Tersangka saat tiba di Polres Pringsewu dan hendak dimasukan ke sel tahanan

hayat

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:01 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, Lampung – Pelarian panjang seorang pria berinisial H (43) warga Gading Rejo, Pringsewu yang dikenal dengan julukan “Bonyok”, akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian.

Pria yang diduga kerap menjual dan menggadaikan kendaraan milik orang lain tanpa izin itu berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Pringsewu di wilayah Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, Kamis (7/5/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi memburu pelaku selama kurang lebih satu tahun. Selama menjadi buronan, H disebut berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas usai dilaporkan oleh sejumlah korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan pelaku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan penipuan dan penyalahgunaan kendaraan milik warga.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Pimpin Apel Siaga dan Pencanangan Sensus Ekonomi 2026

“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaannya di wilayah Banten,” katw Rosali, Sabtu (9/5/2026).

Kasat menjelaskan, tersangka ditangkap setelah salah satu korban diketahui bernama Budiyanto, warga Kecamatan Pagelaran. Korban awalnya meminjamkan sepeda motor Honda Beat miliknya kepada pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Saat itu, pelaku berdalih hendak menemui rekannya.

Namun setelah kendaraan dibawa pergi, motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Belakangan diketahui, kendaraan itu telah digadaikan kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Kasus serupa juga dialami Budyo, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Korban sempat menggadaikan mobil Toyota Avanza miliknya kepada pelaku senilai Rp10 juta karena kebutuhan mendesak. Namun ketika hendak menebus kendaraan, korban mendapati mobilnya telah kembali digadaikan pelaku kepada pihak lain dengan nilai mencapai Rp30 juta.

Baca Juga :  Milad Ke-22 Kopi Klangenan, Pemkab Pringsewu Dukung Berkembangnya Usaha Lokal

“Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp100 juta,” jelas Rosali.

Rosali mengungkapkan, meski sempat terkendala karena pelaku sering berpindah tempat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menjalankan aksinya karena faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Kami sudah menerima tiga laporan polisi dengan modus serupa yang melibatkan tersangka,” ungkapnya.

Kini H telah ditahan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi
Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Penguatan Sinergi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang
Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi
Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD
Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun
Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Bersatu dalam Semangat Kemerdekaan, Muspika Sungai Mas, Masyarakat dan RAPI Gelar Pawai Bendera

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bakti Brimob untuk Negeri, Jembatan Penghubung Desa Sikundo Mulai Dibangun

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:01 WIB

​​Perkuat Silaturahmi, Unsur Muspika Sungai Mas Gelar Temu Ramah dengan Kapolsek Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:05 WIB

Menwa UTU Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Yonif 116/GS. Guna Untuk Asah Ketangkasan Dan Kedisiplinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:53 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Rampung, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:36 WIB

Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor bersama Tem Gabungan Temukan Senjata Tajam dan HP Lapas Kelas IIB Meulaboh,

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:28 WIB

Jamaluddin Idham Anggota DPR RI Komisi IV Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:04 WIB

DPD LPSA Aceh Barat Gelar Buka Puasa Bersama Dan Pembagian Takjil

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB