Tersangka saat tiba di Polres Pringsewu dan hendak dimasukan ke sel tahanan

hayat

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:01 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, Lampung – Pelarian panjang seorang pria berinisial H (43) warga Gading Rejo, Pringsewu yang dikenal dengan julukan “Bonyok”, akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian.

Pria yang diduga kerap menjual dan menggadaikan kendaraan milik orang lain tanpa izin itu berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Pringsewu di wilayah Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, Kamis (7/5/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi memburu pelaku selama kurang lebih satu tahun. Selama menjadi buronan, H disebut berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas usai dilaporkan oleh sejumlah korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan pelaku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan penipuan dan penyalahgunaan kendaraan milik warga.

Baca Juga :  Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan Di Wonodadi

“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaannya di wilayah Banten,” katw Rosali, Sabtu (9/5/2026).

Kasat menjelaskan, tersangka ditangkap setelah salah satu korban diketahui bernama Budiyanto, warga Kecamatan Pagelaran. Korban awalnya meminjamkan sepeda motor Honda Beat miliknya kepada pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Saat itu, pelaku berdalih hendak menemui rekannya.

Namun setelah kendaraan dibawa pergi, motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Belakangan diketahui, kendaraan itu telah digadaikan kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Kasus serupa juga dialami Budyo, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Korban sempat menggadaikan mobil Toyota Avanza miliknya kepada pelaku senilai Rp10 juta karena kebutuhan mendesak. Namun ketika hendak menebus kendaraan, korban mendapati mobilnya telah kembali digadaikan pelaku kepada pihak lain dengan nilai mencapai Rp30 juta.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Gencarkan Edukasi Narkoba, Kampung Tangguh Gadingrejo Timur Jadi Percontohan

“Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp100 juta,” jelas Rosali.

Rosali mengungkapkan, meski sempat terkendala karena pelaku sering berpindah tempat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menjalankan aksinya karena faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Kami sudah menerima tiga laporan polisi dengan modus serupa yang melibatkan tersangka,” ungkapnya.

Kini H telah ditahan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Berita Terkait

Gerakan Serentak Penetrasi Pasar Di Kecamatan Sukoharjo Disambut Antusias Warga
Keributan di Tempat Biliar Berujung Penusukan, Dua Pemuda Jadi Korban
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas saat memotong tumpeng rantkaian bersih desa di Kelurahan Fajaresuk
Bupati Pringsewu Sambut Kepulangan Jamaah Haji Dari Tanah Suci
Bupati Pringsewu Terima Kunjungan Tim Kemendagri
Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2O25
Sekda Pringsewu Pimpin Apel, Pajak Kendaraan ASN Setda Dicek Bapenda
RSUD Pringsewu Canangkan Zona Integritas, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik yang Bersih dan Profesional

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:29 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:53 WIB

Lomba Catur Meriahkan HUT ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara, Bupati Tekankan Nilai Karakter dan Strategi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:57 WIB

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:11 WIB

Ketua DPRK Aceh Tenggara Apresiasi Raihan Opini WTP, Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:00 WIB

​Pertahankan Tren Positif, Pemkab Aceh Tenggara Kembali Raih Opini WTP atas LKPD TA 2025

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:15 WIB

Kanit Narkoba Aceh Tenggara Tidak Tau Malam & Hujan demi Pelan-pelan Memberantas Narkoba

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:03 WIB

MTSN 1 Kutacane Gelar Beragam Perlombaan Menjelang Pembagian Rapor

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:53 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Berita Terbaru