait pencemaran lingkungan limbah peternakan sapi yang diduga belum mengantongi izin dari dinas yang terkait. Perternakan sapi yang berjumlah sekitar 50 ekor milik inisial Bs yang ada di Desa Kalirejo, Kecamatan Way ratai, Kabupaten Pesawaran. Yang sudah lama di keluhkan warga sekitar, dan selaku control sosial LSM GMBI dan awak media sudah menyampaikan teguran kepada pemilik ternak tersebut melalui pihak pemerintah Desa, akan tetapi teguran itu nampak tidak di indahkan dan terkesan di abaikan.

Maka dari itu LSM GMBI distrik kabupaten pesawaran dan awak media mengambil langkah tegas, tepatnya Rabu 12februari 2025 LSM GMBI yang di nahkodai Bapak Rozi yuni selaku ketua resmi melayangkan surat Kedinas lingkungan hidup (LH) Kabupaten Pesawaran. “Surat kami ini terpaksa kami layangkan Kedinas lingkungan hidup karena bentuk teguran dan himbauan secara lisan sudah kami lakukan, dan itu juga sudah kami sampaikan dengan pemerintah Desa kali rejo, tutur ketua GMBI Rozi yuni.

Baca Juga :  LSM JATI Soroti Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Pedukuhan Cikula, Desa Bunut Sebrang Pesawaran: Kades Berperan di Tengah Ancaman Lingkungan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut nya, ” Dan kami berharap melalui surat resmi kami ini, kami sangat berharap ada ketegasan dari pihak-pihak terkait dan segera kross cek langsung turun ke lokasi, dan bila perlu lakukan penyegelan atau pindahkan kandang ternak tersebut karena lokasinya berada di tengah-tengah pemukiman padat masyarakat dan menurut kami ini sangat tidak pas dan tidak memikirkan dan perduli dengan lingkungan, tegas Rozi yuni.

Baca Juga :  Di Duga Penahanan Dana Bantuan PIP Berindikasi Penyimpangan Di SMK NEGERI 1 Padang Cermin, Yang Di Lakukan Oleh Beberapa Oknum Dewan Guru.

Dia pun mengatakan “adanya pencemar lingkungan hidup di atur dalam undang undang Nomor 32 Tahun 2009,sangsi pidana penjara dan denda:
Pelaku yang melakukan pencemaran lingkungan hidup karna ke Alpaan
Di ancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak RP, 100,000,000 (seratus juta rupiah) tutup.
12/ 02,/ 2025 , WASPADA INDONESIA COM,

(RUMLI&TEAM)

Berita Terkait

LSM PKPN Provinsi Lampung Soroti Kinerja Kepala MAN 1 Kedondong: Tidak Ada Transparansi Pengelolaan Anggaran DIPA dan BOM AKSI UNJUK RASA SIAP DIGELAR
Idul Adha 1447 H, Bupati Nanda Indira Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Semangat Berkurban
Kehadiran SPPG Tanjung Kerta, Diharapkan Bermanfaat untuk Pendidikan dan Gizi Anak
Masyarakat Adat Lampung Pepadun Desak Polres Segera Tangkap Pemilik Akun Mu’allim Taher
Kecelakaan Kerja di Way Harong Pesawaran, Proyek Lampu Jalan Diduga Tanpa Izin PLN
LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2025: Diduga Boros, Mark-Up, dan Ada Belanja Umroh Rp3,57 Miliar
LSM PENJARA INDONESIA TANGGAPI PERNYATAAN WAKIL KETUA I DPRD PESAWARAN TERKAIT PERBAIKAN GEDUNG DPRD
Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:39 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanggamus Gelar Berbagai Perlombaan untuk Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kasus Penyerobotan Tanah di Bulok : Sudah Setahun Diproses, Belum Ada Titik Terang, Polres Sampaikan Jadwal Tahap Berikutnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:40 WIB

Wakil Bupati Tanggamus Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Juni 2026 - 19:34 WIB

DPC LSM Trinusa Tanggamus Soroti Lambannya Inspektorat Tangani Dugaan Penyimpangan Anggaran DD dan BUMDes 2024 Di Pekon Taman Sari

Senin, 1 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:35 WIB

LSM JATI Desak Transparansi Anggaran MAN 1 Kota Agung, Soroti DIPA 2025 dan Dugaan Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Berita Terbaru

LAMPUNG UTARA

PANGDAM XXI/RI : PERKUAT SILATURAHMI DAN KEBERSAMAAN

Minggu, 7 Jun 2026 - 09:47 WIB